Sebanyak 38352 item atau buku ditemukan

Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah

Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.

Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah

The Turning Point of Local Autonomy

Wacana restrukturisasi-reformasi birokrasi, supremasi konstitusi tidak henti-henti terus digulirkan ditengah-tengah keringnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang dinilai kurang begitu amanah, gak tau diri dan terlampau ambisi, lebih ekstrim lagi jika dijuluki sebagai "Republik Kebohongan, Negeri pada Bedebah atau Negeri Pemimpi". Berbagai julukan tersebut tentunya tidak begitu saja keluar dari mulut mereka yang geram dengan situasi dan konsidi saat ini, melainkan karena melihat serentetan fakta yang terjadi. Lemahnya sistem pengawasan dan terlalu menjamurnya para parat yang "inkompetensi" dalam mengatur, menjalankan dan melayani rakyat sang pemberi mendat sejati. Hal ini terbukti dengan kesemrawutan disana-sini, tidak hanya dari segi aspek pengawasan, evaluasi, yang menjadi biang keladi akan tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah rusaknya moral dan devisit keimanan sehingga banyak tragedi yang mencederai nurani. Tidak kurang teori dan konsepsi selalu menjadi topik perdebatan dikalangan elit, akademisi dan praktisi atas dalil untuk merekonstruksi dan memberikan alternatif solusi atau sekedar resolusi "basa-basi". Pertanyaannya apakah ada korelasi yang signifikan antara teori yang di desain untuk membangun sistem tanpa dilandai dengan aksi moral force akan berjalan dengan baik atau sebaliknya malah dikebiri dan lama kelamaan mati suri? Buku ini tidak hanya mengajak untuk berkontemplasi tentang hakikat negeri, akan tetpai juga mengupas berbagai diskursus seputar distirsi tentang lemahnya pengawasan sekaligus mendekonstruksi dan memberikan alternatif solusi dengan berbagai model pendeketan filsafati. Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, polisi, kiai, santri dan bahkan bagi yang gemar bersembunyi di balik kostum "inkompetensi birokrasi" sehingga perlu untuk menggali kedalaman makna yang tersaji sebagai referensi. Selamat membaca dan mengkritisi...!

Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, ...

Hukum Tata Negara

Buku Ajar HUKUM TATA NEGARA yang baik sekurang- kurangnya memerlukan dua kepakaran, yaitu ahli ilmu politik dan ilmu hukum. Dalam Buku Ajar HUKUM TATA NEGARA ini para pembaca terlebih dahulu diajak untuk mengenali apa itu HUKUM TATA NEGARA sebagaimana diuraikan pada bab pertamanya. Kemudian, pada bab kedua dikemukakan Konsep Dasar Hukum Tata Negara berisi Pengertian Hukum Tata Negara, Ruang Lingkup Hukum Tata Negara, dan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya. Selanjutnya, pada bab ketiga dikemukakan Sumber Hukum Tata Negara berisi Pengertian dan Kedudukan Sumber Hukum Tata Negara, Macam Macam Sumber Hukum Tata Negara, dan Sumber Hukum Tata Negara menurut Ilmu Hukum Tata Negara. Sedangkan pada bab keempat dikemukakan tentang Sejarah Ketatanegaraan Indonesia berisi Sistem Pemerintahan Indonesia, Masa berlakunya Undang Undang Dasar 1945 Tahap Pertama (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949), Masa Berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 17 Agustus 1950), Masa Berlakunya Undang Undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Masa Berlakunya Undang Undang Dasar 1945 Tahap Kedua (5 Juli 1959), dan Masa Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2001). Terakhir, pada bab kelima dikemukakan Lembaga Negara berisi Perkembangan Organisasi Negara dan Pemerintahan, Perkembangan Lembaga Lembaga Independen, Lembaga Lembaga Negara, Trias Politika, dan Sistem Pemerintahan Daerah.

Buku Ajar HUKUM TATA NEGARA yang baik sekurang- kurangnya memerlukan dua kepakaran, yaitu ahli ilmu politik dan ilmu hukum.

Dinamika politik hukum

pasca perubahan konstitusi dan implementasi otonomi daerah

On legal policy after the amendment of Indonesian 1945 Constitution in reform era.

On legal policy after the amendment of Indonesian 1945 Constitution in reform era.

Politik Hukum Sebuah Kajian Pendekatan Sosial

Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi. Buku ini terdiri dari sembilan bab diantaranya membahas BAB I sejarah perpolitikan, konsep negara kesatuan, warga negara dan bentuk-bentuk ideologi. BAB II esensi dari politik hukum mulai dari sejarah lahirnya politik hukum, manfaat dan kegunaan politik hukum serta cakupan politik hukum itu sendiri. BAB III memahami secara jelas pengertian kebijakan, kebijaksanaan serta cara membuat perda. BAB IV memahami esensi yang mendasar dari penerapan Pemerintahan Daerah serta mengajak mahasiswa untuk memahami sistem pergantian kepala daerah yang tersandung tindak pidana. BAB V fungsi dan tugas partai politik. BAB VI penggunaan keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Penerapan otonomi daerah dan yang menyebabkan menjadi negara gagal. BAB VII Pengambil kebijakan atau pembawa suatu negara adalah seorang nahkoda dalam hal ini adalah Presiden dan jajarannya. BAB VIII roda pemerintahan atau kenegaraan baik dari perspektif hukum (undangUndang) maupun ekonomi. BAB IX membahas tentang ketatanegaraan.

Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi.

Era Baru Hukum Pertambangan

Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan’, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Sementara menunggu amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001. Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia. Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan.

Kolase Hukum, Reformasi Birokrasi, Demokrasi, Dan Nasionalisme

Tulisan-tulisan dalam buku ini di bagi dalam enam bagian yang diklasifikasikan sesuai dengan tajuk masing-masing tulisan. Secara berurutan di setiap bagian memuat tulisan yang bertemakan: Reformasi Birokrasi; Hukum, Kesehatan, dan HAM; Kebijakan Hukum Pidana; Demokrasi; Catatan Pemerintahan Daerah; Nasionalisme. Setiap tulisan di masing-masing bagian tersebut kendati dalam satu tajuk yang sama namun tentu isu yang dibahas cukup beragam

Tulisan-tulisan dalam buku ini di bagi dalam enam bagian yang diklasifikasikan sesuai dengan tajuk masing-masing tulisan.

Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan

Latar belakang dilakukan penelitian, bahwa Prinsip Negara Kepulauan (State Archipelagic Principles) sebagai suatu prinsip dasar yang memandang wilayah laut sebagai satu kesatuan dengan wilayah darat, belum diadopsi dalam pengaturan hukum daerah kepulauan terkait dengan kewenangan daerah otonom di wilayah laut. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan mengalami keterlambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian substansi, tanggung jawab dan koordinasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan hukum daerah kepulauan yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan daerah otonom di wilayah laut.

Buku Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat. Peran ini hanya dapat diwujudkan melalui serangkaian wewenang untuk melakukan tindakan pemerintahan, baik tindakan faktual maupun tindakan hukum. Namun dalam realitasnya, tidak semua tindakan pemerintahan sesuai harapan dan kemudian menyisakan persoalan hubungan hukum. Pendekatan inilah yang mengantarkan pemikiran akan perlunya pemahaman atas jenis tindakan pemerintahan dan implikasi hukumnya. Buku ini hadir untuk menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Perluasan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan penempatan upaya administratif sebagai primum remedium dijadikan sebagai media pemetaan perlindungan hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, buku ini juga menyajikan upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance), yang memposisikan pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat.