Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Jurnal hukum bisnis

18 ( 3 ) Pemerintahan daerah propinsi , daerah kebupaten , dan daerah kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota - anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum . " “ 18 ( 3 ) The provincial , regency and city regional ...

Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein

Sebuah Karya dalam Rangka Memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang Ke-20 Tahun

Buku ini berisikan berbagai macam masalah hukum yang diulas dengan lugas sehingga dapat dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan. Prof. Emiritus. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Ulasan dan pendekatan yang digunakan dalam book chapter ini akan menambah khazanah keilmuan bidang hukum yang terus-menerus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Buku ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi pembaca dari kalangan bidang hukum tetapi juga masyarakat luas yang ingin mengetahui perkembangan, permasalahan dan penyelesaian hukum di Indonesia saat ini. Prof. Dr. H. Dudu Duswara M., Drs., S.H., M.Hum. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung. Buku ini merupakan karya dari pemikiran dan analisis kritis dari dosen dan alumni Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam atas fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dalam rangka Dies Natalis ke-20 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Substansi tulisan pada buku ini menggambarkan percikan pikiran yang penuh optimisme, kaya gagasan ideal, inovatif dan tetap menjaga sikap kritis di tengah sistem hukum yang makin formalistik dan kultur penegakan hukum yang makin menjauh dari moralitas dan esensi keadilan. Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Inventarisasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat

Protection on rights on adat law societies in Indonesia.

... 62,64,66,74 , 76,77,80,87,88,90,91,92 , 93,97,99,102,105,107,110,111,112
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1945 Kedudukan Komite Nasional 90 Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok - Pokok Pemerintahan Daerah 90
 ...

Tindjauan hukum Islam dan hukum barat

ngan pendjadjahan mereka , disamping mana mereka tidak begitu atjuh dengan
pemerintahan negerinja . ... Hingga hukum2 daerah Tropic perlu sekali guna
mengobah sifat pemalas dan memimpin agar pertjaja pada tenaga sendiri .
Sebab ...

Azas dan dasar hukum perdata

Di daerah Koto - Piliang , parui - parui itu terdiri atas empat sampai sembilan clan
, jang terhimpun merupakan uni - uni ( suku ) . Tiap - tiap parui dikepalai oleh
panghulu ... Mauti , urusan pemerintahan . 2 . Dubalang , urusan kepolisian . 3 .

Pola hukum kewarisan adat dan hak ulayat daerah Kampar

Adat inheritance and land rights in Kabupaten Kampar, Riau Province.

Adat inheritance and land rights in Kabupaten Kampar, Riau Province.

Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah

The Turning Point of Local Autonomy

Wacana restrukturisasi-reformasi birokrasi, supremasi konstitusi tidak henti-henti terus digulirkan ditengah-tengah keringnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang dinilai kurang begitu amanah, gak tau diri dan terlampau ambisi, lebih ekstrim lagi jika dijuluki sebagai "Republik Kebohongan, Negeri pada Bedebah atau Negeri Pemimpi". Berbagai julukan tersebut tentunya tidak begitu saja keluar dari mulut mereka yang geram dengan situasi dan konsidi saat ini, melainkan karena melihat serentetan fakta yang terjadi. Lemahnya sistem pengawasan dan terlalu menjamurnya para parat yang "inkompetensi" dalam mengatur, menjalankan dan melayani rakyat sang pemberi mendat sejati. Hal ini terbukti dengan kesemrawutan disana-sini, tidak hanya dari segi aspek pengawasan, evaluasi, yang menjadi biang keladi akan tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah rusaknya moral dan devisit keimanan sehingga banyak tragedi yang mencederai nurani. Tidak kurang teori dan konsepsi selalu menjadi topik perdebatan dikalangan elit, akademisi dan praktisi atas dalil untuk merekonstruksi dan memberikan alternatif solusi atau sekedar resolusi "basa-basi". Pertanyaannya apakah ada korelasi yang signifikan antara teori yang di desain untuk membangun sistem tanpa dilandai dengan aksi moral force akan berjalan dengan baik atau sebaliknya malah dikebiri dan lama kelamaan mati suri? Buku ini tidak hanya mengajak untuk berkontemplasi tentang hakikat negeri, akan tetpai juga mengupas berbagai diskursus seputar distirsi tentang lemahnya pengawasan sekaligus mendekonstruksi dan memberikan alternatif solusi dengan berbagai model pendeketan filsafati. Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, polisi, kiai, santri dan bahkan bagi yang gemar bersembunyi di balik kostum "inkompetensi birokrasi" sehingga perlu untuk menggali kedalaman makna yang tersaji sebagai referensi. Selamat membaca dan mengkritisi...!

Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, ...

Dinamika politik hukum

pasca perubahan konstitusi dan implementasi otonomi daerah

On legal policy after the amendment of Indonesian 1945 Constitution in reform era.

On legal policy after the amendment of Indonesian 1945 Constitution in reform era.

Era Baru Hukum Pertambangan

Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan’, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Sementara menunggu amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001. Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia. Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan.

Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat. Peran ini hanya dapat diwujudkan melalui serangkaian wewenang untuk melakukan tindakan pemerintahan, baik tindakan faktual maupun tindakan hukum. Namun dalam realitasnya, tidak semua tindakan pemerintahan sesuai harapan dan kemudian menyisakan persoalan hubungan hukum. Pendekatan inilah yang mengantarkan pemikiran akan perlunya pemahaman atas jenis tindakan pemerintahan dan implikasi hukumnya. Buku ini hadir untuk menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Perluasan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan penempatan upaya administratif sebagai primum remedium dijadikan sebagai media pemetaan perlindungan hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, buku ini juga menyajikan upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance), yang memposisikan pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat.