Sebanyak 797 item atau buku ditemukan

Model Pembelajaran Berbasis Metakognisi Untuk Peningkatan Kompetensi Siswa Pada Mata Pelajaran IPS

Salah satu hambatan terbesar dalam pengajaran IPS di Indonesia pada tingkat lapangan adalah guru tidak pernah mengajarkan strategi belajar kepada siswa. Pada sisi lain terdapat materi yang terlalu banyak yang harus disajikan oleh guru, sementara itu alokasi waktu sangat terbatas. Sehubungan dengan materi IPS, telah banyak penelitian mengungkap bagaimana seharusnya guru IPS merencanakan pengajaran dan sekaligus bagaimana mengajar IPS agar menjadi mata pelajaran yang menarik bagi siswa.

B. Implikasi Hasil Penelitian Sebagaimana dikemukakan di depan bahwa persoalan utama dalam pengajaran IPS di tingkat lapangan adalah sedikitnya alokasi waktu untuk pelajaran IPS, namun materi yang harus disampaikan guru begitu banyak.

Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin mendalami hukum konstitusi. Muatan materi buku ini menguraikan tentang pilar-pilar Konvensi Ketatanegaraan yang terbentuk melalui kebiasaan ketatanegaraan (custom) dan kesepakatan ketatanegaraan (agreement) sebagai bentuk yang dapat digunakan dalam rangka penguatan fungsi DPD. Arah penggunaan Konvensi Ketatanegaraan yang bersifat custom untuk menguatkan fungsi DPD RI seperti dalam hal pengawasan, DPD yang dapat memanggil pihak pemerintah dan langsung memberikan rekomendasi-rekomendasi pada saat tersebut. Konvensi ketatanegaraan yang bersifat kesepakatan ketatanegaraan (agreement) pada prinsipnya dapat digunakan sebagai penguatan fungsi DPD RI.

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin ...

Politik Hukum Sebuah Kajian Pendekatan Sosial

Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi. Buku ini terdiri dari sembilan bab diantaranya membahas BAB I sejarah perpolitikan, konsep negara kesatuan, warga negara dan bentuk-bentuk ideologi. BAB II esensi dari politik hukum mulai dari sejarah lahirnya politik hukum, manfaat dan kegunaan politik hukum serta cakupan politik hukum itu sendiri. BAB III memahami secara jelas pengertian kebijakan, kebijaksanaan serta cara membuat perda. BAB IV memahami esensi yang mendasar dari penerapan Pemerintahan Daerah serta mengajak mahasiswa untuk memahami sistem pergantian kepala daerah yang tersandung tindak pidana. BAB V fungsi dan tugas partai politik. BAB VI penggunaan keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Penerapan otonomi daerah dan yang menyebabkan menjadi negara gagal. BAB VII Pengambil kebijakan atau pembawa suatu negara adalah seorang nahkoda dalam hal ini adalah Presiden dan jajarannya. BAB VIII roda pemerintahan atau kenegaraan baik dari perspektif hukum (undangUndang) maupun ekonomi. BAB IX membahas tentang ketatanegaraan.

Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi.

Manajemen Bank Islam: Pendekatan Syariah dan Praktek

Kajian Bank Islam atau di Indonesia lebih dikenal sebagai Bank Syariah yang menggunakan pendekatan prinsip-prinsip Syariah dan pendekatan praktis relatif sulit ditemukan khususnya dalam bentuk buku referensi. Padahal referensi dengan dua pendekatan kajian tersebut banyak dibutuhkan oleh para akademisi dan praktisi agar pemahaman dan praktek Perbankan Islam semakin kaffah dari waktu ke waktu. Kedua pendekatan kajian ini juga bertujuan untuk semakin meningkatkan pemahaman bahwa Bank Islam secara substansial berbeda dengan perbankan konvensional baik peran, fungsi, tujuan dan sistem operasionalnya. Dengan demikian Bank Islam dalam operasionalnya harus senantiasa mendasarkan pada ajaran Islam yang bersumberkan Al Our'an, hadits dan sumber hukum Islam lainnya. Buku yang berisi 18 bab ini ditulis agar dapat digunakan sebagai referensi bagi para akademisi mulai jenjang pendidikan vokasi, S1, S2, S3 dan para praktisi ekonomi dan keuangan Islam khususnya Perbankan Islam. Pada sisi lain buku ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi semua kalangan yang berminat dalam kajian, pengembangan dan implementasi ekonomi dan keuangan Islam agar disipilin ilmu ini dan kelembagaan ekonominya semakin kaffah dari waktu ke waktu. Demi kesempurnaan buku yang sederhana maka penulis berharap dan terbuka adanya masukan yang kosntruktif agar buku ini menjadi lebih sempurna. Semoga bukunya ini memberikan kemaslahatan bagi umat dan bangsa, amin ya rabbal alamin!.

Seminar dan Kolokium Nasional Sistem Keuangan Islam I, Tahun 2006, School of Business and Management Institut Teknologi ... dengan Dompet Dhuafa Jawa Timur, Center For Islamic Economics (Cenforis), dan Islamic Finance Development ~ 307 ~

Keuangan Publik: Pendekatan Instrumen Kebijakan dalam Perspektif

Islam hadir sebagai sumber kekuatan baru pada Abad ke-7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Hal ini ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagumkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya termasuk ekonomi berkembang secara menakjubkan. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. Buku dikemas dengan pendekatan klasik dan modern, disertai dengan isu-isu yang hingga saat ini masih sering diperdebatkan. Pembahasan dibagi menjadi lima bagian; • Bagian Pertama mengungkap peran Negara dengan fokus utama bagaimana Rasulullah membentuk sebuah Negara Madani. • Bagian Kedua mengungkap esensi pembangunan dengan berbagai unsur yang ada dalam pembangunan ekonomi suatu Negara. • Bagian Ketiga membahas salah satu instrumen dominan dalam pembangunan ekonomi suatu negara, yaitu esensi pajak yang merupakan instrumen skal dan dilengkapi pula dengan esensi pengintegrasian zakat dan pajak. • Bagian Keempat mengungkap tentang instrumen utang yang menjadi sumber malapetaka perekonomian negara Amerika dan kawasan Eropa, serta pandangan ekonomi Islam terkait masalah hutang. • Bagian Kelima mengungkap sisi internasional keuangan publik dengan pendekatan yang dikembangan oleh M.NejatullahSiddiqi. Kelebihan buku ini adalah pada pembahasan yang dilakukan dengan membandingkan model konvensional dan model Islam, serta mengombinasikan keduanya terkait instrumen kebijakan suatu Negara khususnya kebijakan Keuangan Publik. Selain itu pembaca juga diingatkan kembali pada sejarah proses pendirian Negara Madina yang berhasil pada bidang ekonomi. Buku ini dapat dijadikan referensi utama untuk kajian keuangan publik Islam, dan bahan untuk kajian makro ekonomi dan ekonomi Internasional, khususnya terkait kajian Islam. Penulis berharap buku ini bisa bermanfaat bagi para pembaca baik akademisi, praktisi, dan masyarakat umum penggiat ekonomi dan Keuangan Islam.

Islam hadir sebagai sumber kekuatan baru pada Abad ke-7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi.

KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PAGUYUBAN ANALISIS MELALUI PENDEKATAN TEORI-TEORI KORPORASI

Tulisan dalam buku ini menjadi menarik karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan konsepsi ajaran dualistis dalam pertanggungjawaban pidana. Selain itu subjek hukum dalam tulisan ini merupakan sebuah paguyuban yaitu subjek hukum korporasi tidak berbadan hukum, sehingga memberi warna tersendiri dalam mengkonstruksikan pertanggungjawaban pidananya dengan dihubungkan pada teoriteori korporasi. Oleh karenanya, tulisan ini sangat direkomendasikan kepada penggiat hukum khususnya yang konsen kepada pertanggungjawaban pidana korporasi.

hulu diuraikan mengenai dasar pencelaan tindak pidana perdagangan orang
oleh masyarakat sehingga menjadi ... Hukum Pidana”, dalam Pidana Islam di
Indonesia; Peluang, Prospek dan Tantangan, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001),
hal.

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...

Studi perspektif kebijakan pendidikan dengan pendekatan regional

Analysis on the implementation of government policies on national education in local government of Indonesia.

Analysis on the implementation of government policies on national education in local government of Indonesia.