Sebanyak 41638 item atau buku ditemukan

HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat penting dan menarik untuk dikaji dan diteliti karena berkaitan dengan perwujudan tujuan bangsa Indonesia yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu juga terorisme telah menghabiskan nyawa tanpa melihat korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kebebasan, serta kerugian harta benda. Selanjutnya karena terorisme mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat penting dan menarik untuk dikaji dan diteliti karena berkaitan dengan perwujudan tujuan bangsa Indonesia yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, ...

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

Antologi Pemikiran Hukum Syariah di Aceh

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah. Materi yang disuguhkan dalam buku ini merupakan diskursus pemikiran dari dimensi-dimensi hukum syariat yang sering menjadi perhatian publik. Diskursus ini menandakan tingkat kepedulian kaum intelektual dan masyarakat luas dalam mewujudkan syariat Islam secara sempurna di Aceh. Karena sepanjang sejarah perkembangan sosial budaya Syariat Islam telah berguna sebagai falsafah hidup masyarakat. Syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah secara personal, tetapi juga sering menjadi sarana dalam menegahi konflik, mewujudkan kedamaian dalam masyarakat Aceh menuju keadilan abadi dunia dan akhirat. Kontribusi yang disumbangkan menjadi harapan untuk tergugah hati akdemisi, praktisi dan masyarakat dalam memahami Syariat Islam secara komprehensif sampai menikmati dinamika Islam di Aceh []

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah.

Perceraian dan Akibatnya

Hukum dan Solusi Perceraian

Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang mencerai-gugatkan suaminya. Adapun hasil dari upaya cerai-gugat tersebut adalah umumnya jatuhnya khulu’atau fasakh yang diputuskan oleh Hakim, meski adapula yang perkawinannya terselamatkan. Namun demikian angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian itu bisa terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/ fasakh. Perceraian adalah sesuatu yang menyakitkan bagi kedua belah pihak, apakah itu suami atau istri, dan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan, “Perceraian itu adalah hal yang halal namun di benci oleh Allah SWT, dan bahkan apabila kata “cerai” terucapkan, maka Ars (Singgasana) Allah SWT akan berguncang”. Hal ini disebabkan karena pada hakekatnya perkawinan itu memiliki tujuan yang mulia yaitu termaktub dalam Al-Qur"an Surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi: “Dan di antara tanda-tandaNya bahwa Dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan Dia mengadakan sesama kamu kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”. Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah. Dengan kata lain harapan akhir dari suatu perkawinan adalah kebahagian sampai hari tua, dimana maut memisahkan pasangan tersebut, dan bukanlah perceraian.

Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang mencerai-gugatkan suaminya.

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Terbitnya Buku Ajar ini, maka menjadi sebuah kebanggaan, karena buku ajar ini adalah buku ajar yang dengan detail membahas Proses beracara dalam sidang pengadilan agama yang diterbitkan oleh dosen FAKSHI IAIN Parepare. Hal ini tentu sangat baik untuk atmosfir pendidikan tetang sitem peradilan khususnya Pengadilan Agama di IAIN Parepare, oleh karenanya kami menyambutnya dengan suka cita.

Terbitnya Buku Ajar ini, maka menjadi sebuah kebanggaan, karena buku ajar ini adalah buku ajar yang dengan detail membahas Proses beracara dalam sidang pengadilan agama yang diterbitkan oleh dosen FAKSHI IAIN Parepare.

Kedudukan hukum wanita di dalam keluarga

penelitian mandiri

Women's status in Muslim families in Bandar Lampung, Lampung Province, Indonesia; research.

Women's status in Muslim families in Bandar Lampung, Lampung Province, Indonesia; research.

Prof. K.H. Ibrahim Hosen dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia

Biography of Ibrahim Hosen, b. 1917, an Indonesian Muslim scholar.

Biography of Ibrahim Hosen, b. 1917, an Indonesian Muslim scholar.