Di dunia kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal biasa. Namun, sering menjadi momok menakutkan, bahkan menjadi masalah yang luar biasa ketika salah satu pihak--terutama pihak pekerja--tidak menerima keputusan PHK tersebut. Alasan utamanya adalah kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja, merasa hak dan kewajibannya tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hal lain. Buku ini mengajak Anda, pengusaha dan pekerja, untuk memahami hak dan kewajiban dalam masalah PHK. Pesan khusus untuk para pekerja, pegawai, atau karyawan yang hendak di-PHK, Jangan Mau di-PHK Begitu Saja sebelum membaca buku ini dan sebelum memahami hak-hak yang Anda miliki! -VisiMedia-
Pesan khusus untuk para pekerja, pegawai, atau karyawan yang hendak di-PHK, Jangan Mau di-PHK Begitu Saja sebelum membaca buku ini dan sebelum memahami hak-hak yang Anda miliki! -VisiMedia-
PHK adalah kata menakutkan bagi setiap karyawan. Masalahnya, PHK bisa datang pada siapa saja dan kapan saja, tanpa bisa diduga sebelumnya. Akan semakin tragis bila para "korban PHK" belum memiliki kesiapan. Secara umum, PHK bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, perusahaan mengalami masalah finansial yang cukup parah sehingga PHK dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan. Kedua, PHK terjadi karena karyawan dianggap melakukan kesalahan yang tak termaafkan atau karyawan dianggap tidak memiliki nilai yang baik dari sisi perusahaan. STOP! Mari lakukan langkah pencegahan sebelum masa-masa buruk itu benar-benar terjadi. Salah satunya dengan meningkatkan skill dan nilai diri kita. Dengan begitu, kita bisa mengubah kondisi kita di mata perusahaan. Perusahaan mana pun, rasanya berat "melepas" karyawan yang berkualitas. Itulah upaya yang benar-benar brilian untuk menghindarkan kita dari kedua jenis PHK. Untuk lebih lengkapnya, baca buku ini agar menjadi karyawan yang kebal PHK, memiliki nilai jual, berkualitas, dan "disayang" perusahaan. -Tangga Pustaka-
Kehilangan pekerjaan, entah itu pensiun ataupun terkena dampak perampingan (PHK), merupakan ketakutan yang cukup beralasan bagi sebagian besar pekerja karena kehilangan sejumlah, atau bahkan seluruh, penghasilan yang menopang kehidupan diri dan keluarganya. Bagi yang pensiun mungkin tidak terlalu bermasalah karena masanya sudah jelas dan ditentukan sedari awal bekerja. Setidaknya, ada persiapan-persiapan yang bisa dilakukan untuk menyambut masa pensiun. Namun, berbeda halnya dengan perampingan atau PHK yang bisa terjadi kapan pun tanpa diduga. Ketika ini terjadi, rasanya 'dunia mau kiamat.' Keterpurukan pasca-PHK akan semakin menjadi bila tidak ada langkah tepat yang diambil. Di balik itu semua, bagi beberapa orang justru masa-masa pensiun atau PHK menjadi 'anugerah' tersendiri. Sebagian mereka justru menuai sukses dan keberlimpahan ketika mereka mampu bangkit melewati masa-masa pahit. Buku ini membagikan sejumlah kisah 'orang-orang hebat' yang mampu bangkit dari keterpurukan pasca pensiun atau PHK. Tidak berhenti di situ, buku ini mengulas sikap dan langkah tepat yang diperlukan ketika masa itu tiba. Selain itu, sikap ketika dihadapkan pada pilihan: akan melamar kerja atau membangun bisnis juga secara terstruktur tersaji di buku ini. Ketika putusan pensiun atau PHK telah dijatuhkan, perjalanan hidup masih panjang dan harus dijalani. Siapkah kita menghadapi masa-masa itu? Mari kita persiapkan sedari sekarang! Yakinkan pada diri bahwa kita mampu melewati masa-masa pahit karena `PHK atau pensiun bukanlah kiamat. -Tangga Pustaka-
Kehilangan pekerjaan, entah itu pensiun ataupun terkena dampak perampingan (PHK), merupakan ketakutan yang cukup beralasan bagi sebagian besar pekerja karena kehilangan sejumlah, atau bahkan seluruh, penghasilan yang menopang kehidupan diri ...
Sehubungan dengan buku ini, penulis mencermati bahwa selama ini,kajian tentang keuangan Islam dan aplikasinya di perbankan syariah,kurang mendapat perhatian secara spesifik oleh para ahli ekonomi Islam.Studi-studi yang berkembang saat ini, dalam pandangan penulis belummenjurus pada aspek aplikasi di lapangan dengan menghubungkan konsep thurast dalam khazanah keuangan klasik. Konsep keuangan Islam yangmengedepankan nilai transparansi, dan kehati-hatian dalam pencapaian tujuan, utamanya bidang jasa pelayanan keuangan yang sesuai kaidah syariah yang berlaku. Buku tentang “Paradigma Masterpiece Keuangan Islam dan Aplikasinya di Perbankan Syariah”, muncul ke-permukaan dilatarbelakangi beberapa alasan, kondisi sosial ekonomi, dan sistem aplikasi keuangan yang terus mengalami kemajuan dan perubahan. Bank syariah, sebagai tempat investasi, aktivitas usaha, dan proses transaksi lalu lintas pembayaran. Fungsi lain bank syariah, juga berfungsi dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam kegiatan usaha. Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan jasa layanan kegiatan bisnis, dalam rangka untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat.
Buku Paradigma Masterpice Keuangan Islam Dan Aplikasinya Di Perbankan Syariah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar baik tentang rencana merger bank syariah BUMN yang disebut bisa menjadi langkah yang tepat dalam rangka penguatan ekonomi syariah di Indonesia. Rencananya merger ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2021. Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda semua negara bisa menjadi momentum bagi perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi dan bekerja bersama secara nyata. Dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang, bank syariah harus mampu bekerja secara maksimal dalam membantu perekonomian nasional dengan konsep bagi hasil. Merger bank syariah anak usaha BUMN diharapkan dapat membuka opsi-opsi pendanaan yang lebih luas di dalam negeri dan dapat membuat kinerjanya menjadi lebih baik dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat membawa peningkatan market share perbankan syariah di Indonesia, serta dapat memberikan manfaat untuk semua pihak, baik perbankan syariah dan masyarakat untuk terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 2020 ini market share perbankan syariah masih di kisaran enam persen. Porsi pembiayaan sekitar 6,38 persen, di dana pihak ketiga atau dana masyarakat yang berhasil dihimpun di kisaran 6,7 persen. Dari sisi aset, total aset seluruh bank syariah yakni Rp 537 triliun, sedangkan perbankan konven total asetnya sudah di angka Rp 8.402 triliun. Melalui penggabungan semua bank syariah milik BUMN (merger), maka diharapkan adanya bank syariah BUMN yang tunggal akan memperkuat industri perbankan syariah dan semakin memperkuat pembiyaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Buku ini bisa menjadi solusi untuk menemukan jawaban atas kebimbangan masyarakat mengenai fenomena terkini bank syariah dan praktiknya di Indonesia.
Rencananya merger ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2021. Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda semua negara bisa menjadi momentum bagi perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi dan bekerja bersama secara nyata.
Buku ini merupakan luaran penelitian yang penulis lakukan pada tahun 2007 yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek Dikti dengan judul penelitian yakni Preferensi Masyarakat Kota Medan terhadap Bank Syariah. Penelitian tersebut dikemas menjadi buku referensi yang menggambarkan tentang perilaku konsumen khususnya untuk konsumen perbankan syariah di Kota Medan. Perilaku yang ditelaah adalah tentang sikap, pengetahuan dan keputusan konsumen. Dari hasil studi ditemukan bahwa pengetahuan dan sikap memiliki korelasi yang signifikan dengan keputusan penerimaan bank syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi untuk studi-studi perilaku konsumen khususnya untuk konsumen perbankan Islam atau perbankan Syariah.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi untuk studi-studi perilaku konsumen khususnya untuk konsumen perbankan Islam atau perbankan Syariah.
“Buku Etika Pemasar dan Kepuasan Konsumen dalam Pemasaran Perbankan Syariah yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam hadir untuk melengkapi literatur yang terkait dengan etika pemasar dalam perbankan syariah. Kelebihan buku ini adalah membahas secara mendalam dan terperinci tentang konsep pemasar syariah, konsep kepuasan, serta didukung dengan data empiris sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Semoga buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pembaca” -Prof. Dr. Endang Siti Astuti, M.Si. Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) FIA UB
“Buku Etika Pemasar dan Kepuasan Konsumen dalam Pemasaran Perbankan Syariah yang ditulis oleh Inggang Perwangsa Nuralam hadir untuk melengkapi literatur yang terkait dengan etika pemasar dalam perbankan syariah.
Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah; Bab III: Konsep Dasar Akad-akad Tradisional Islam; Bab IV: Produk dan Model Akad di Perbankan Syariah; Bab V: Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah; Bab VI: Good Corporate Governance Perbankan Syariah; Bab VII: Hukum Agunan Perbankan Syariah; Bab VIII: Restrukturisasi Perbankan Syariah; Bab IX: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah; Bab X: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Lampiran Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa dan akademisi di lingkungan PTAI/PTU, praktisi perbankan di lingkungan perbankan syariah, dan masyarakat umum yang ingin belajar perbankan syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.
Buku ini merupakan buku ketiga dari penulis yang diterbitkan. Materi buku Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai pengantar untuk dapat memahami transaksi kredit perbankan konvensional dan hukum perkreditan bank umum termasuk penyelesaian kredit macet bank umum konvensional secara garis besar. Materi buku ini disusun berdasarkan pengalaman praktik penulis, baik sebagai praktisi perbankan di kantor-kantor cabang BNI, kantor wilayah maupun kantor besar BNI sejak kurun waktu tahun 1970 sampai dengan 1999. Dalam buku ini juga penulis tambahkan pengalaman praktik penulis sebagai Advokat, Partner di Law Offices of Remy & Darus dan Law Offices Of Remy & Partners dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan 2013, serta sebagai pendiri dan partner di WKI & Associates (www.kantorhukumwki.com) dari tahun 2013 sampai dengan saat ini, yang memberikan konsultasi hukum perbankan konvensional dan perbankan syariah kepada kliennya.
Materi buku Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai pengantar untuk dapat memahami transaksi kredit perbankan konvensional dan hukum perkreditan bank umum termasuk ...