Buku Ekonomi Islam ini merupakan buku teks yang ditujukan untuk memberikan panduan ajar Ekonomi Islam di perguruan tinggi. Seluruh tema dibahas secara beruntun mulai dari ekonomi mikro sampai pada kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemegang otoritas moneter. Disajikan dalam perspektif ekonomi Islam meliputi: Ø Overview Ekonomi Islam Ø Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Ø Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Ø Teori Perilaku Konsumsi Islami Ø Teori Produksi Islami Ø Distribusi Pendapatan dalam Ekonomi Islam Ø Mekanisme Pasar Islami Ø Teori Permintaan dan Penawaran Ø Al-Hisbah: Pengawasan Pasar Ø Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam Ø Zakat Sebagai Instrumen Finansial Islam Ø Wakaf Uang Sebagai Instrumen Finansial Islam Ø Fungsi Uang dalam Ekonomi Islam Ø Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam Seluruh pembahasan ini disajikan secara komprehensif dengan mengemukakan alasan secara naqli dari Al-Qur’an dan hadis Teori-teori ekonomi yang dilahirkan ahli-ahli ekonomi Islam klasik seperti Abu Yusuf, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun. Didukung dengan teori kontemporer yang sudah ada.
A Historical Survey of the Major Muslim Political Thinkers of the Modern Era
The debates on 'Islam and Modernity' clearly include in their analysis notions of the State. Abdelillah Belkeziz here charts the development of the concept of 'the state' (al-dawlah) in Islamic discourse over the last two centuries. The result is a tour de force survey of the most influential Muslim thinkers of the modern era, which encompasses three successive waves: the modernist trends of the early and later reformers like Sayyed Jamal Eddin Al-Afghani; the dogmatism of ideologues like Hasan Al-Bana; and the rhetoric of revivalists like the Ayatollah Khomeini. Through this analysis, Belkeziz argues that modern Islamic political thought succeeded in producing ideologies, but ultimately failed to produce a unified theory of state. This work is an essential encyclopedic resource for all scholars and researchers of Political Islam and will become a standard work in the field.
Mata kuliah Akhlak Tasawuf termasuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang ditawarkan kepada seluruh mahasiswa pada setiap program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, baik negeri maupun swasta. Buku ini merupakan buku wajib bagi mahasiswa dalam mengikuti mata kulliah akhlak tasawuf. Pembahasan bidang akhlak, meliputi akhlak, etika, moral, dan susila; pendidikan akhlak muslim; akidah dasar muslim; akidah dasar pembinaan akhlak muslim; salat; pendidikan, pelatihan, dan pengembangan akhlak muslim; akhlak individu dan akhlak sosial; dan tanggung jawab dalam Islam. Adapun pembahasan bidang tasawuf, meliputi tasawuf akar dan asal; pembagian tasawuf; integrasi tasawuf dan syariat; tazkiyat al-nafs: upaya penyucian jiwa; maqamat dan ahwal dalam tasawuf; tarekat dalam tasawuf. Pembahasan akhlak dan tasawuf dalam buku ini diawali dengan pembahasan tentang tiga jangkar ajaran Islam guna menjelaskan kedudukan tasawuf di dalamnya.
Mata kuliah Akhlak Tasawuf termasuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang ditawarkan kepada seluruh mahasiswa pada setiap program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, baik negeri maupun swasta.
Kajian yang penulis paparkan dalam buku ini merupakan problema perbankan syariah dalam penetapan jaminanpembiayaan untuk nasabah debiturnya. Pembahasan ini penting penulis paparkan untuk dipahami oleh masyarakat yang berhubungan dengan perbankan terutama perbankan syariah, dan juga mahasiswa Hukum Ekonomi Islam yang matakuliah tentang perbankan syariah. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dicerna sehingga gampang dipahami para pembaca tentang konsep-konsep perbankan, terutama masalah jaminan dan yang penting untuk dipahami dengan baik tentang berbagai bentuk dan urgensinya. Pembahasan dalam buku ini berbeda dengan bukubuku tentang jaminan perbankan lainnya, yang cenderung melihat hanya dalam satu perspektif yaitu ketentuan hukum positif saja. Pembahasan tentang jaminan lebih komprehensif, mencakup pembahasan dalam perspektif Hukum Islam dengan menggunakan teori yang telah dibahas dalam fiqh muamalah dalam bentuk akad rahn dan kafalah, juga dalam Hukum Perdata dan ketentuan hukum yang mengatur tentang bank syariah.