Sebanyak 50 item atau buku ditemukan

Etika Profesi Kurator

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan HKPI). Kode etik dari ketiga organisasi profesi yang ada memegang fungsi penting bagi pelaksanaan tugas kurator. Karena kurator berstatus profesi yang memerlukan kode etik, kurator dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sangat prosedural, sehingga akan riskan jika tidak diawasi secara ketat, termasuk mengawasinya dengan suatu kode etik yang baik dan modern. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan bahan pemikiran bagi pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah kepailitan di Indonesia yaitu praktisi hukum yang terkait dalam penyelesaian proses hukum kepailitan yaitu hakim pemutus perkara, hakim pengawas dan kurator, dan juga berguna bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang terdiri atas debitur dan kreditur, serta sebagai tambahan wawasan bagi akademisi hukum, praktisi dan masyarakat pada umumnya.

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya.

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, adalah tulisan yang disusun dengan menghimpun dasar-dasar hukum, etik profesi hukum dan bekerjanya empat pilar penegak hukum dalam sistem penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana di Indonesia. Substansi buku ini dengan sederhana mengurai tentang nilai-nilai etik dan moral profesi hukum dalam kode etik profesi dan aturan hukum yang melandasinya. Untuk lebih lengkapnya maka dilampirkan pada buku ini tentang Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi landasan yuridis sehingga Unsur-Unsur Penegak Hukum dapat bekerja secara profesional.

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, adalah tulisan yang disusun dengan menghimpun dasar-dasar hukum, etik profesi hukum dan bekerjanya empat pilar penegak hukum dalam sistem penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana di ...

Buku Ajar Prinsip Etika Profesi

Membangun Profesionalisme Diri

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puja dan Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugerahNya sehingga buku Etika Profesi ini dapat terselesaikan. Buku Etika Profesi ini sangat perlu dipelajari dan dipraktekkan oleh para ahli teknik yang memilih menjadi manajer pada usahanya sendiri meupun yang memilih profesi sebagai pegawai atau tenaga kerja. Alumni Perguruan Tinggi bukan saja harus terampil dalam teknis operasional pekerjaan, tapi juga harus melek hukum dan paham etika dari profesi yang ditekuninya. Tanpa pengetahuan etika profesi, seorang alumni akan gamang - bekerja tanpa arah, sehingga lambat dalam mencapai hasil optimal. Sebaliknya dengan bekal pengetahuan yang memadai diharapkan akan muncul calon-calon pengusaha unggul yang menjunjung tinggi etika bisnis, jujur, bernurani dan berfokus pada kepuasan stakeholders menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Penulisan buku untuk mata kuliah etika profesi ini memuat berbagai pengetahuan etika dan profesi serta contoh-contoh panduan atau implementasi etika profesi yang dibutuhkan mahasiswa ketika nanti mereka bekerja. Buku ini berfungsi sebagai seperangkat materi yang disusun sistematis yang digunakan oleh pengajar dan mahasiswa dalam kegiatan belajar. Dengan adanya buku ini diharapkan semua pihak yang berkepentingan dapat menjelaskan secara sistematis dan terstruktur tujuan instruksional yang akan dicapai sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Dengan selesainya penyusunan bahan ajar ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pihakpihak yang telah membantu, terutama kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama kepada Bapak Satria Hadi Lubis dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan Pengurus Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) yang pendapatnya banyak dikutip pada buku ini. Ucapan terima kasih juga penulis tujukan kepada Bapak I Nyoman Abdi, SE., M.eCom., selaku Direktur Politeknik Negeri Bali dan Bapak Dr. Ir. I Gede Santosa, M.Erg., selaku Ketua Jurusan Teknik Mesin serta Bapak Kadek Ervan H.W., ST.,MT., yang telah memberikan motivasi dan dukungan terus menerus bagi selesainya penulisan bahan ini. Terima kasih juga disampaikan kepada Bapak I Gede Nyoman Suta Waisnawa,SST.,MT., yang telah menyumbangkan materi untuk penyusunan buku ini serta Bapak I Nyoman Suamir, ST., M.Sc., Ph.D. yang merancang format penulisan buku ini. Kami menyadari bahwa dalam menyusun buku ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, disebabkan keterbatasan waktu dan penguasaan materi. Untuk itu kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan penyusunan buku ini di masa yang akan datang. Semoga buku mata kuliah etika profesi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi para mahasiswa. Denpasar, 15 Juni 2020 Penyusun

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puja dan Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugerahNya sehingga buku Etika Profesi ini dapat terselesaikan.

Etika Profesi Pendidikan Generasi Milenial 4.0

Buku ini membahas tentang etika dan profesi pendidik dalam menghadapi generasi milenial di era revolusi industri dan society 5.0 yang meliputi hakikat etika profesi keguruan, implementasi profesi keguruan, etika guru, serta kompetensi guru profesional. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi keguruan yang meliputi (1) kompetensi personal, (2) kompetensi pedagogik, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Optimisasi keempat kompetensi tersebut untuk mewujudkan guru profesional yang berpegang pada etika profesi keguruan dijelaskan secara rinci pada bab strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran yang sesuai dengan generasi milenial 4.0 akan mewujudkan guru profesional yang dibutuhkan oleh siswa. Secara garis besar buku ini dibagi menjadi tiga tema yaitu etika profesi pendidikan di era 4.0, strategi pengelolaan kelas untuk menjadi guru profesional, dan etika profesi yang terintegrasi ke sistem tata laksana pendidikan, administrasi sekolah, kepengawasan sekolah, dan kepemimpinan sekolah. Sehingga buku ini dapat digunakan sebagai bahan rujukan bagi praktisi pendidikan, pendidik, calon pendidik, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, serta kepala sekolah.

Buku ini membahas tentang etika dan profesi pendidik dalam menghadapi generasi milenial di era revolusi industri dan society 5.0 yang meliputi hakikat etika profesi keguruan, implementasi profesi keguruan, etika guru, serta kompetensi guru ...

Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan

Keyakinan dasar yang melatarbelakangi penulisan buku ini adalah bahwa setiap profesi dan pekerjaan apa pun bentukdan jenisnya harus dikawal dengan kode etik. Buku yang merupakan kompilasi pelbagai kode etik profesi dan pekerjaan ini merupakan kristaiisasi dari hasil "perburuan" penulisterhadap pelbagai literaturyang berkenaan dengan kode etik profesi dan pekerjaan. Buku ini diawali dengan ulasan tentang elemen persamaan dan per-bedaan antara profesi dan pekerjaan, yang kemudian pada bab dan subbab selanjutnya diikuti dengan pendeskripsian pelbagai bentuk profesi dan pekerjaan berikut kode etik yang mengawalnya. Buku ini juga mengulas sanksi-sanksi yang merupakan konsekuensi dari di-langgarnya kode etik profesi dan pekerjaan. Terdapat 21 kode etik profesi dan 7 pekerjaan yang dijabarkan dalam buku ini, di mana tiap-tiap babnyadisistematiskan dengan cara: penggambaran profesi dan pekerjaan, kode etik yang mengawalnya, sanksi yang mengancam bagi pihak yang melanggar kode etik tersebut, dan yang terakhir bagaimana mekanisme penegakannya ketika secara nyata kode etik tersebut di-langgar. • Uraian Lengkap tentang Ragam Etika dalam Profesi dan Pekerjaan: Advokat; Polisi; Tentara; Jaksa; Hakim; Kurator; Notaris; PPAT; Akuntan Publik; Politikus; Wartawan; Guru; Dokter; Perawat; Bidan; Psikolog/Psikiater; PNS; Satpol PP; Pustakawan; Penerbit Buku; Arsitek; Marketing; Bankir; dll. • Pedoman bagi Masyarakat yang Ingin Mengadu/Melaporkan Pihak-pihak yang Melanggar Etika. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Betapa berperannya guru dalam membangun sebuah peradaban manusia. Peranan guru yang bergelar “pahlawan tanpa tanda jasa” itu pun begitu dimuliakan hingga sampaisampai saat Jepang pada waktu negaranya dibumihanguskan oleh bom atom B-29 ...

Studi Kasus Etika Profesi

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai. Karena diajarkan di program studi Sistem Informasi, maka studi kasus yang ada didalamnya bersesuaian dengan tinjauan Sistem Informasi yang menjadi keunikan buku ini. Setiap studi kasus dilengkapi dengan landasan teori dan pembahasan secara subyektif yang menjadikan hasil dari buku dapat dijadikan referensi bagi para akademisi maupun para praktisi di bidang manajemen ataupun bidang sistem informasi.

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai.

Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik

untuk memenuhi kebutuhan sebagai buku ajar, maka dalam penyusunannya buku ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang konsep dan teori etika yaitu: Bab 1 tentang manusia dan alam semesta, Bab 2 tentang filsafat dan etika, Bab 3 tentang etika keilmuan, Bab 4 tentang etika dalam dunia teknik dan Bab 5 tentang profesi dan profesionalisme. Adapun bagian kedua membahas tentang etika profesi insinyur, yang terdiri: Bab 6 tentang kode etik profesi, Bab 7 tentang kepentingan profesional dan publik, Bab 8 tentang hak dan kewajiban insinyur, Bab 9 tentang kompetensi dan integritas profesi insinyur dan Bab 10 tentang kode etik profesi insinyur Indonesia. Akan tetapi, walaupun sebagai buku ajar untuk mahasiswa pada Jurusan Teknik Sipil, buku ini juga tetap dapat digunakan sebagai referensi oleh mahasiswa semua jurusan, serta masyarakat pada umumnya dalam menambah pengetahuan khususnya terkait dengan etika profesi. Sedikitnya ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan buku ini, yaitu: (1) membantu mahasiswa untuk memahami bahwa setiap pilihan moral membawa reaksi atau akibat bagi orang lain; (2) membantu mahasiswa untuk menilai dan menempatkan konsep-konsep seperti keadilan, martabat, kebebasan, kebajikan, kebenaran, kebaikan, dan prinsip etis lainnya; dan (3) menggugah kesadaran mahasiswa untuk tetap mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluhuran budi agar mereka dapat mengaplikasikan dalam hubungan antara manager, rekayasawan, pekerja/buruh, masyarakat, profesi dan pemerintah.

Buku Etika profesi insinyur : membangun sikap profesionalisme sarjana teknik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Etika Profesi Kesehatan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Bila dikaitkan dengan sistem pelayanan kesehatan saat ini, dimana fasilitas kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ( puskesmas, praktik dokter/dokter gigi, klinik atau yang setara, RS tipe D) dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan (klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus). Fasilitas kesehatan tersebut merupakan tempat dari sebagian besar tenaga kesehatan menjalankan profesinya. Di Indonesia saat ini terdapat 29 organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) ,Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI), Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Perasatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Perhimpunan Ahli Radiografer Indonesia (PARI), Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Persatuan Ahli vi Farmasi Indonesia (PAFI), Perhimpunan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI), Himpunan Ahli Tehnik Instalasi Medik Indonesia (HATIMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI), Himpunan Kimia Klinik Indonesia (HKKI), Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia (IKAFMI), Ikatan Paramedik Teknologi Transfusi Darah Indonesia (IPPTDI), Ikatan Ortotik Prostetik Indonesia (IOPI), Himpunan Akupunktur Terapi Indonesia (HAKTI), Perkumpulan Promosi dan Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI), Perhimpunan Entomolog Kesehatan Indonesia (PEKI), dan Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) . Dalam menjalankan profesinya, pengemban profesi selayaknya telah mempunyai kode etik profesi yang harus dipedomani. Struktur dan filosofi etik profesi di bidang kesehatan umumnya tidak jauh berbeda, dimana dalam kode etik setiap profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Dengan mengamalkan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan kemungkinan berbenturan tidak akan terjadi, karena setiap profesi kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan. Buku ini masih jauh dari sempurna karena belum memuat seluruh kode etik profesi kesehatan yang ada di Indonesia. Selain itu, cakupan pembahsan masing-masing etika profesi yang ada dalam buku ini belum begitu luas dan mendalam. Tentunya diharapkan bahwa hal itu akan terpenuhi pada Buku Etika Profesi Kesehatan edisi ke-2 yang kita rencanakan. Saran dan masukan yang positif dari segenap pembaca kami terima dengan tangan terbuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan terbitnya buku ini, terutama para kontributor yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu. Kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FKUNAND) yang telah memberikan dukungan untuk terbitnya buku ini. Kita berharap semoga buku ini bermanfaat bagi profesi kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.

Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan.