Sebanyak 41538 item atau buku ditemukan

MENGAPA MEMILIH PEMBIAYAAN SYARIAH

Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Ada dua alasan utama berdirinya bank syariah di Indonesia yaitu adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram dan dari aspek ekonomi dimana penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dari beberapa faktor sosial budaya (faktor religius, ekonomi, kelompok acuan, keluarga, dan kelas sosial) terbukti mempunyai pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam pembelian produk pembiayaan Bank Syariah, sedangkan faktor budaya terbukti tidak berpengaruh secara signifikan. Dari beberapa faktor psikologis (faktor motivasi, pembelajaran dan memori) terbukti mempunyai pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam pembelian produk Bank Syariah, sedangkan faktor persepsi terbukti tidak berpengaruh secara signifikan. Mahasiswa dan msyarakat umum bisa menjadikan buku ini sebagai salah satu referensi untuk mengenal bank syariah dan mengapa memilih pembiayaan bank syariah. Disamping itu, buku ini tentunya tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan membutuhkan saran dari pembaca yang budiman.

Mahasiswa dan msyarakat umum bisa menjadikan buku ini sebagai salah satu referensi untuk mengenal bank syariah dan mengapa memilih pembiayaan bank syariah.

Bank & Lembaga Keuangan Syariah

Edisi Kedua

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia. Hanya saja, untuk mendorong pertumbuhannya Lembaga Keuangan Syariah masih membutuhkan sosialisasi yang masif di kalangan masyarakat Indonesia. Meresapnya sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan sasaran penting dalam mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga secara universal bagi seluruh umat yang mengamalkannya. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah makin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh 100 Fatwa DSN MUI berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan dalam UU No. 03 Tahun 2006 Peradilan Agama telah diamanahi kewenangan absolut menangani perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia.

Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Multi akad atau akad gabungan atau disebut juga dengan hybrid contract (al-‘uqud al-murakkabah) merupakan penerapan dua atau lebih akad dalam satu transaksi sebagai satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan satu sama lain.1 Dapat dicontohkan seperti akad sewa beli (al-bay’ al-ta`jiri) yang dalam konteks bank syariah dikenal dengan produk IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik). Akad ini merupakan gabungan antara akad jual beli dan sewa. Akad gabungan atau multi akad dijadikan ‘pintu masuk syar’i’ bagi pengembangan produk bank syariah.

Nur Wahid. B. Akad Rahn 1. Pengertian Rahn Ar-Rahn secara bahasa artinya bisa as||-s|ubu>t dan ad-dawa>m (tetap), dikatakan ma>'un ra>hinun ( air yang diam, menggenang, tidak mengalir),‛ha>latun ra>hinatun (keadaan yang tetap), atau ada ...

Pembiayaan bank Syariah

"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "

- Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah.

Pemasaran Syariah

Terori & Aplikasi

Buku ini muncul sebagai bagian upaya kontribusi dari Penulis untuk terus mengembangkan Ekonomi Islam di Tanah Air tercinta ini, selain itu pula karena masih minimnya literatur yang terkait dengan pemasaran syariah. Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah. Pada Bab III, memberikan gambaran tentang hakikat FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh) dalam pemasaran. Adapun pada Bab IV, diuraikan tentang implementasi pemasaran syariah, dan pada akhirnya Bab V, mengungkap studi kasus yang terjadi di pemasaran syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah.

Perbankan Syariah

Prinsip, Pratik, dan Prospek

Perbankan syariah semakin memikat. Ia telah menjadi bagian penting dari perbankan global. Buku ini hadir pada saat yang tepat dan ditulis dengan cermat. Mervyn dan Lativa mengupas pelarangan bunga (riba) menurut doktrin ekonomi Islam dan berbagai implikasi larangan ini terhadap karakter intermediasi keuangan dan struktur-struktur tata-kelola dalam sistem keuangan Islam. Analisis ini dilatari teori-teori modern tentang intermediasi keuangan yang menyangkut biaya transaksi, problem informasi, dan rancangan kontrak-kontrak dengan insentif yang sesuai. Selanjutnya kita diajak untuk mengenal cara kerja bank-bank Islam, baik dalam sistem yang murni maupun campuran, baik struktur hukum dan kelembagaannya maupun berbagai problem yang dihadapinya ketika mempraktikkan teori perbankan Islam. "buku ini menjelaskan jika Karya "kolaborasi Timur dan Barat" ini juga menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang bunga. Kristen, khususnya, melarang keras pemungutan bunga selama lebih dari 1.400 tahun. Apa yang menjadi rujukan umat Kristen atas pelarangannya dan bagaimana pemberlakuannya? Mengapa Islam berhasil mempertahankannya sementara Kristen gagal?. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Perbankan syariah semakin memikat.

Current Issues Lembaga keuangan Syariah

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama. Bagian pertama berkaitan perbankan Islam (Efisiensi, Moral Hazzard, Formula Bagi Hasil, dan Syariah Review). Bagian kedua fokus pada Pasar Modal Islam (Portofolio dan Sukuk), dan bagian ketiga yang merupakan penutup mengetengahkan evaluasi terhadap berbagai permasalahan dalam Asuransi Islam. " --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group"

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama.

Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal SYARIAH. Plus Zakat

Dilengkapi: Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH

Familiar dan paham dengan istilah ekonomi Islam? Seperti Hawalah, Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Murabahah, Nisbah, Wadiah dan masih banyak lagi. Daftar Isi sesuai abjad kamus sudah tercover di google play book memudahkan membaca dan mencari cepat. Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus. Dalam penyusunan kamus ini juga mempertimbangkan kata-kata yang dianggap populer, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dll, tetapi memberikan pengertian yang lebih utuh dibandingkan dengan pengertian yang umum. Penulisan kamus ini didasarkan pada kaedah bahasa Indonesia dan Arab dan memberikan panduan bagi orang awam. Kamus ini cocok untuk praktisi ekonomi syariah, mahasiswa, dan masyarakat umumnya. Plus dilengkapi Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH sebagai referensi. Daftar Isi Panduan Penggunaan Kamus | Istilah Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam | Istilah Zakat | Dalil Tentang Zakat | Istilah Asuransi Syariah | Istilah Pasar Modal Syariah | Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah | Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2012 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal | Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah |Penerbitan Efek Syariah

Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus.

Pasar Modal Syariah

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang lebih populer. Buku ini ditulis dengan metode yang sedikit berbeda. Ada pendekatan teoritis, tetapi tidak disertai dengan penyebutan referensi yang detail. Ada penjelasan praktik, tetapi sangat sedikit menyebutkan rujukan regulasinya. Sejatinya, buku ini bukan termasuk buku teks, tetapi tidak juga dikategorikan sebagai buku populer. Buku ini disiapkan untuk bisa mencapai gerbang pertama dalam memahami pasar modal Islam di Indonesia secara lengkap dengan pendekatan yang tidak terlalu teoritis.

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang ...

ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR DI BANK SYARIAH

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata. Pokok Pembahasan dalam buku ini diantaranya mengenai etos kerja, manajemen sumber daya manusia, dan juga perilaku berbagi pengetahuan. Islam telah memberi rambu-rambu bahwa bisnis tidak hanya sekedar berorientasi mencari keuntungan semata (profit oriented), tetapi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga bisnis tersebut dapat mensejahterakan seluruh umat secara universal (Sule & Hasanudin, 2016). Oleh karena itu, kehadiran perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Tetapi sayangnya, secara umum, kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia belum mencapai target ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh, turun tiga peringkat, yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia serta melihat dari beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah lembaga keuangan non-Bank Syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah, dapat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia berjalan di tempat, bahkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga Bank Syariah dipandang belum mampu mem- berikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Secara objektif, Bank Syariah masih kalah jauh bersaing dengan bank umum konvensional dan perkembangannya pun sangat lamban (Syukron, 2013).

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata.