Sebanyak 38351 item atau buku ditemukan

Pemahaman dilalah dalam Istinbath hukum

studi komparatif antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i serta dampaknya bagi ketetapan hukum

Pemahaman Hukum Ekonomi Indonesia

Drs. Ukas, S.H, M.Hum. Lahir di Sungai Danai Riau Sumatra 9 Juli 1959, memperoleh pendidikan D3 (BA) di Fakultas Tarbiyah Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN “Alauddin”) cabang Kota-madya Pare-Pare (Sul-Sel) tahun 1982, lanjut ke S1 Juurusan Ilmu Da’wah Pada Fakultas Ushuluddin “Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujungpandang, S.H, Jurusan Hukum Perdata di Fakultas Hukum “Universitas Tamansiswa Padang (Sumbar) pada tahun 1996,dan terakhir Pascasarja jurusan Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1999. Pernah mengajar pada Pascasarjana di Universitas Ekasakti di Padang, Universitas Juanda di Bogor. menduduki jabatan structural antara lain Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Wakil Dekan, Dekan dan Sekertaris Pascasarjana. Sejak tahun 2011 sampai sekarang sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Putera Batam (Kepri). Jabatan Akademik Lektor Kepala, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta menulis beberapa jurnal. Menyangkut masalah-masalah fundamental tentang norma dan atau pengaturan hukum yang terkait dengan cara bagaimana meningkatkan kelanjutan pembangunan ekonomi (Hukum Ekonomi Pembangunan). Berbicara tentang pengaturan dan pengembangan Hukum Ekonomi kedepan termasuk bagaimana cara dan strategi pengaturan, serta pembangian hasil pembangunan ekonomi secara merata di tengah-tengah masyarakat (Hukum Ekonomi Sosial).

Drs. Ukas, S.H, M.Hum.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Buku yang ada di tangan anda ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga. Mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Walaupun buku ini tidak terlalu tebal namun isi di dalamnya cukup padat, lengkap dan sistematis dengan dalil-dalil hukum Islam dan hukum negara yang akan sangat berguna bagi mereka penggiat ilmu-ilmu Syari’ah dan Hukum.

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.

Peraturan2 untuk memelihara kesehatan dalam hukum sjara' Islam

sumbangan untuk penerangan kapada orang Muslimin tentang ilmu kesehatan

Hygiene according to Islamic teachings.

Hygiene according to Islamic teachings.

Metode Penetapan Hukum Islam

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam. Meskipun demikian, zaman sekarang makin bermunculan segolongan orang yang beranggapan bahwa banyak persoalan yang dihadapinya begitu sukar untuk memperoleh jawaban pasti dari teks-teks Al-Qur`an dan Hadis. Atau juga beranggapan bahwa teks-teks yang ada sudah kurang atau tidak cocok untuk menjawab permasalahan yang ada. Orang-orang yang demikian dapat saja memberikan interpretasi terhadap teks-teks terutama yang sifatnya asumtif (zhanni al-dal‰lah), bahkan lebih dari itu mereka tidak segan-segan menginterpretasikan teks-teks pasti (qathÕI al-dalalah). Usaha tersebut dilakukan terkadang untuk mengikuti kehendak belaka, walaupun mungkin mengatasnamakan ijtihad, padahal dalam ijtihad itu sendiri terdapat syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Lebih jauh lagi orang-orang yang ekstrem cenderung untuk menganggap seluruh ayat adalah zhanni (asumtif), sehingga mereka dapat berbuat sekehendaknya, dikemukakannya pendapat yang aneh-aneh berbeda dengan ketetapan hukum yang pasti. Buku ini mencoba mengetahui sejauh mana ikhtilaf dalam pemahaman hukum dapat dibenarkan dan agar menjadi jelas bahwa suatu ketetapan hukum itu berstatus qathÕI (tetap) atau zhanni (asumtif) dengan menempati proporsinya yang tepat. Selamat membaca.

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam.

Transformasi Hukum Pembuktian Perkawinan Dalam Islam

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang berimplikasi tidak hanya antara dua orang suami istri, tetapi juga kedua belah keluarga, dan bahkan masyarakat secara umum. Diskursus tentang pencatatan perkawinan sudah berjalan cukup lama, di antaranya ada yang pro ada juga yang kontra. Namun, esensi dari pencatatan perkawinan tersebut merupakan bagian dari hukum pembuktian. Buku ini hadir di hadapan para pembaca sekalian untuk mencoba menguraikan permasalahan ini dari perspektif hukum pembuktian.

G. Pembaruan Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ismail) Kajian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kecenderungan yang kuat untuk tetap melaksanakan hukum keluarga Islam meskipun dengan melakukan upaya pembaruan terhadap ...

TAJDID NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud. Tulisan ini hendaknya dapat digunakan sebagai pedoman atau petunjuk bagi mereka, yang dapat dipastikan hampir tiap tahun melaksanakan Tajdid Nikah atau Pembaharuan Nikah.

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud.