Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus di tunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa kemasa. Dalam fikih klasik, objek zakat terbatas hanya lima jenis saja yakni zakat emas dan perak, perniagaan, pertanian, peternakan dan rikaz, sedangkan di era sekarang jenis zakat semakin luas, seperti zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, peradangan mata uang, hewan ternak yang diperdagangkan, Aksesoris rumah tangga yang bernilai mahal, hasil dari sarang walet dan hasil dari perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, buku ini menjelaskan tentang zakat dalam Islam dari masa klasik sampai kontemporer dan menjelaskan bagaimana pandangan ulama terhadapa jenis harta diluar dari lima jenis tersebut.
Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus di tunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa kemasa.