Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

15 Permasalahan Fikih yang Hangat dan Kontroversial

Umumnya ulama Islam membagi ajaran Islam menjadi tiga dimensi: akidah, syariat, dan akhlak. Jika dimensi pertama berbicara permasalahan ketuhanan, dua dimensi berikutnya membahas persoalan konsekuensi dari kebertuhanan itu sendiri yakni menjalankan fikih, sebagai produk syariat, dan melakoni moral Islam. Sebagai produk pemahaman atas syariat, setiap muslim sangat berkemungkinan untuk mengamalkan mazhab fikih yang berbeda- beda. Sebut saja mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Malangnya, tak banyak tahu bahwa selain mazhab yang empat tersebut, ada juga mazhab lainnya, yang justru lebih tua dari para pendiri mazhab fikih yang empat ini, yakni mazhab Ja’fariyah, yang “didirikan” oleh Imam Ja’far Shadiq, cicitnya Rasulullah saw dan guru dari para pemuka mazhab yang empat. Untuk lebih memahami “logika” dari mazhab tersebut, Penerbit Nur Al-Huda merasa perlu menerbitkan kembali karya fikih perbandingan susunan Prof. J. Subhani—sebagai wakil otoritatif dari mazhab Ja’fari—ini sehingga diharapkan kaum muslim yang “berseberangan” pendapat dengan penyusun dapat bertoleransi dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Lima belas permasalahan fikih yang didedah dalam buku ini, insya Allah akan membawa pencerahan kepada kaum muslimin. Mengikuti suatu mazhab merupakan pilihan setiap individu, tetapi memahami dan bertoleransi atas perbedaan merupakan kewajiban. Selamat menyimak.

... Muhammad adalah Rasul-Nya yang Dia utus untuk menyampaikan risalahNya
dan menyebarkan dakwah-Nya.22 Pada akhir bagian tersebut, dari persaksian
beralih kepada ajakan untuk mengerjakan salat fardu.23 Salat menghubungkan
 ...

Fikih Korupsi

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum ...

Sejarah Ushul Fikih

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah. Pertumbuhan ushul fikih tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam sejak Zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ilmu ushul fikih yang ada sekarang ini bukanlah muncul dari ruang hampa. Ia sebagaimana ilmu keagamaan lainnya dalam Islam, tumbuh dan berkembang melewati berbagai fase hingga terbentuklah produk fikih yang menjamur di sekeliling kita. Buku ini mengulas sejarah hukum Islam mulai awal kemunculannya, munculnya kaidah-kaidah tertentu untuk memahami hukum, serta menjelaskan pula karya-karya yang muncul pada saat ini. Sehingga dengan demikian, pembaca lebih terbuka cakrawala pemikirannya dan lebih terbuka dalam memaknai perbedaan.

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah.

Kaidah Fikih ; Adh-Dhararu Yuzal

Daftar Isi A. Pengertian dan Kedudukan B. Sumber Pembentukan Kaidah 1. Al-Qur’an a. Ayat Pertama b. Ayat Kedua c. Ayat Ketiga d. Ayat Keempat

Daftar Isi A. Pengertian dan Kedudukan B. Sumber Pembentukan Kaidah 1. Al-Qur’an a. Ayat Pertama b. Ayat Kedua c. Ayat Ketiga d. Ayat Keempat

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...

Fikih Daulah

Buku yang mengupas tentang fikih daulah dalam perspektif Islam boleh dibilang masih langka. Akibatnya terjadi ketidaksinkronan antara undang-undang politik dengan hokum-hukum syariat. Selain karena sedikitnya minat minat para fuqaha tempo dulu dan hingga sekarang, juga disebabkan sedikitnya para fuqaha menampilkan manhaj syariat yang luwes. Akibatnya muncul kalangan Islamfobia baik dari kelompok sekularis maupun orientalis yang selalu menghantam Islam dan meletakkannya hanya di pojok-pojok masjid saja. Dr. Yusuf Qaradhawi selaku ulama yang dikenal luwes dan luas wawasannya, menampilkan wajah fikih daulah yang dikenal dengan istilah Al-Wasathiyatul Islamiyah (Islam Moderat), yang luwes, yang memamdukan antara yang salaf dengan baru, yang membandingkan antara yang tetap dengan yang berubah, Islam yang memuliakan akal, memperbarharui pemikiran dan membuat pendekatan dengan tatanan modern dan meyaring antara yang bermanfaat dan yang tercela. Buku ini sarat dengan informasi mengenai daulah dalam Islam. Bagaimana kedudukannya? Apa cirri dan syaratnya? Bagaimana sikap daulah Islam terhadap multi partai, demokrasi, wanita dan nonmuslim? Dan masih banyak lagi isu krusial lainnya yang sangat menarik dan perlu kita kaji bersama.

... menuntun negara-negara lain bergabung dengannya dengan disertai dakwah
secara kontinyu, penyajian dalil yang memuaskan, pengiriman delegasi secara
berturut-turut dan penggunaan berbagai sarana dakwah yang memungkinkan.

Fikih jalan tengah

dialektika hukum Islam dan masalah-masalah masyarakat modern

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.