Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal)

Saya menyambut baik terbitnya buku ini karena sangat bermanafaat bagi akademisi maupun praktisi hukum terutama bagi kalangan para hakim karena menyajikan persoalan-persoalan baru dalam kerangka perkembangan hukum khususnya hukum keluarga Islam serta menambah wawasan dan informasi. Hukum keluarga selalu berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat, teknologi informasi dan zaman, oleh karena itu pengetahuan hukum Islam para praktisi dan akademisi juga harus mengikuti perkembangan tersebut agar dapat melihat dan mengukur segala sesuatu yang terjadi di masyarakat dengan koridor hukum, ilmu pengetahuan serta kemajuan zaman yang terjadi.

... Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika. Syukur, A. (2005). Intisari Hukum Pernikahan dan Kekeluargaan dalam Fikih Islam, Surabaya: Bina Ilmu. Al-Jaziiry, A. A. (2005). Kitab Al ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

Hukum Keluarga Indonesia

Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.

Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi.

Hukum Keluarga Islam

Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dasar Hukum Keluarga Islam. Ruang lingkup materi ini mencakup perkawinan, perceraian, poligami, waris hingga penyelesaian sengketa keluarga. Semoga buku ini menjadi rujukan representatif dan mendasar dalam memahami isu-isu Hukum Keluarga Islam. Dalam buku ini terdapat 12 Bab yang sangat menarik untuk di baca dan di pelajari, yaitu: Pengantar Hukum Keluarga Islam, Prinsip Prinsip Hukum Keluarga Islam, Hak & Kewajiban Suami Istri, Poligami Dalam Islam, Perlindungan Hak Pewaris Beda Agama, Pemberian Nafkah & Kewajiban Materi Keluarga, Hak Pewaris & Pewarisan Non-Muslim Dalam Keluarga Islam, Pengaturan Pewaris Non-Muslim Dalam Islam, Pengadilan Keluarga Dalam Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Keluarga Melalui Arbitrase & Mediasi, Prosedur Peradilan Keluarga Islam.

... Keluarga, Hukum Kekeluargaan, dan Hukum Perorangan. Pengertian keluarga secara operasional merupakan struktur yang bersifat khusus, yakni melalui hubungan darah maupun pernikahan (Mardani, 2017). Pengertian keluarga pada umumnya ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

Hukum keluarga

hak dan kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil UU Perkawinan

Legal rights and status of illegitimate children in Indonesia.

Legal rights and status of illegitimate children in Indonesia.

Tafsir Ahkam; Implementasi Unity of Sciences Pada Ayat-Ayat Perkawinan dan Perceraian

Tafsīr Aḥkām merupakan salah satu corak dari beragam corak penafsiran alquran. Di mana corak ini lebih memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat alquran yang berpotensi menjadi dasar hukum fiqih. Sebagaimana ayat-ayat Aḥkām dimaknai sebagai ayat-ayat alquran yang berisikan rangkaian tentang perintah dan larangan, atau masalah-masalah fiqih lainnya. Istilah tafsir Aḥkām, tafsir ayat Aḥkām dan tafsir fiqhiy ini menjadi beberapa istilah yang senada. Bila dikaitkan dengan ayat Aḥkām pada bab perkawinan, maka disebut dengan ayat Aḥkām munakahat.

... hadis telah melimpah ruah . Lima maqaṣid syariah dapat terealisasi dengan adanya perkawinan . Hifzun nasl dan hifzul ... ekonomi sebagai aplikasi dari hifzul māl . Dalam porsi teratas , hifzud dīn , penjagan terhadap agama , maka ...

Hakikat Ibadah Menurut Ibnu `Arabi

Ibadah adalah bagian penting dalam kehidupan muslim. Ia merupakan wujud ketaatan kepada Allah sekaligus kecintaan dan usaha mendekatkan diri kepada-Nya. Namun, hal ini hanya dapat terwujud bila ibadah itu tak sekadar dipenuhi dari sisi ritual praktis, tetapi juga sisi spiritual ruhaniah. Untuk memenuhi sisi terakhir ini, ibadah perlu dihayati dan dimaknai secara lebih mendalam. Buku ini memaparkan secara dalam dan detail makna-makna ibadah utama Islam (rukun Islam), yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji, dari aspek tasawuf, merujuk kepada pandangan-pandangan sufistik Ibnu ‘Arabi. Tokoh besar sufi ini dikenal sebagai “Syaikh al-Akbar” (mahaguru) tasawuf dan filsafat. Karya-karya dan pemikiran-pemikirannya menjadi referensi utama dan inspirasi bagi para ahli tasawuf sesudahnya. Tak banyak buku yang secara spesifik menggali lebih dalam makna ibadah utama Islam dari perspektif berbeda, seperti buku ini. Kita tak hanya dijelaskan secara gamblang detail-detail ibadah secara praktis, tetapi juga makna-maknanya yang lain dari yang umum kita ketahui, karena Ibnu ‘Arabi mengungkapkannya secara lebih filosofis, memadukan antara aspek naqli (dalil), ‘aqli (rasio) dan dzauqi (rasa). Menarik disimak.

Ibadah adalah bagian penting dalam kehidupan muslim.

Spiritualitas Amaliah Ibadah Haji

Setiap manusia mengharapkan dalam kehidupannya mencapai kebahagiaan, namun pada kenyataannya banyak manusia yang gagal untuk menggapainya. Tulisan ini mengungkapkan tentang analisa pemahaman amaliah haji dilihat dari nilai-nilai spiritualitas, sehingga tercapailah ma’na hakiki dari sejumlah rangkaian haji. Kajian ini merupakan pemaparan materi-materi bahasan yang secara konseptual memiliki signifikansi ilmiah dalam menghampiri nilai-nilai ibadah haji dalam pribadi seseorang. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik demi perbaikan selanjutnya, penulis sambut dengan senang hati.

Setiap manusia mengharapkan dalam kehidupannya mencapai kebahagiaan, namun pada kenyataannya banyak manusia yang gagal untuk menggapainya.