Islamic finance's phenomenal growth owes to the Shariah compliant nature of its financial instruments. Shariah forbids the charging of interest (Riba) and instead promulgates risk-sharing and trade-based modes of financing. The Islamic financial industry has been subject to both critique and admiration. Critics argue that Islamic instruments (bearing debt-based structures) differ from their conventional counterparts only in legal lexicon and not in economic impact. The admirers argue that such instruments, irrespective of wider economic implications, rigorously comply with 'juristically sound' Islamic principles. This book aims to reconcile the above dispute. It argues that the financial impact of instruments is a consequence of the way they are priced and structured. The similarity in pricing and structures is an outcome not of the underlying Islamic financial modes but of the competitive environment in which Islamic instruments compete. Even risk-sharing and trade-based Islamic structures, if implemented in such an environment, would have a financial impact similar to that of conventional instruments. This book has a wider appeal for both academic and non-academic audiences. It can complement undergraduate and graduate courses as an additional reading on the intricacies of Islamic financial instruments and markets. For PhD students, it would help identify future research areas. To non-academics, it offers a deeper understanding regarding the working of the Islamic finance industry.
The admirers argue that such instruments, irrespective of wider economic implications, rigorously comply with 'juristically sound' Islamic principles. This book aims to reconcile the above dispute.
Information about Islamic finance in European countries is usually provided by professional-style reports, offering practical data on implementation of standardized products. However, precise developments about material legal provisions applicable to contracts and their actual legal regime are not often detailed. In order to fill this gap, 15 researchers from across Europe contributed to this project. They describe the state of actual Islamic finance in 10 European countries, as well as applicable EU law. By combining legal analysis with statistical description of existing practices and social demand, this book provides an exhaustive account of the current potential of Islamic finance in Europe.
By combining legal analysis with statistical description of existing practices and social demand, this book provides an exhaustive account of the current potential of Islamic finance in Europe.
Kegiatan perbankan berbasis syariah masih baru di dalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, penyelesaian sengketa konsumen, ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan produser penyelesaian perkara perbankan syariah menurut hukum acara peradilan agama. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Sistem Operasional Bank Syariah Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 2.1 Kegiatan Usaha Bank Umum ... atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, ...
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Laju dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini antara lain disebabkan oleh karena lembaga keuangan ini memiliki berbagai keistimewaan, satu di antaranya yakni konsep kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini menjadikan lembaga keuangan syariah ini eksis sebagai pengganti sistem bunga. Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, membuat berbagai sengketa di lembaga keuangan syariah pun semakin meningkat. Buku ini secara komprehensif menerangkan detail penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yang disarikan dari bahan pengajaran pada program pascasar-jana untuk matakuliah Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan mata ajar pelatihan sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Litbangdiklatkumdil Mahkamah Agung; aturan yang berkaitan seperti undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Juga tentang acara gugatan sederhana dan gugatan biasa, eksekusi hak tanggungan, eksekusi fidusia, eksekusi arbitrase syariah, dan juga mengenai taflis—yang membahas berbagai persoalan kepailitan pada lembaga ekonomi syariah. Penyajian materi dalam buku ini diawali dengan hal-hal yang bersifat umum, meliputi legal standing, hukum tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan hal-hal baru seiring lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Substansi buku ini secara komprehensif membantu berbagai kalangan terutama bagi praktisi hukum, akademisi, dan pelaku ekonomi syariah dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan segala aspeknya berkaitan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Khusus tentang prospek perbankan syariah di Indonesia, faktanya Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat ... dan membesarkan industri perbankan syariah nasional; dan 4) Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam ...
Anda tergiur ingin meniti karier sebagai pengembang properti syariah sukses? Belum tahu triknya? Baca buku ini!!! Profesi pengembang memang menggiurkan!! Dari bisnis properti bisa menghantarkan Anda un - tuk memiliki banyak rumah TANPA MODAL dan TANPA UTANG! Simak trik sukses untuk menjadi pengembang yang meme - gang prinsip amanah, syariah dan kapabel agar hidup tenang berkelimpahan rezeki dan rahmat dari Allah SWT. Ayo segera action!!! Wujudkan impian menjadi pengembang yang memiliki banyak rumah dan tanah.
Proceedings of the International Conference on Law and Governance in Global Context (icLave 2017), November 1-2, 2017, Depok, Indonesia
The papers published in this proceedings volume are written by a selection of authors, resulting from a call for papers for the 1st International Conference on Law and Governance in a Global Context (ICLAVE) originating from Indonesia and other countries. This proceedings volume shall be very a valuable contribution to understand contemporary law issues in Indonesia which are not always taught in law schools. These proceedings will not only serve as a useful reference for Law students and academicians, but also help law practitioners to understand law issues that may be encountered in Indonesia. It covers selected items such as Administrative Law, Constitutional Law, Business Law, Intellectual Property Law, Criminal Law, Human Rights Law, Adat Law, Shariah Law, Judiciary Law and International Law, which are all important for undergraduate and post-graduate law students, as well as academicians and law practitioners in the law community.
The papers published in this proceedings volume are written by a selection of authors, resulting from a call for papers for the 1st International Conference on Law and Governance in a Global Context (ICLAVE) originating from Indonesia and ...