Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Pendidikan Antikorupsi

Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik

Praktik korupsi di Indonesia sangat marak dan merajalela karena masih dianggap sebagai perubahaan lumrah oleh sebagai masyarakat. Perilaku koruptif masyarakat salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap korupsi, dan sikap masa bodoh dengan lingkungan. Padahal peran dalam memberantas korupsi tidak bisa hanya dipikul oleh penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Melihat kenyataan tersebut, diperlukan saran pembelajaran yang dapat didukung meningkatnya pemahaman setiap orang untuk bersama-sama menggalakkan antikorupsi. Untuk itu, buku Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi, Teori dan Praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca tentang seluk-beluk dan praktik tindak pidana korupsi. Dengan buku ini pembaca diajak untuk lebih peduli dengan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga tujuan kesejahteraan dapat diwujudkan bersama.

Untuk itu, buku Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi, Teori dan Praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari dua belas bab, yaitu: (1) Korupsi dan Integritas, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerja sama, dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Gerakan Kerja sama dan Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi, (8) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (9) Perkembangan Tindak Pidana Korupsi, (10) Korupsi dan Pelayanan Publik, (11) Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan (12) Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti Korupsi.

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang.

BUKU AJAR HUKUM PIDANA

Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, Tindak Pidana (Delik atau Strafbaarfeit), Pertanggungjawaban pidana (Toerekenings vatbaar heid), serta Pidana dan Pemidanaan

Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, ...

Asas-Asas Hukum Pidana

Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan: Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana

Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui. Sebab, hukum pidana merupakan bagian dari komponen hukum yang paling banyak dihadapi sebagian besar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan referensi hukum pidana yang cara penyajian dan pembahasannya ringan, lugas,dan mudah dipahami. Poin pentingdari buku ini, antara lain: Apa itu hukum pidana? Apa tujuan hukum pidana? Kapan berlakunya hukum pidana? Pengertian, unsur, dan jenis tindak pidana. Siapakahyang menegakkan hukum pidana? Mencoba melakukan tindak pidana,apa juga dihukum? Penganiayaan, penibunuhan, pencurian, pemerasan dan peng-ancaman, penggelapan, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, penadahan, serta pemalsuan. Kejahatan kemerdekaan orang. Tindak pidana ter-hadap kehormatan. Tindak pidana nnelanggar kesopanan. Kejahatanterhadap.ketertiban umum Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui.

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta agumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukum

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Hukum Pidana Edisi 2

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya. Untuk Bab I membahas masalah percobaan melakukan tindak pidana dalam pasal 53 KUHP, Percobaan akan diulas secara mendalam dari tiap unsur masing-masing, mulai dar niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan pidana. Bab ke II membahas mengenai permasalahan Pidana (Hukuman) dalam Pasal 10 KUHP, dalam KUHP pidana dibagi atas Pidana Pokok dan Pidana tambahan. selanjutnya Bab III akan menyajikan pembahasan terkait Kesengajaan dan Kelalaian, sengaja dan lalai adalah ranah pembahasan dari unsur kesalahan (Mens Rea) yang akan diulas secara detail. Sementara Bab IV membahas mengenai Alasan Gugurnya Penuntutan, baik itu disebabkan daluarsa, pelaku meninggal dunia, ne bis in idem, dan lain sebagainya. Terakhir Bab V mengulas mengenai turut serta melakukan tindak pidana (deelneming) pada Pasal 55 KUHP, dimana akan dilihat pembagian dan perbedaan Antara pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (madepleger), penganjur (uitloker), dan yang membantu (madeplichtige).

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya.

Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya

Asas daad-daderstrafsrecht berusaha diaktualisasikan oleh penulis dalam rangka pembentukan undang-undang pidana (KUHP ataupun undang-undang di luar KUHP). Tinjauan kritis melalui konsistensi merupakan pisau analisis dalam rangka terutama mengkaji teori dualistis, di samping itu juga terhadap teori monistis yang diikuti oleh KUHP yang berlaku saat ini. Konsep-konsep tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana banyak dibahas dengan maksud untuk membandingkan beberapa pendapat ahli hukum pidana dari dua sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan pandangan para ahli hukum pidana tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan penambahan bahan hukum yang melengkapi buku ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Konsep-konsep tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana banyak dibahas dengan maksud untuk membandingkan beberapa pendapat ahli hukum pidana dari dua sistem hukum common law dan civil law.

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis

Pada dewasa yang ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Secara ekstrem fakta ini mengindikasikan fungsi penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya, dan seolah-olah tidak berdaya untuk melakukan tindakan nyata terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Buku ini membahas secara mendalam jam Kausa Mengapa fungsi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG), Surabaya, di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Ketua) dan Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. (Anggota) serta tim penguji: Prof. Dr. Siti Maryani, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KUHP merupakan sumber hukum tertulis yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. KUHP berisi serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sanksi yang dijatuhkan jika perbuatanperbuatan yang dilarang justru lakukan. Konsep dasar dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tentu saja anak di bawah umur dan orang tidak waras dikecualikan. Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist). Berdasarkan sistematikanya maka KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama mengatur tentang aturan umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Bagi para pemula, buku ini juga menyertakan transliterasi (bhs Arab yang dilatinkan) sehingga sangat memudahkan. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup

Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist).