Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Fikih Sunnah - Jilid 5

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw., pemimpin umat manusia sejak zaman dahulu hingga akhir zaman. Demikian juga, kepada seluruh keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuk dan ajarannya hingga hari kiamat. Buku ini merupakan jilid pertama dari kitab fikih sunnah. yang di dalamnya membahas masalah-masalah fikih Islam yang disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma’ para ulama. Kajian dalam buku ini dipaparkan dengan gaya bahasa yang mudah dicerna dan lengkap, yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Di samping itu, saya berusaha untuk tidak mengangkat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Namun, jika tidak dapat dimungkinkan karena permasalahan yang mengharuskannya, maka saya akan mengemukakannya dengan sekilas. Dengan begitu, buku ini diharapkan dapat menampilkan gam­baran fikih Islam yang benar. Inilah di antara misi diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah di permukaan bumi. Buku ini juga diharapkan dapat membuka pintu pemahaman umat manusia mengenai Allah dan rasul-Nya, mempersatukan umat Islam supaya tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menghilangkan perbedaan pendapat dan bid’ah fanatisme pada mazhab. Buku ini juga diharapkan dapat menghapus prasangka (sebagian orang) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Inilah kontribusi yang saya persembahkan sebagai bakti saya kepada agama. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang se-keyakinan. Kami senantiasa berdoa kepada Allah swt., agar amal bakti ini bermanfaat, disertai keikhlasan dan hanya mengharapkan keridhaan-Nya semata. Hanya Allah, tempat kita berpegang, Dia-lah sebaik-baik pelindung.

Penulis al - Ahkâm as - Sulthâniyyah mengatakan , kaum yang belum
mendapatkan dakwah Islam , kita dilarang menyerang mereka baik saat malam
hari maupun siang hari dengan perang maupun pembakaran , dan kita dilarang
1 HR ...

Fikih Sunnah - Jilid 1

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw., pemimpin umat manusia sejak zaman dahulu hingga akhir zaman. Demikian juga, kepada seluruh keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuk dan ajarannya hingga hari kiamat. Buku ini merupakan jilid pertama dari kitab fikih sunnah. yang di dalamnya membahas masalah-masalah fikih Islam yang disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma’ para ulama. Kajian dalam buku ini dipaparkan dengan gaya bahasa yang mudah dicerna dan lengkap, yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Di samping itu, saya berusaha untuk tidak mengangkat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Namun, jika tidak dapat dimungkinkan karena permasalahan yang mengharuskannya, maka saya akan mengemukakannya dengan sekilas. Dengan begitu, buku ini diharapkan dapat menampilkan gam­baran fikih Islam yang benar. Inilah di antara misi diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah di permukaan bumi. Buku ini juga diharapkan dapat membuka pintu pemahaman umat manusia mengenai Allah dan rasul-Nya, mempersatukan umat Islam supaya tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menghilangkan perbedaan pendapat dan bid’ah fanatisme pada mazhab. Buku ini juga diharapkan dapat menghapus prasangka (sebagian orang) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Inilah kontribusi yang saya persembahkan sebagai bakti saya kepada agama. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang se-keyakinan. Kami senantiasa berdoa kepada Allah swt., agar amal bakti ini bermanfaat, disertai keikhlasan dan hanya mengharapkan keridhaan-Nya semata. Hanya Allah, tempat kita berpegang, Dia-lah sebaik-baik pelindung. (Sayyid Sabiq)

Akhirnya , mereka memohon kepada Rasulullah saw . juru dakwah yang dapat
membimbing mereka mempelajari agama Islam . Melihat kesungguhan mereka ,
Rasulullah saw . mengutus tujuh puluh orang sahabat beliau sebagai juru ...

KAIDAH FIKIH POLITIK; Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama

Buku ini mencoba menunjukkan ‘ideologi’ dan ‘cara kerja ideologi’ orang pesantren dalam berpolitik. Ideologi orang pesantren dibangun dari kekayaan tradisi fikih. Karakter fikih, sekalipun tidak bersifat radikal seperti ideologi pada umumnya, namun terlihat relevansinya dalam dialektika politik di lapangan. Orang pesantren dengan ideologi fikihnya, dapat berdialektika, bernegosiasi, mendukung, menolak, dan bahkan melawan ideologi serta gerakan yang mengancam eksistensinya. Ideologi fikih membuat orang pesantren hidup dengan cara pandangnya dalam kehidupan politik kebangsaan. Ukuran: 14 cm x 21 cm vii + 273 halaman ISBN 978-602-70095-1-6 Cetakan Ke-1, November 2017 Penerbit: Harakah Book Jl. Hijau Lestari II B3 No 10 Pisangan Ciputat Timur Tangerang Selatan Telp.: 0811-877-231 Email: [email protected]

Aturan-aturan tersebut lebih merupakan jawaban atas problem sosial dan ekonomi yang dihadapi umat Islam pada masa itu. ... Pada zaman Abu Bakar, urusan agama tidak bisa dipisahkan dengan politik dan urusan politik dengan agama.

FIKIH KEBANGSAAN II

Menebar Kerahmatan Islam

Buku Fikih Kebangsaan II, Menebar Kerahmatan Islam ini, mengenalkan kepada kita bagaimana Nabi, sahabat dan para ulama menyebarkan Islam dengan penuh kerahmatan. Segala bentuk klaim bahwa Islam disebarkan dengan kekerasan telah terjawab tuntas dalam buku ini.

Syekh Wahbah az-Zuhailiy dalam tafsirnya, Tafsir alWasith menjelaskan tentang
ayat di atas bahwa kunci utama kesuksesan dakwah Nabi Muhammad Saw
adalah dengan berdasarkan pada beberapa prinsip yang menjadi pegangan.

Fikih Nusantara

Dimensi Keilmuan dan Pengembangannya

Fikih tidak bisa lepas dari konteks realitas (al-wāqi) yang melingkupinya mengingat fikih bukanlah hukum yang melangit dan terhempas dari kenyataan konkret masyarakat. Sepantasnya sebagai produk pemikiran, fikih yang dikreasikan selalu bersinggungan secara dialektis dengan diversitas budaya bukan saja suku-bangsa atau ras yang beraneka ragam, tetapi juga keanekaragaman kepercayaan (agama) yang ada di Nusantara ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Menurut Kiai Said15 ketika masuk dalam ranah masyarakat, yang diterapkan
bukanlah fiqhul aḥkām,16 melainkan fiqhul dakwah, dan fiqhul ḥikmah, yakni
ajaran agama yang diterapkan secara lentur, sesuai dengan kondisi (sosial-
budaya) ...

Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual dengan Aplikasi yang Kontekstual

Jangan Anda bayangkan bahwa buku ini akan mengajarkan ilmu fikih yang kaku dan berat. Dalam buku ini, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir, menuturkan indahnya keilmuan fikih yang dipelajari langsung dari sang bapak, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Bidang Fatwa di Majelis Ulama Indonesia pada 1980-2000. Buku ini layaknya sebuah persembahan ilmu dari Abah dan anak, dalam mewarnai khazanah kajian fikih di Indonesia. Tak hanya membahas hukum-hukum agama yang sering diperdebatkan banyak pihak, tetapi juga memberikan solusi atas problematika masyarakat Islam zaman now. Melalui kitab-kitab fikih yang jarang diketahui publik, ia mengajak kita berkaca pada cara Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam menyelesaikan masalah agama saat itu, yang disesuaikan dengan konteks saat ini. Mulai dari hukum Muslim masuk gereja, penggunaan vaksin, perbedaan mazhab, hingga jawaban soal ayat jilbab, semua dituturkan oleh Gus Nadir secara santai. Bertujuan agar kita tak terjebak dalam liang sesatnya berpikir instan, bahkan dengan mudah menghakimi seseorang berbekal sepenggal ayat maupun hadis saja. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Religi, Pemahaman, Dewasa, Indonesia]

Kalangan ini percaya bahwa itulah mata uang Islam, yang mereka itu berpatokan bahwa yang menjadi patokan adalah emas, bukan yang lain. Sejauh yang saya tahu, “sistem ekonomi Islam” memang bertumpu pada “emas” sebagai standarnya.

Fikih Syekh Albani

Sesungguhnya pernyataan yang paling benar adalah Kitabullah; Al Qur'an, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal asing dan baru yang dimasukkan menjadi bagian dari ajaran agama. Setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah dalam agama adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Bagi orang yang memiliki pandangan hati, pentingnya fikih dalam agama adalah suatu hal yang sangat zhahir dan tidak tersembunyi, bahkan kebutuhan umat kepadanya melebihi kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Di dalam hadits yang diriyawatkan oleh Mu'awiyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya, niscaya Dia memberikannya pemahaman dalam agama." (HR. Al Bukhari [1/24] dan Muslim [2/718] Adapun perselisihan pendapat yang berseliweran, fanatisme madzhab, dan banyaknya pendapat yang tidak jelas sumbernya (Qila wa qala), seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Sesungguhnya Allah tidak menarik ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung dari seorang hamba, namun Dia menarik ilmu dengan cara menarik (mematikan) ulama, sehingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan orang-orang bodoh, maka apabila mereka ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al Bukhari [1/100] dan Muslim [4/2058])

Masalah: Kewajiban berperang untuk menyebarkan dakwah Islam. Solusi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi “Laa
ilaaha ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

Fikih Sunnah - Jilid 3

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama. Buku fenomenal ini ditulis dengan penulisan yang mudah dicerna dan gampang dipahami; berdasar pada apa yang secara umum ingin diketahui oleh orang-orang Islam, menghindari pembahasan perbedaan pendapat (ikhtilâf) para ulama, kecuali jika hal itu memang betul-betul diperlukan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fikih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah."

Melalui buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fikih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama.