Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

Hak kekayaan intelektual : perlindungan dan kepastian hukum dalam pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif

Buku di tangan Anda ini akan mendiskusikan seputar tema itu. Lebih tepatnya, di dalam buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek. Ada banyak hal kompleks dan menarik yang akan dikupas di sini, mulai dari konsep dasar hak kekayaan intelektual, definisi dan juga sistem konstitutif merek, asas dan perlindungan hukum bagi merek, pendaftaran dan pembatalan merek dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, pengaturan dan implementasi merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum, hingga pula soal perlindungan hukum pendaftaran merek terdaftar ditinjau dari asas kepastian hukum.

Buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek.

SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH

SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH Penulis : Muhammad Bobby. S.H Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-4213-3 Terbit : April 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Penelitian ini berjudul Implemtasi Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Syariah, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik; 2). Jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah melalui sertifikat elektronik, 3) Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik Dalam Perspektif Maqashid Syariah Jenis Penelitian ini: Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, Jenis penelitian ini adalah Library Research. Library Research memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitianya. . Sumber data primer yang penulis gunakan yaitu:Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik dalam perspektif maqashid syariah berkaitan dengan menjaga harta (al-mal). Pasal 4 yang berbunyi: “Penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik”. Pasal ini menunjukkan adanya kepastian hukum diberlakukan sertifikat elektronik yang memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini juga menunjukkan dari tujuan maqashid syariah dalam hal menjaga harta, pada sertifikat elektronik sudah dibuat sedemikan rupa mengikuti perkembangan zaman yang saat ini serba digital (praktis). Terdapat beberapa keunggulan sertifikat elektronik dibandingkan sertifikat berbentuk kertas yaitu adanya kode QR, tanda tangan yang sulit untuk dipalsukan, dokumen yang dikeluarkan lebih detail dan rinci. Kata Kunci: Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum, dan Maqasid Syariah www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH aktif yang F. Kerangka Teoritik Islam mengenal istilah Maqashid syariah, tokoh agama islam yang terkemuka dengan teori Maqashid Syariah adalah asy-Syatibi, as-Syatibi memberikan ...

Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan adalah akad yang menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan yang kekal abadi selama – lamanya merupakan cita – cita setiap manusia yang normal dan tidak ada manusia yang menghendaki perkawinannya akan putus di tengah jalan. Perkawinan suatu perbuatan hukum antara suami istri, sehingga dengan perkawinan yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Adanya hukum ini erat sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum. Jika suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah menurut hukum, maka akibat yang timbul oleh perkawinan itu pun dengan sendirinya tidak sah. Misalnya : Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum, anak tersebut adalah anak yang tidak sah.. Buku ini ditulis dalam IV bab yaitu Pendahuluan, Hukum perkawinan di Indonesia yang dibahas tentang tatacara perkawinan ,kedudukan istri dan anak, kedudukan harta kekayaan bab selanjutnya dibahas tentang perkawinan siri dan permasalahan yang terdiri dari pengertian, pelaksanaan dan faktor penyebab perkawinan siri. Sebelum bab penutup, dibahas terlebih dahulu tentang perkawinan siri pencegahan dan solusi, dalam bab ini diuraikan tentang kepastian hukum perkawinan, upaya hukum perkawinan siri dan perlindungan terhadap istri dan anak. Buku Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari undang- undang nomor 1 tahun 1974 ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

... memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran. ... KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN PERMASALAHANNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR.

Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia

Buku ini dibuat dibuat untuk menambah keilmuan pemahaman tentang Sukuk yang di Indonesia dikenal sebagai Surat-Surat Berharga Syariah Negara (SSBN), terkhususnya Sebagai Instrumen Investasi Dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi Indonesia. Buku ini sendiri terdiri dari 5 (lima) BAB. BAB Pertama bejudul pendahuluan yang menuliskan tentang dinamika kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada surat berharga syariah negara dan kerangka pemikiran awal kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada surat berharga syariah negara. BAB Kedua menjelaskan tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Investasi Syariah, yang menjelaskan tentang instrumen investasi di pasar modal syariah, jenis- jenis-jenis instrumen investasi di pasar modal syariah, akad-akad dalam penerbitan instrumen investasi syariah. Kemudian penulis menjelaskan bagaimana SBSN sebagai instrumen investasi syariah, pengertian dan konsep dasar sukuk, dasar hukum sukuk (hukum pelarangan bermuamalah dengan obligasi) yang berasal dari: Al-Quran, Al Hadits, Kaidah Fiqih, Perundang-undangan, Peraturan Bapepam-LK dan Fatwa DSN-MUI. Penulis juga menjelaskan bagaimana manfaat sukuk, karakteristik sukuk, jenis-jenis sukuk, struktur sukuk yang terdiri dari: 1) struktur sukuk musyarakah; 2) struktur sukuk mudharabah; 3) struktur sukuk murabahah; 4) struktur sukuk salam; 5) struktur sukuk istishna; dan) struktur sukuk ijarah. serta menjelaskan tentang surat berharga syariah negara (SBSN) BAB kedua ini juga menjelaskan bagaimana dasar hukum penerbitan SBSN yang terdiri dari: 1) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara; 3) Fatwa Syariah dari DSN-MUI derta Struktur SBSN. Penerbitan SBSN sebagai instrumen investasi syariah dapat dilihat dari: penerbitan sukuk dengan akad ijarah berdasarkan standar AAOIFI dan penerbitan SBSN dengan akad ijarah menurut UU Nomor 19 Tahun 2008, yang diihat dari: a) SBSN sebagai objek transaksi, b) transaksi dalam penerbitan SBSN; dan c) underlying asset sebagai dasar transaksi SBSN. Buku ini juga membahas penerbitan sukuk di beberapa Negara. BAB Ketiga menjelaskan tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi. Dimulai dari penjelasan tentang SBSN dalam pembangunan ekonomi, pemanfaatan SBSN dalam pembangunan ekonomi, perkembangan pemanfaatan SBSN dalam pembangunan ekonomi, serta penerbitan SBSN sebagai instrumen investasi, penerbitan SBSN, metode bookbuilding, metode lelang, metode, penempatan langsung (private placement), kewenangan dan kewajiban pemerintah dalam penerbitan SBSN, jaminan pemerintah dalam penerbitan SBSN, penggunaan barang milik negara sebagai aset dalam penerbitan sbsn, barang milik negara (BMN) sebagai aset SBSN, syarat-syarat barang milik negara sebagai aset SBSN, penggunaan barang milik negara sebagai aset SBSN, permasalahan investasi syariah pada SBSN dan permasalahan underlying aset dalam penerbitan SBSN. BAB Keempat dalam buku ini menjelaskan tentang Kepastian Hukum Hak Investor Dalam Berinvestasi Pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dijelaskan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum hak investor dalam berinvestasi pada SBSN, perlindungan hukum hak investor dalam berinvestasi pada SBSN, perlindungan hukum melalui undang-undang, perlindungan hukum melalui perjanjian, dan bagaimaa perspektif penerbitan SBSN berdasarkan asas kepastian hukum bagi investor dalam menunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Sedangkan pada BAB V sebagai bab penutup, akan menjelaskan kesimpulan dan saran dari buku ini.

Berbagai perturan perundang-undangan yang mengatur perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan mengadopsi ... Berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ...

Seri 1 Kepastian Hukum, Seri 2 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Reviews the industrial relations dispute settlement in Indonesia.

Reviews the industrial relations dispute settlement in Indonesia.