Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

Politik Hukum Internasional: Mahkamah Pidana Internasional

Buku digital ini berjudul "Politik Hukum Internasional: Mahkamah Pidana Internasional", merupakan buku yang berisi tentang "Politik dan Hukum International" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum dan politik yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga buku digital yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga.

Buku digital ini berjudul "Politik Hukum Internasional: Mahkamah Pidana Internasional", merupakan buku yang berisi tentang "Politik dan Hukum International" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca.

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Buku Ajar Hukum Pidana Internasional membahas mengenai istilah Hukum Pidana Internasional, yurisdiksi, ekstradisi, kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Di dalam Buku Ajar ini juga dilengkapi dengan soal-soal tiap pembahasan untuk dapat di pahami oleh mahasiswa, sehingga mahasiswa juga dapat secara mendalam menguasai mengenai Hukum Pidana Internasional.

Buku Ajar Hukum Pidana Internasional membahas mengenai istilah Hukum Pidana Internasional, yurisdiksi, ekstradisi, kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dan Pelanggaran HAM Berat di ...

Hukum Pidana Internasional

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan impunitas. Hal ini merupakan terobosan baik dalam hukum internasional maupun hukum pidana. Sebelumnya, hanya negara yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum internasional dan hanya negara yang berwenang melakukan penuntutan kepada pelaku, Sifat dari kejahatan yang luar biasa atau yang kerap diistilahkan sebagai kejahatan internasional inti menjadi hal penting karena memberikan otorisasi HPI untuk melaksanakan fungsi penuntutannya baik di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, penerimaan universal negara terhadap kejahatan internasional inti tidak disertai dengan pengakuan adanya kewajiban penuntutan bagi pelakunya. Praktik amnesti dan pengakuan kekebalan absolut kepala negara masih menjadi hambatan diadilinya pelaku di tingkat nasional sehingga melanggengkan impunitas. Norma universal yang melandasi HPI pada kenyataannya tetap memerlukan norma positivisme jika berhadapan dengan kewajiban penuntutan yang bersifat prosedural. Karena dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat universal dan hanya mengikat negara sebagai pihak instrumen HPI.

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan ...

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

Ilmu Perundang-undangan 1

Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan

Buku ini mengetengahkan dasar-dasar dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi proses, teknik, bahasa, norma hukum, tata susunan (hierarki), jenis-jenis, fungsi, dan materi muatan yang harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Buku ini dapat membantu para mahasiswa, teoretisi, teknisi, dan mereka yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat memahami permasalahan tersebut secara lebih baik.

... Science of Legislation. Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre 13, Jürgen Rödig (1975) dengan istilah Gesetzgebungslehre14, Burkhardt Krems (1979) 15 ...

Applied Family Law in Islamic Courts

Shari’a Courts in Gaza

Written from an ethnographic perspective, this book investigates the socio-legal aspects of Islamic jurisprudence in Gaza-Palestine. It examines the way judges, lawyers and litigants operate with respect to the law and with each other, particularly given their different positions in the power structure within the court and within society at large. The book aims at elucidating ambivalences in the codified statutes that allow the actors to find practical solutions to their (often) legally unresolved problems and to manipulate the law. The book demonstrates that present-day judges are not only confronted with novel questions they have to find an answer to, but, perhaps more importantly, they are confronted with contradictions between the letter of codified law and their own notions of justice. The author reminds us that these notions of justice should not be set a priori; they are socially constructed in particular time and space. Making a substantial contribution to a number of theoretical debates on family law and gender, the book will appeal to both academic and non-academic readers alike.

Written from an ethnographic perspective, this book investigates the socio-legal aspects of Islamic jurisprudence in Gaza-Palestine.

ISS 15 Family Law and Australian Muslim Women

This book is a collection of essays that aims to identify the multitude of ways in which Australian Muslim women negotiate both Australian Family Law and Islamic Family Law in the key areas of marriage, divorce, child custody, property settlement and inheritance. The book also seeks to provide a timely and significant insight into the various legal, cultural and social processes that Australian Muslim women use when disputes in these key areas arise.

This book is a collection of essays that aims to identify the multitude of ways in which Australian Muslim women negotiate both Australian Family Law and Islamic Family Law in the key areas of marriage, divorce, child custody, property ...