
SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH
SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH Penulis : Muhammad Bobby. S.H Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-4213-3 Terbit : April 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Penelitian ini berjudul Implemtasi Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Syariah, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik; 2). Jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah melalui sertifikat elektronik, 3) Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik Dalam Perspektif Maqashid Syariah Jenis Penelitian ini: Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, Jenis penelitian ini adalah Library Research. Library Research memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitianya. . Sumber data primer yang penulis gunakan yaitu:Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik dalam perspektif maqashid syariah berkaitan dengan menjaga harta (al-mal). Pasal 4 yang berbunyi: “Penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik”. Pasal ini menunjukkan adanya kepastian hukum diberlakukan sertifikat elektronik yang memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini juga menunjukkan dari tujuan maqashid syariah dalam hal menjaga harta, pada sertifikat elektronik sudah dibuat sedemikan rupa mengikuti perkembangan zaman yang saat ini serba digital (praktis). Terdapat beberapa keunggulan sertifikat elektronik dibandingkan sertifikat berbentuk kertas yaitu adanya kode QR, tanda tangan yang sulit untuk dipalsukan, dokumen yang dikeluarkan lebih detail dan rinci. Kata Kunci: Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum, dan Maqasid Syariah www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
- Judul : SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH
- Pengarang : Muhammad Bobby. S.H,
- Kategori : Antiques & Collectibles
- Penerbit : GUEPEDIA
- Bahasa : id
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=A_FvEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH aktif yang F. Kerangka Teoritik Islam mengenal istilah Maqashid syariah, tokoh agama islam yang terkemuka dengan teori Maqashid Syariah adalah asy-Syatibi, as-Syatibi memberikan ...