“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw., pemimpin umat manusia sejak zaman dahulu hingga akhir zaman. Demikian juga, kepada seluruh keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuk dan ajarannya hingga hari kiamat. Buku ini merupakan jilid pertama dari kitab fikih sunnah. yang di dalamnya membahas masalah-masalah fikih Islam yang disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma’ para ulama. Kajian dalam buku ini dipaparkan dengan gaya bahasa yang mudah dicerna dan lengkap, yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Di samping itu, saya berusaha untuk tidak mengangkat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Namun, jika tidak dapat dimungkinkan karena permasalahan yang mengharuskannya, maka saya akan mengemukakannya dengan sekilas. Dengan begitu, buku ini diharapkan dapat menampilkan gambaran fikih Islam yang benar. Inilah di antara misi diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah di permukaan bumi. Buku ini juga diharapkan dapat membuka pintu pemahaman umat manusia mengenai Allah dan rasul-Nya, mempersatukan umat Islam supaya tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menghilangkan perbedaan pendapat dan bid’ah fanatisme pada mazhab. Buku ini juga diharapkan dapat menghapus prasangka (sebagian orang) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Inilah kontribusi yang saya persembahkan sebagai bakti saya kepada agama. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang se-keyakinan. Kami senantiasa berdoa kepada Allah swt., agar amal bakti ini bermanfaat, disertai keikhlasan dan hanya mengharapkan keridhaan-Nya semata. Hanya Allah, tempat kita berpegang, Dia-lah sebaik-baik pelindung.
Penulis al - Ahkâm as - Sulthâniyyah mengatakan , kaum yang belum
mendapatkan dakwah Islam , kita dilarang menyerang mereka baik saat malam
hari maupun siang hari dengan perang maupun pembakaran , dan kita dilarang
1 HR ...