Sebanyak 38352 item atau buku ditemukan

Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer

Eksistensi suatu disiplin ilmu pengembangan, ditunjukan dengan adanya teori- teori sebagai bentuk pengembangan, begitu juga dengan ilmu hukum. Lahirnya teori – teori tersebut, tidak terlepas dari kejelian para ahlinya. Dari masa ke masa masing – masing teori hukum telah menunjukan perannya yang sangat luar biasa, baik dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terakait antar individu maupun publik, sealain itu teori hukum menjadia acuan dalam penelitian ilmiah daalm dunia akademis, apalagi pada Abad ke – 21, teori hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tak terbendung, sehingga antara teori hukum dan perkembangan masyarakat harus berjalan beriringan. Setiap munculnya teori yang baru, maka tidak terlepas dari teori yang lama, oleh karena itu, mengkaji, kemudian membedah teori – teori hukum kontemporer menjadi suatu keniscayaan guna mengetahui sejarah lahirnya teori – teori hukum dan kegunaannya. Buku ini akan membedah teori – teori hukum kontemporer secara rinci, beserta penyajian kekurangan dan kelebihan dan tiap – tiap teori hukum yang ada. Dengan gaya bahasa yang ilmiah dan susunan teori – teori yang sesuai dengan sejarah lahirnya, buku ini akan membuka wawasan dan memperkaya informasi, sehingga hukum akan dipandang secara holistik.

Afdol, 2003, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan
Permasalahan Implementasi Hukum ... Kita, Konstruksi Sosial tentang
Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung.

ETIKA LINGKUNGAN (Teori dan Praktik Pembelajarannya)

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab. Bab I merupakan pengantar yang memberikan informasi latar belakang mengapa buku ini disusun/ditulis. Permasalahan lingkungan adalah fakta yang tak terbantahkan. Manusia berada pada baris terdepan sebagai tersangka atau bahkan terdakwa terkait masalah itu. Untuk semakin menguatkan pemahaman mahasiswa terkait maslaah tersebut maka bagian Bab II buku mengupas tentang Manusia dan Permasalahan Lingkungan. Uraian terdiri atas 1) manusia sebagai pembuat masalah lingkungan, 2) pencemaran udara dan problem pemanasan global, 3) pencemaran air dan problem penggunaan air, 4) pencemaran tanah dan problem penggunaan lahan, dan 5) deforestasi dan eksploitasi sumberdaya laut berlebihan. Berbagai data coba dihadirkan dalam bagian tersebut, baik dari data primer ataupun sekunder. Bab III secara khusus membahas tentang konsep etika, mulai dari definisi etika, teori etika, etika normatif, etika terapan, dan metaetika, kaidah atau norma etika, hingga prinsip etika. Pembahasan tersebut diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif dan holistik. Selanjutnya, pemahaman tersebut akan menjadi dasar dalam mempelajari Bab IV yang menguraikan konsep etika lingkungan. Bab ini menyajikan definisi etika lingkungan, tiga kelompok dalam etika lingkungan berdasarkan pendekatannya, teori-teori yang berkembang dalam etika lingkungan, dan beberapa wujud implementasi etika lingkungan (deep ecology). Bab V dalam buku ini adalah upaya menegaskan bahwa Islam lah agama yang benar-benar lengkap dan paling peduli terhadap kelestarian lingkungan. Bab ini menguraikan etika lingkugan dalam Islam (Islamic deep ecology). Pembaca dapat mempelajari apa urgensi dari Islamic deep ecology, asas-asas Islamic deep ecology, upaya menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam permasalahan lingkungan dan akhlaq terhadap lingkungan hidup. Setelah mempelajari bab V ini kita akan semakin mengimani bahwa Islam memperhatikan dan mempedulikan secara detail semua komponen lingkungan tanpa terkecuali. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam) telah memberi rambu-rambu yang jelas dan benar bagaimana seharusnya sentuhan hidup terhadap lingkungan sehingga yang tersaji adalah equilibrium (keseimbangan) dan bukan kehancuran/kerusakan.

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab.

Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia

Mengupas Berbagai Hal Dalam Peradilan Perdata: Asas-asas Hukum Acara Perdata; Cara Mengajukan Tuntutan/Gugatan; Proses Pemeriksaan Perkara di Persidangan; dan lain-lain. • Dilengkapi berbagai Contoh Draf Surat: Surat Gugatan; Eksepsi; Replik; Duplik; Surat Penyusunan Bukti Tulis; Surat Putusan; Blangko Pernyataan Banding; Memori Banding; Perlawanan; Risalah Permohonan Kasasi; Memori Kasasi; Peninjauan Kembali; Kontra-Memori Peninjauan Kembali; dan lain-lain. Membicarakan praktik pengadilan perdata, maka mau tak mau kita harus mengetahui teorinya. Sebab nonsense orang bisa langsung praktik zonder tahu akan teori. Untuk itulah penulis sengaja memberi judul buku ini “Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia”. Sampai sekarang, hukum acara atau hukum formal sendiri masih terlalu sederhana. Apalagi kita masih berkiblat pada Het herziene Indonesisch Reglement (staatsblad-tahun 1941 nomor 44), dan juga Rechsreglement voor de Buiteng westen (staatsblad tahun 1927 nomor 227). Mr. Wichers sendiri yang membuat rancangan HIR, telah menyadari dan mengakuinya bahwa Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR tidak selengkap yang dikehendaki oleh masyarakat pada zamannya, maka ia membuka kesempatan kepada para hakim untuk tidak apriori legalistik dan mempergunakan ketentuan pasal 393 HIR yang memberi kemungkinan bagi peradilan mempergunakan ketentuan-ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) sebagai ketentuan acara dalam menciptakan hukum acaranya sendiri. Untuk keperluan pemaduan teori dan praktik peradilan perdata di Indonesia ini, maka disusun buku ini sebagai bahan pengantar berpraktik di pengadilan perdata. Oleh karena itu, buku ini dapat sangat berguna bagi para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi di bidang hukum. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Moekadi Wahyu Muldjono, Bunga Rampai Hukum Islam, UNPID, 1998. Moreland
, Caroll C., Equal Justice Under Law, Oceana Publication, Inc, New York, 1957.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan, Cetakan X, ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...

Reformulasi teori hukuman tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Islam

laporan penelitian individual

Punishment for corrupt practices crimes according to Islamic criminal law in Indonesia.

Punishment for corrupt practices crimes according to Islamic criminal law in Indonesia.

Buku Pedoman Penulisan Artikel Ilmiah

Penelitian merupakan salah satu tonggak utama kemajuan suatu institusi yang tidak bisa dipisahkan dengan capaian institusi tersebut. Di bidang kedokteran dan keperawatan misalnya, penelitian akan memberikan umpan balik perbaikan pelayanan kepada pasien serta menjadi acuan untuk menentukan berbagai kebijakan. Evidence-based medicine merupakan suatu istilah yang sering digunakan di dunia kedokteran dimana pelayanan yang diberikan kepada pasien berorientasi pada/berbasis bukti ilmiah terkini. Hal yang tidak kalah penting adalah menuliskan hasil penelitian tersebut dalam bentuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan baik di majalah nasional maupun internasional agar hasil penelitian tersebut dapat dibaca dan menjadi pedoman pada praktek sehari-hari bagi para khalayak. Buku pedoman ini membahas tuntas tata cara penulisan artikel ilmiah khususnya penulisan suatu “original article” yang terdiri dari bagaimana menulis bagian introduction/background, methods, results, discussion dan conclusion. Beberapa contoh publikasi dari para penulis di jurnal Q1 juga dijelaskan dengan gamblang, jelas dan sistematis untuk mempermudah pemahaman. Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis serta praktisi kesehatan dan paramedis/keperawatan yang sedang/ akan melakukan penelitian agar hasil penelitiannya dapat dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dan dibaca oleh orang lain. Penelitian merupakan salah satu tonggak utama kemajuan suatu institusi yang tidak bisa dipisahkan dengan capaian institusi tersebut. Di bidang kedokteran dan keperawatan misalnya, penelitian akan memberikan umpan balik perbaikan pelayanan kepada pasien serta menjadi acuan untuk menentukan berbagai kebijakan. Evidence-based medicine merupakan suatu istilah yang sering digunakan di dunia kedokteran dimana pelayanan yang diberikan kepada pasien berorientasi pada/berbasis bukti ilmiah terkini. Hal yang tidak kalah penting adalah menuliskan hasil penelitian tersebut dalam bentuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan baik di majalah nasional maupun internasional agar hasil penelitian tersebut dapat dibaca dan menjadi pedoman pada praktek sehari-hari bagi para khalayak. Buku pedoman ini membahas tuntas tata cara penulisan artikel ilmiah khususnya penulisan suatu “original article” yang terdiri dari bagaimana menulis bagian introduction/background, methods, results, discussion dan conclusion. Beberapa contoh publikasi dari para penulis di jurnal Q1 juga dijelaskan dengan gamblang, jelas dan sistematis untuk mempermudah pemahaman. Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis serta praktisi kesehatan dan paramedis/keperawatan yang sedang/ akan melakukan penelitian agar hasil penelitiannya dapat dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dan dibaca oleh orang lain.

Buku ini diterbitkan agar menjadi pedoman dan referensi serta memberi pengetahuan tambahan di bidang penulisan artikel ilmiah bagi para mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis, dokter umum, dokter spesialis ...

Pedoman Penulisan Skripsi Hubungan Internasional

DALAM menyusun skripsi Hubungan Internasional (HI), pada umumnya kebingungan mahasiswa sudah bermula sejak tahap pemilihan topik penelitian. Ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab, bidang studi peternakan saja yang hanya mempelajari dua jenis hewan (unggas dan mamalia) bisa memunculkan ribuan topik penelitian untuk pembuatan skripsi, tesis maupun disertasi. Sedangkan studi Hubungan Internasional adalah bidang studi yang objeknya sangat luas dan kompleks, yang mempelajari semua bentuk hubungan dalam kehidupan sosial umat manusia yang bersifat lintas nasional2. Dengan demikian seharusnya tidak ada alasan bagi seorang mahasiswa HI bahwa ia kesulitan atau kehabisan topik penelitian untuk keperluan penulisan skripsinya. Studi HI menyediakan banyak sekali isu yang dapat dipilih sebagai topik penelitian. Misalnya, kita bisa mengangkat isu-isu yang tergolong dalam high politics, seperti kerja sama keamanan regional, terorisme internasional, konflik bersenjata, perebutan pengaruh antar negara-negara besar, hingga peristiwa intervensi militer dan sebagainya. Kita dapat pula mengambil isu-isu yang termasuk dalam low politics, misalnya fenomena penyakit menular, human trafficking, kerja sama ekonomi dan perdagangan, masalah HAM dan demokrasi, hingga masalah lingkungan hidup, pariwisata, dan kerja sama teknologi. Semakin banyaknya aktor-aktor trans-nasional (non-state actors) yang terlibat dalam dinamika HI, semakin tersedia banyak sekali isu yang bisa diangkat sebagai topik penelitian.

... Harian Pelita, Pikiran Rakyat, Harian Merdeka, Harian Jayakarta, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, Harian Masa Kini, Mingguan Eksponen, Bali Post, Banjarmasin Post, Harian Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, dan sebagainya.