Sebanyak 25 item atau buku ditemukan

Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial (economic and social rights) masyarakat secara luas yang akibatnya akan menggerus kemampuan dan kemapanan ekonomi suatu bangsa. Korupsi berkaitan dengan berbagai permasalahan, tidak hanya permasalahan hukum dan penegakannya, tetapi juga menyangkut masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup serta budaya dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan dan tuntutan ekonomi dan kesenjangan sosial, masalah struktur/ sistem ekonomi, masalah sistem budaya, masalah budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi (administrasi dan pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik. Buku ini membahas tentang: Bab 1 Pengertian, Ruang Lingkup, dan Sekilas Lintasan Sejarah Korupsi Bab 2 Jenis dan Bentuk Korupsi Bab 3 Dasar Hukum dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Bab 4 Korupsi dalam Pandangan Islam Bab 5 Efek Krusial Perilaku Korupsi dan Langkah Serta Upaya Pencegahan Korupsi Bab 6 Otonomi Daerah dan Ancaman Korupsi serta Transparansi dan Good Governance Bab 7 Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Penyelenggara Negara Bab 8 Hambatan dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Bab 9 Membangun Kesadaran Perilaku Anti Korupsi Bab 10 Keluarga dan Sekolah Sebagai Pilar Pembudayaan Perilaku Anti Korupsi Bab 11 Pendidikan Agama Sebagai Proses Penguatan Mental Anti Korupsi

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi.

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

Pendidikan Kewarganegaraan & Pendidikan Anti Korupsi

Buku Pendidikan Kewarganegaraan & Pendidikan Anti Korupsi hadir untuk melengkapi pembelajaran dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Anti Korupsi Buku secara garis besar, buku ini berisi tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Demokrasi, Hukum, Multikultural, dan Kewarganegaraan Dan Pendidikan

Buku Pendidikan Kewarganegaraan & Pendidikan Anti Korupsi hadir untuk melengkapi pembelajaran dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Anti Korupsi Buku secara garis besar, buku ini berisi tentang Pendidikan Wawasan ...