Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Hukum dan Legal Maxim

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel. Kendatipun demikian, tetap dibutuhkan penjelasan hukumnya serta metode untuk memecahkannya melalui kaidah-kaidah fikih (legal maxims) sebagai logika berpikir induktif dalam fikih Islam (hukum Islam). Buku ini secara global memuat pembahasan istilah fikih muamalah maliah muasirah (kontemporer), hukum dalam fikih muamalah muasirah, dan sejumlah kaidah fikih sebagai metode untuk memecahkan permasalahan fikih muamalah kontemporer. Usaha penulis menggabungkan fikih sebagai materi dan kaidah fikih (legal maxim) sebagai alatnya merupakan bagian integral dalam upaya memahami dan memecahkan persoalan muamalah kontemporer yang menjadi ciri khas buku ini. Buku ini cocok jadi referensi bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan yang menyelenggarakan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Prodi Ekonomi Syariah (ES), juga masyarakat umumnya yang berminat mengkaji permasalahan fikih muamalah kontemporer.

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Pertama, pendapat yang melarang praktik multi akad dalam transaksi muamalat. Kedua, pendapat yang membolehkan transaksi multi akad. Dalam buku Fikih Muamalah Adabiyah, penulis telah memaparkan mengenai perbedaan pendapat para ulama ...

Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater, bank syariah yang dianggap tidak sesuai syariah, sukuk tabungan, purchase order, reksa dana syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, bagi hasil, sale and lease back, berutang untuk umrah, THR, parsel, serta masalah keseharian lain yang tak terbatas. Pertanyaan dan fenomena tersebut direspon penulis dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar dalam menjawab pertanyaan untuk memastikan dan merujuk pada gambaran yang benar terhadap masalah, dalil yang bisa dijadikan landasan, maqashid syariah, adab muamalah, fikih aulawiat, dan muwazanah, fatwa salaf (pendapat para ulama dalam literatur klasik), pendapat yang memudahkan, ijtihad kolektif (seperti fatwa DSN dan Standar Syariah Internasional AAOIFI), serta perundang-undangan terkait). Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER: Jilid 4

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngetwit, like comment and share, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat. Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.