Sebanyak 29 item atau buku ditemukan

Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan industri perbankan syariah yang demikian masif di Indonesia telah mengantarkan industri ini pada kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya mengelola risiko yang muncul atau diantisipasi akan muncul. Kesadaran akan pentingnya implementasi manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia didorong oleh beberapa alasan. Pertama, kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya sehari-hari. Risiko ini muncul karena secara fungsional dan operasionalnya, perbankan syariah mempunyai peranan sebagai lembaga keuangan yang tidak terlepas dari perkembangan internal dan eksternal perbankan syariah itu sendiri yang semakin pesat dan hal tersebut mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Kedua, karekteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah. Ketiga, setiap langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah. Keempat, pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank syariah harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif. Berpijak dari empat alasan tersebut, penerapan manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia tidak dapat ditunda lagi. Penerapan tersebut harus segera dikelola sesuai dengan ukuran, kompleksitas usaha, serta kemampuan bank secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Buku ini sangat bermanfaat bagi para praktisi dan akademisi yang tertarik dengan isu manajemen risiko perbankan syariah. Buku ini juga dapat digunakan sebagai buku teks Mata Kuliah Manajemen Perbankan Syariah, Manajemen Risiko Perbankan Syariah yang diajarkan di program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia yang mengajarkan materi terkait.

... Management for Institutions (other than insurance institutions) Offering Only Islamic Financial Services yang diterbitkan oleh IFSB pada Desember 2005. Sementara itu, uraian tentang bagian penerapan manajemen risiko untuk semua jenis ...

Merger Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan syariah mulai berkembang sejak pendirian bank syariah pertama pada tahun 1990. Sejak itu perkembangan perbankan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan dan telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Namun di era persaingan bisnis global seperti sekarang mengkehendaki perbankan syariah melaksanakan berbagai strategi untuk meningkatkan kinerjanya. Salah satu strategi dengan melakukan merger atau penggabungan perbankan syariah. Perbankan syariah perlu merujuk pada konsep dasar falsafah ekonomi Islam. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle yakni filsafat Tuhan, manusia, dan alam. Dimensi falsafah inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem lainnya, termasuk dalam dunia perbankan syariah. Bank syariah tidak semata bertujuan untuk mencari keuntungan, namun mempunyai tanggung jawab lain yang lebih besar yakni eksistensinya dapat berkontribusi positif kepada kesejahteraan, keadilan, dan kemaslahatan. Falsafah tersebut dapat tercermin dari praktik perbankan syariah pada implementasi Sharia compliance, orientasi sosial dan pemberdayaan ekonominya. Kinerja keuangan, sharia compliance, social fund, dan economic empowerment merupakan esensi perbankan syariah dan menjadi dasar yang perlu mendapatkan telaah lebih lanjut pasca kebijakan merger. Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.

Buku ini menguraikannya secara komprehensif sehingga mampu menghadirkan paradigma yang berbeda terkait kebijakan merger perbankan syariah di Indonesia.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

Pengantar Perbankan Syariah Di Indonesia

Sejarah, Perkembangan, Regulasi, dan Fatwa

Buku ini mendeskripsikan gambaran perbankan syariah di Indonesia yang dapat digunakan sebagai pengantar dalam memahaminya. pembahasannya dimulai dari sejarah, regulasi-regulasi yang mengatur, lembaga lain yang terkait, serta fatwa-fatwa DSN-MUI seputar akad dan produknya.

Buku ini mendeskripsikan gambaran perbankan syariah di Indonesia yang dapat digunakan sebagai pengantar dalam memahaminya. pembahasannya dimulai dari sejarah, regulasi-regulasi yang mengatur, lembaga lain yang terkait, serta fatwa-fatwa DSN ...

Akuntansi Syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia

Era digital saat ini yang memudahkan masyarakat mendapatkan akses informasi termasuk informasi mengenai perkembangan akuntansi serta pembaharuan yang terjadi. Berawal dari berdirinya bank syariah pertama kali pada tahun 1991, perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia berkembang pesat, melahirkan peraturan mengenai perbankan syariah serta pembaharuan mindset mengenai lembaga keuangan syariah di masyarakat. Buku ini akan membahas mengenai perkembangan akuntansi syariah sejak zaman Rasulullah Saw., bank syariah di Indonesia serta akad-akad syariah. Harapannya pembaca lebih memahami mengenai syariah mulai sejarah hingga implementasinya saat ini.

D. Kerangka Konseptual Akuntansi Berdasarkan Syariah __ 36 41 BAB 4 PENYESUAIAN TEORI AKUNTANSI SYARIAH A. Pendahuluan __ 41 B. Akuntansi dalam Kerangka Islam __ 41 C. Teori Akuntansi Syariah__45 D. Praktik Akuntansi Syariah __ 46 __ ...

Legislasi fikih ekonomi dan penerapannya dalam produk perbankan syariah di Indonesia

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

ANALISIS PENGARUH FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PERBANKAN SYARIAH TERHADAP MARKET SHARE ASET PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor internal dan eksternal perbankan syariah terhadap market share aset perbankan syariah di Indonesia. Data yang digunakan adalah data time series periode Januari 2012 – September 2016, yang bersumber dari Statistik Perbankan Indonesia dan Statistik Perbankan Syariah. Alat analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan metode Ordinary Least Square (OLS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel inflasi dan non performing financing (NPF) berpengaruh signifikan negatif, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) dan jumlah kantor berpengaruh signifikan positif secara parsial terhadap market share aset perbankan syariah di Indonesia. Ditemukan dengan nilai Adjusted R Square 85,26%, sedangkan sisanya 15,74 dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Secara simultan, dengan nilai signifikan sebesar 0,000000 maka keseluruhan variabel independen memiliki pengaruh signifikan terhadap market share aset perbankan syariah di Indonesia.

Sederhananya, office channeling adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional yang memiliki unit usaha ... Laporan keuangan layanan syariah wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah induknya pada hari yang ...

Potret perbankan syariah di Indonesia

melacak keabsahan landasan yuridis praktek perbankan syariah di Indonesia

Development of Islamic banks in Indonesia.

Development of Islamic banks in Indonesia.