Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Inovasi pengolahan dan pengelolaan produk unggulan berbasis ekonomi digital di daerah tertinggal

Buku Inovasi Pengolahan dan Pengelolaan Produk Unggulan di Daerah Tertinggal yang disusun dari bahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini berisi empat bab, yaitu bab pendahuluan, bab permasalahan, bab pengolahan dan pengelolaan produk unggulan, dan bab penutup. Bab I membahas tentang latar belakang mengenai pentingnya inovasi pengolahan dan pengelolaan produk unggulan berbasis ekonomi digital di daerah tertinggal. Berbagai permasalahan yang ada di masyarakat daerah tertinggal merupakan hal penting yang membutuhkan perhatian pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu faktor yang menghambat pengembangan daerah tertinggal adalah terbatasnya sosialisasi mengenai pemanfaatan ekonomi digital yang saat ini sudah sangat memungkinkan untuk dijangkau sehingga sumber daya alam atau potensi-potensi yang berasal dari kekayaan alam Indonesia bisa mendukung pergerakan perekonomian masayarakat secara khusus, negara secara umum. Selain latar belakang juga dijelaskan mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan daerah tertinggal dan landasan konseptual yang terdiri dari BUMDes, Koperasi, dan UKM.

... yang merupakan UKM yang memenuhi kriteria sebagai pengrajin tetapi belum sebagai kewirausahaan; 3) small dynamic 10 10 enterprise yang merupakan UKM yang telah bersifat kewirausahaan dan telah 02-Ugm.indd 10 12/15/2019 5:59:35 AM.

Membangun Ekonomi Berkeadilan Di Desa : Melalui BUMDes Syariah

Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, Indonesia belum dapat berperan secara optimal dalam memenuhi tuntutan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam the Global Islamic Economy Index 2018/2019, Indonesia tercatat berada pada posisi ke-10 sebagai produsen produk halal dunia. Sementara itu, Desa, sebagai struktur organisasi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, mengemban amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, membawa era baru sebagai titik fokus pembangunan di Indonesia. Undang-undang tersebut memberi kewenangan Desa untuk berprakarsa secara mandiri mengurus dan mengatur sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran warganya. Berdasarkan amanah tersebut, maka Desa dapat menjalankan sistem perekonomian yang sesuai dengan karakter dan budayanya sendiri, serta sejalan dengan keyakinan mayoritas warganya yang beragama Islam. Kondisi ini didukung oleh Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu serta pasal 33 ayat (4), bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.