Sebanyak 372 item atau buku ditemukan

Prof. K.H. Ibrahim Hosen dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia

Biography of Ibrahim Hosen, b. 1917, an Indonesian Muslim scholar.

Biography of Ibrahim Hosen, b. 1917, an Indonesian Muslim scholar.

Simbolisme Islam di Ranah Publik Tinjauan Antropologi Hukum Islam di Rumah Sakit

Dipilihnya judul ini mengingat, kajian tentang jilbab masih sangat jarang yang menjadikan muslimah yang memiliki profesi tertentu di ruang publik sebagai objek kajian. Pemakai jilbab di negara-negara muslim termasuk di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya semangat beragama, meski demikian dalam kenyataannya jilbab tidak selalu didasari kedasaran beragama dari penggunanya, terkadang pengguna jilbab lebih besar dipengaruhi tren sosial berpakaian yang berkembang di masyarakat.

Dipilihnya judul ini mengingat, kajian tentang jilbab masih sangat jarang yang menjadikan muslimah yang memiliki profesi tertentu di ruang publik sebagai objek kajian.

Hukum Islam tentang fasakh perkawinan

karena ketidak-mampuan suami menunaikan kewajibannya

Islamic law on the annullment.

Islamic law on the annullment.

Hukum islam

tentang peranawan wali dalam perkawinan, beberapa segi akibat perceraian, masalah rujuk, poligami, keluarga berencana

Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi yang berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut. Mata kuliah Hukum Islam merupakan mata kuliah penting bagi mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum. Keseluruhan tulisan dan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini semoga kiranya dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan wawasan dan khazanah pengetahuan dalam bidang Hukum Islam. Buku ini tentunya sangat layak untuk dijadikan bahan/acuan bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran pada mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Islam. Penulis menyadari, tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan buku ini, banyak kekurangan, adanya ketidakleng-kapan baik dalam metode penulisan/pembahasan maupun dalam cakupan materinya, sehingga sangat jauh dari kesempurnaan. Penulis sadari pokok-pokok bahasan yang tertuang dalam buku ini diambil dari berbagai macam referensi yang sumbernya telah dicantumkan baik dalam isi maupun dalam daftar pustaka. Penulis sadar masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan, baik secara metodologinya maupun dalam pemaparan kata-kata dan isinya.

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam.

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Elaborasi Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Keislaman

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat, rancangan penelitian hukum Islam; kelima, pendekatan keilmuan penelitian hukum Islam; keenam, desain proposal dan laporan hasil penelitian hukum Islam; ketujuh, aplikasi metode kajian hukum Islam normatif; kedelapan, aplikasi metode kajian hukum Islam empiris. Beberapa bab yang telah disajikan di dalam buku ini, sekalipun tidak dinilai telah mencakup seluruh persoalan yang terkait dengan metodologi penelitian hukum Islam, setidaknya memberikan gambaran, baik secara teoretis maupun praktis, tentang penelitian hukum Islam. Terlebih, di dalam buku ini pula diungkap keragaman tentang peristilahan dan struktur kandungan yang harus dicakup di dalam proposal dan penelitian skripsi dalam bidang hukum Islam dengan mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum di beberapa universitas Islam negeri di Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat ...

Pranata sosial hukum Islam

norma dan pranata hukum Islam, institusionalisasi ibadah dan pranata peribadatan, ZIS dan Baznas, haji dan umrah, perwakafan dan BWI, pernikahan dan pranata perkawinan, harta bersama keluarga muslim, hadhanah dan pemeliharaan anak, perlindungan anak dan anak terlantar, warisan dan fenomena kewarisan, al-iqtishad dan LKS, fiqh qadha dan peradilan agama, pranata mediasi di pengadilan agama, Majelis Syura dan demokrasi

On the implementation of Islamic law in Indonesia.