
Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Multi akad atau akad gabungan atau disebut juga dengan hybrid contract (al-‘uqud al-murakkabah) merupakan penerapan dua atau lebih akad dalam satu transaksi sebagai satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan satu sama lain.1 Dapat dicontohkan seperti akad sewa beli (al-bay’ al-ta`jiri) yang dalam konteks bank syariah dikenal dengan produk IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik). Akad ini merupakan gabungan antara akad jual beli dan sewa. Akad gabungan atau multi akad dijadikan ‘pintu masuk syar’i’ bagi pengembangan produk bank syariah.
- ISBN 13 : 6232098889
- ISBN 10 : 9786232098886
- Judul : Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah
- Pengarang : Nur Wahid, Nur Wahid, Nur Wahid,
- Kategori : Religion
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Halaman : 108
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=G6isDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Nur Wahid. B. Akad Rahn 1. Pengertian Rahn Ar-Rahn secara bahasa artinya bisa as||-s|ubu>t dan ad-dawa>m (tetap), dikatakan ma>'un ra>hinun ( air yang diam, menggenang, tidak mengalir),‛ha>latun ra>hinatun (keadaan yang tetap), atau ada ...