Sebanyak 38 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN BISNIS SYARIAH (Implementasi dan Praktik Manajemen Bisnis pada Perbankan Syariah)

Manajemen bisnis merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam. Islam telah mengatur bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis harus berpatokan kepada prinsip-prinsip syariat Islam, dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan hadis.[1] Dalam Islam manajemen bisnis dipandang sebagai suatu kegitan perwujudan amal sholeh yang harus bertitik tolak dari niat baik. Niat baik tersebut akan memunculkan motivasi aktivitas untuk mencapai hasil yang bagus demi kesejahteraan bersama. Ada empat landasan untuk mengembangkan manajemen bisnis menurut pandangan Islam, yaitu: kebenaran, kejujuran, keterbukaan dan keahlian. Seorang manajer harus memiliki empat sifat utama itu agar manajemen yang dijalankannya mendapatkan hasil yang maksimal.[2] [1] Yanti Nova Maleha, “Manajemen Bisnis Dalam Islam,” Economica Sharia 1, no. 2 (2016): hlm.52. [2] Berlian Herzeqovina, “Konsep Manajemen Bisnis Dalam Pandangan Islam Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits,” Al-Fatih: Jurnal Pendidikan dan Keislaman 3, no. 1 (2020): hlm.146, http://jurnal.stit-al-ittihadiyahlabura.ac.id/index.php/alfatih/article/view/80.

Jurnal Tabarru ' : Islamic Banking and Finance 5 , no . ... ISLAMICONOMIC : Jurnal Ekonomi Islam 7 , no . ... Penguatan Manajemen Syariah Melalui Total Quality Managementbagi Pelaku Lembaga Keuangan Syariah Di Kota Semarang .

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Manajemen Bisnis Syariah

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Manajemen Bisnis Syariah. Manajemen Bisnis Syariah turut mengisi khazanah keilmuan untuk para akademisi maupun praktisi. Manajemen Bisnis Syariah dalam beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan suatu sistem bisnis yang lebih terpercaya berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah dari segala aspek kehidupan. Sistematika buku Manajemen Bisnis Syariah mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 18 bab yang dibahas secara rinci.

Desember 1970, Mesir mengajukan proposal tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of ...

Bisnis Syariah dan Filantropi Islam

Buku ini berisi tiga tema, yaitu filantropi Islam, pesantren, dan bisnis syariah. Kajian filantropi berisi tentang lembaga zakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Keterbukaan informasi bagi muzakki berdampak posistif pada konsistensi pembayaran zakat, infaq, dan shodaqah. Infaq produktif berkontribusi pada pemberdayaan umat. Intinya, filantropi Islam bermanfaat bagi perekonomian umat. Kajian pesantren berisi tentang unit bisnis pesantren serta peran pesantren dalam pengembangan industri halal. Di Pekalongan, pesantren telah menjalankan unit usaha yang mampu menopang keuangan pesantren. Di sisi lain, pesantren memiliki peran penting dalam pengembangan industri halal. Di antara peran itu adalah sebagai pemberi fatwa dan juga produsen sekaligus konsumen produk halal. Tidak terkecuali pesantren, lembaga keuangan berbasis syariah juga memberi dampak positif bagi ekonomi umat. Sebab, dalam operasionalnya lembaga tersebut menjunjung tinggi kepatuhan syariah (syariah compliance).

Buku ini berisi tiga tema, yaitu filantropi Islam, pesantren, dan bisnis syariah.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai.