Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008

Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam buku ini, Penulis mencoba melakukan kajian terhadap konsep akad yang Penulis nilai sebagai aspek terpenting sekaligus inti (core) dari keseluruhan kajian ekonomi syariah. Melalui analisa komparatif, Penulis melakukan orisinalisasi (ta’shîl) terhadap rumusan-rumusan pasal dalam KHES dengan melacak latar sumbernya dari kitab-kitab fikih yang menjadi acuan dalam penyusunan KHES. Dengan mengetahui landasan fikih tersebut, diharapkan KHES memiliki legitimasi yang kokoh sebagai hukum Islam terapan sehingga dapat lebih diterima oleh masyarakat. Selain itu, Penulis juga menganalisis konsep tersebut dengan rumusan-rumusan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini.

KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Hal ini ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan yang banyak bermunculan, kampus-kampus Myang membuka jurusan ekonomi Islam (baik di negara muslim maupun non-muslim), muculnya lembaga penelitian tentang ekonomi Islam, banyaknya asosiasi baik di bidang akademik maupun bisnis dalam bidang ekonomi Islam, dan lain sebagainya.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi kapasitas yarg menempatkan pemilik modal sebagai pemegarg kekuwasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) dengan negara-negara miskin (meminjam modal). Ketidakadilan dan ketidakseimbangan sengaja diciptakan oleh sistem kapitalis dengan teori Belah Bambu Yang mengangkat tinggi-tinggo pemilik modal dan meninjak-injak penerima modal. Krisis ekonomi glibal tahun 1997 dan tahun 1997 dan tahun 2008 yang masih berlanjut sampai akhir 2009 membuktikan bahwa sistem kapitalis sangat rapuh. Tetapi, pada saat peristiwa yang sama Sistem Ekonomi Syariah yang mengembangkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan yang saling menguntungkan antara pemilik modal dengan penerima modal terbukti lebih unggul dan menjadi salah satu sistem ;perekinomian glonal yang mampu menyelamatkan perekonomian dunia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sistem ekonomi kapasitas yarg menempatkan pemilik modal sebagai pemegarg kekuwasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) ...