Sebanyak 41606 item atau buku ditemukan

Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif Hukum

Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perkembangan yang sangat pesat saat ini adalah ruang lingkup Perusahaan Pembiayaan yang terdiri atas Leasing, Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang/Factoring, dan Kartu Kredit. Perusahaan Pembiayaan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai perusahaan “multi_nance” karena menyelenggarakan beberapa usaha pembiayaan, seperti leasing, pembiayaan konsumen, factoring, dan atau usaha kartu kredit. Perputaran keuangan pada usaha lingkup Perusahaan Pembiayaan sangat besar, seiring dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah, yang membutuhkan modal tetapi tidak memiliki ”jaminan” sehingga tidak mungkin mendapatkan fasilitas bank. Prosedur yang sederhana dan tidak rumit dari Lembaga Pembiayaan menjadi pilihan dalam mendapatkan bantuan modal untuk menjalankan usaha. Perkembangan yang sangat pesat tersebut diiringi dengan persoalan hukum yang menyertainya. Buku ini membahas hal-hal di atas dari sisi hukum. Diharapkan dengan mengetahui landasan hukum dan asas-asas dalam perjanjian akan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sering terjadi. Oleh karena itu, buku ini sekaligus dapat menjadi panduan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH TAMAN NASIONAL (EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA)

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati. Berbagai studi antropologi mengindikasikan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi biasanya merupakan negara yang didiami oleh ragam masyarakat adat tradisional.1 Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografi Indonesia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari pada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.2 M.A Jaspan3 dalam tulisannya berjudul daftar sementara suku bangsa suku bangsa di Indonesia berdasarkan klasifikasi patokan bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat merinci sebagai berikut: 1. Sumatera : 49 Suku Bangsa 2. Jawa : 7 Suku Bangsa 3. Kalimantan : 73 Suku Bangsa 4. Sulawesi : 117 Suku Bangsa 5. Nusa Tenggara : 30 Suku Bangsa 6. Maluku Ambon : 41Suku Bangsa 7. Irian Jaya : 49 Suku Bangsa Dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk, dengan masingmasing pendukung kebudayaan yang di dalam kebudayaan tersebut terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah tumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Keanekaragaman kebudayaan dengan masing-masing pendukungnya oleh Cornelis van Vollenhoven4 untuk pertama kalinya menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati.

Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye)

Dalam menelusuri beberapa fakta peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peradaban kehidupan kerajaan-kerajaan sesudahnya, yang belum terungkap atau masih terselubung tersebut. Penulis yang melanjutkan penelitian dan penelusuran para kundu peturun pemegang amanah sebelumnya, telah mengadakan penelitian dan penelusuran turun langsung ke berbagai tempat yang diduga peninggalan peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peninggalan peradaban kerajaan-kerajaan sesudahnya, dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih kurang 10 tahun yang lalu secara kontinyu. Dalam proses pencarian dan penelitian ini, penulis pada awalnya hanya melibatkan beberapa orang kundu peturun atau pemegang amanah yang mengetahui sejarah asal usul para leluhur bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa. Namun semenjak para kundu peturun peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama mendirikan perhimpunan yang bernama Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur. Maka penulis, setiap mengadakan penelusuran dan penelitian telah bergabung dan bersama dengan Lembaga tersebut. Sehingga dalam penelitian dan mengembangkan tulisan ini, penulis telah banyak melibatkan kundu peturun dari berbagai daerah, khususnya termasuk dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan yang telah tergabung dalam anggota Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur, para Tetua adat, para vi tokoh Spiritualis dan para kundu peturun lainnya yang mengetahui sejarah peradaban leluhur di bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa pada zaman dahulu kala. Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Pengantar Hukum Pemilihan Umum

Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Adapun pilkada sebagai salah satu bagian dari proses pemilihan langsung pemimpin di daerah, berlangsung di berbagai daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, jadwal Pilkada tidak begitu baik di setiap daerah, sehingga sepanjang tahun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia terus menerus berlangsung Pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hal tersebut diminimalisasi dengan menetapkan jadwal serentak untuk sejumlah daerah guna menunggu terjadinya pilkada serentak di seluruh Indonesia. Masa transisi ini membuat pilkada berlangsung beberapa kali. Untuk saat ini, sejak tahun 2015 terjadi pilkada, kemudian pada 2017 dan 2018. Setelah itu tahapan Pemilu 2019 juga sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan pemilu tidak pernah berhenti setiap tahunnya. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mulai memperjelas jadwal pemilihan pemimpin politik di Indonesia. Kodifikasi hukum Pemilu dalam undang-undang ini memudahkan proses demokrasi berlaka yang dilakukan di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali.

Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait. Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang ...

Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin mendalami hukum konstitusi. Muatan materi buku ini menguraikan tentang pilar-pilar Konvensi Ketatanegaraan yang terbentuk melalui kebiasaan ketatanegaraan (custom) dan kesepakatan ketatanegaraan (agreement) sebagai bentuk yang dapat digunakan dalam rangka penguatan fungsi DPD. Arah penggunaan Konvensi Ketatanegaraan yang bersifat custom untuk menguatkan fungsi DPD RI seperti dalam hal pengawasan, DPD yang dapat memanggil pihak pemerintah dan langsung memberikan rekomendasi-rekomendasi pada saat tersebut. Konvensi ketatanegaraan yang bersifat kesepakatan ketatanegaraan (agreement) pada prinsipnya dapat digunakan sebagai penguatan fungsi DPD RI.

Buku dengan Judul "Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan" diperuntukkan bagi para teoritisi hukum dosen dan mahasiswa dan praktisi hukum termasuk legislator yang ingin ...

Mimbar hukum aktualisasi hukum Islam No. 58 Thn. XIII 2002

Dewan Perwakilan Daerah, Republik Indonesia

studi, analisis, kritik, dan solusi kajian hukum dan politik

Role and position of Regional Representatives Council in Indonesian politics and government.

Role and position of Regional Representatives Council in Indonesian politics and government.

Jurnal hukum bisnis

18 ( 3 ) Pemerintahan daerah propinsi , daerah kebupaten , dan daerah kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota - anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum . " “ 18 ( 3 ) The provincial , regency and city regional ...