Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

HUKUM DAGANG INTERN-NASIONAL

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau disesuaikan. Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat diperdagangkan dan contoh praktek perdagangan. Bagian terakhir tentang media yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Seluruh materi yang disajikan dikemas dalam himpunan coretan-coretan yang diberi judul “Hukum Dagang Intern-nasional”. Perkataan ini sekalian merupakan penegasan konsep hukum dagang sebagai padangan dari trade law . Konsep yang terakhir ini memiliki persamaan dengan lex mercatoria yang mengatur hubungan perdagangan iv internasional. Oleh karena itu tulisan mengenai aturan hukum perdagangan dalam negeri diberi embel-embel “intern-nasional”. Amanat dari Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada pokoknya menentukan, Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban inilah yang selalu menjadi motivasi utama untuk menulis dan menulis terus sepanjang media untuk itu masih tersedia.

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang.

Hukum Perjanjian Internasional

Diskursus Tentang Konvensi wina 1969

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional. Di era globalisasi ini, hukum perjanjian internasional dibutuhkan oleh cabang ilmu hukum lainnya, seperti Hukum perdagangan internasional, hukum bisnis, hukum pidana internasional, dan banyak lagi lainnya. Berbicara mengenai hukum perjanjian internasional, tidak dapat dilepaskan dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini merupakan sumber utama untuk mempelajari hukum perjanjian internasional. Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional.

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional.

Hukum Maritim

Buku ini membahas tentang hukum maritim. Sebagai negara yang terletak di posisi geografis yang sangat strategis, yaitu diantara dua benua, Benua Asia dan Australia, diantara dua samudra, Samudra Hindia dan Pasifik, perairan Indonesia merupakan rute penting pelayaran internasional, baik yang bersifat komersil maupun pelayaran guna mobilitas suatu negara secara non-komersil. Hal ini tentunya membawa keuntungan ekonomis yang besar bagi Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa meskipun transportasi melalui udara menawarkan efisiensi waktu, transportasi lewat laut masih menjadi favorit pelaku pelayaran dan perdagangan internasional. Hal ini disebabkan karena transportasi lewat laut menawarkan kapasitas yang lebih tinggi daripada transportasi lewat udara. Dalam pelayaran dan perdagangan internasional, sampainya barang di tempat tujuan dengan tepat waktu sangatlah penting. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pengangkutan barang lewat laut sangatlah beresiko tinggi. Apabila dalam perjalanannya kapal mengalami kecelakaan, baik yang disebabkan oleh alam, maupun ynag disebabkan oleh human error, akan menimbulkan klaim-klaim ganti rugi. Buku ini mengupas secara komprehensif akibat hukum yang terjadi akibat pengoperasian kapal sebagai alat angkut lewat laut. Buku ini juga membahas regulasi-regulasi internasional yang sudah ada dan yang harus diperhatikan oleh pelaku pelayaran dan perdagangan internasional.

Buku ini membahas tentang hukum maritim.

Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, seri hukum bisnis ini merupakan upaya memperkenalkan berbagai permasalahan hukum bisnis yang terjadi di Era Globalisasi serta pengaruhnya terhadap hukum bisnis di Indonesia saat ini. Buku ini merupakan makalah- makalah hasil penelitian. Beberapa di antaranya ada yang telah diterbitkan dan dipresentasikan di beberapa negara dalam acara konferensi internasional di antaranya hal-hal yang dibahas, terkait dengan isu-isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelanggaran hukum di dalam E-Commerce, kontrak elektronik, perlindungan konsumen di dunia maya, serta isu-isu lain terkait insider trading dan Arbitrase. Bagian Kesatu, membahas tentang keberadaan kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari objek hukum kebendaan, serta konsep perlindungannya yang sangat berperan sebagai sarana untuk menghadapi persaingan global, seperti perlindungan terhadap motif batik. Bagian Kedua, buku membahas tentang isu HKI dan E-Commerce di mana banyak sekali pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan di dunia maya, serta pelanggaran bisnis ditinjau dari aspek etika bisnis Islam dalam pelanggaran perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui E-Commerce. Bagian Ketiga membahas tentang isu kontrak elektronik di dunia maya. Bab ini berupaya untuk membahas tentang kekuatan hukum atas kontrak baku elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai sahnya perjanjian, serta tinjauan Hukum atas Click Wrap Agreement pada kontrak baku elektronik terkait dalam transaksi elektronik. Bagian Keempat membahas tentang permasalahan hukum di dunia maya, di mana saat ini telah marak terjadi pencurian identitas di dunia maya, serta upaya perlindungan konsumen dalam perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui e-commerce yang dikaitkan dengan isu hukum di Indonesia. Bagian Kelima membahas tentang teori hukum dan permasalahannya. Bagian ini berupaya membahas tentang teori hukum dan perkembangannya di era globalisasi, tentang Insider Trading sebagai bentuk kejahatan bisnis era globalisasi di pasar modal, serta mengenal penyelesaian sengketa komersial internasional melalui arbitrase. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Buku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum.

Kaidah fiqh jinayah

asas-asas hukum pidana Islam

Interpretation and construction of Islamic criminal law in Indonesia.

Interpretation and construction of Islamic criminal law in Indonesia.