Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua dimensi kurikulum. Pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Supriatna, Dadang dan Mochamad Mulyadi. 2009. Konsep Dasar Desain
Pembelajaran. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan TK dan PLS. Trianto. 2009. Mendesain Model
Pembelajaran ...
Hukum bukan sekadar jalinan tulisan tanpa makna, tetapi ia menjadi hidup ketika digerakkan oleh manusia yang memiliki moral. Buku ini mencoba melihat gagasan moral sebagai jiwa hukum yang diperoleh dari kandungan kitab suci Al-Quran sebagai samudra ilmu pengetahuan. Moral religius yang ada dalam Al-Quran sudah mulai dijauhkan dari hukum, sehingga hukum hanya tampak bagai tubuh tanpa jiwa. Pendekatan hukum Islam acap kali juga sangat dogmatik dengan menyederhanakan persoalan hukum dengan semata berbicara halal dan haram tanpa melihat sisi lainnya, yaitu moral. Secara ontologi hukum, hendak dilihat esensi yang terdapat dalam Al-Quran mengenai hakikat hukum dan keadilan. Secara epistemologi dikaji berbagai metode peletakan moral hukum bagi manusia sejak dalam pembentukan keluarga hingga dalam hubungan berbangsa. Secara aksiologi pada ujung dari pemikiran ini akan dicapai tujuan dari pelaksanaan moral hukum.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja. mendekonstruksi konsep-konsep bermuamalah. Maka, peran keluarga untuk menata kembali, menyusun beragam pola kerangka pikir serta sistem filsafat yang terambil dari Al-Qur'an. Keluarga yang menanamkan nilai ...
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
... ilmu yang sudah sangat tua. Bila kita membicarakan filsafat maka pandangan kita akan tertuju jauh ke masa lampau di ... philosophy menans one's general view of lifeof men, of ideals, and of values, in the sense everyone has a philosophy ...
Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Filsafat hukum bertumpu pada renungan dan hasrat manusia cerdas sebagai subjek hukum yang hidup di dalam dinamika hukum. Oleh sebab itu, filsafat hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia yang berperan sebagai subjek hukum maupun subjek filsafat, karena manusia membutuhkan hukum dan hanya manusia yang sesungguhnya lah yang mampu berfilsafat, ini merupakan capaian tertinggi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Filsafat hukum relevan dalam upaya pembangunan hukum yang seutuhnya. Hal ini disebabkan tugas filsafat hukum adalah untuk menjelaskan sejelas-jelasnya fondasi nilai hukum tersebut secara filosofis, yang mampu memformulasikan cita-cita kemaslahatan dalam wujud damai dan sejahtera di dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu melalui filsafat hukum pula secara radikal akan mengubah hasrat manusia melalui paradigma hukum guna memenuhi tuntutan perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Penegakan hukum dan kemaslahatan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dan koheren dengan cita-cita hukum tersebut. Oleh karenanya, untuk merealisasikan pernormaan maupun konten dari norma tersebut harus ditentukan oleh keyakinan etis, keadilan, dan kemaslahatan, supaya norma yang telah dibakukan tersebut tidak menimbulkan suatu kondisi penyelewengan sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktik kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tanpa kekuasaan adalah imajinasi, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah zalim. Sekalipun zaman berubah, masyarakat berubah hingga mengarah pada perubahan dan perkembangan hukum. Namun, idealnya cita-cita hukum tidak boleh berubah, untuk memastikan konsistensi terhadap pemenuhan dari cita-cita hukum inilah dibutuhkan adanya filsafat hukum.
... Philosophy Beyond Liberalism and Communitarianism. California: University of California Press. Friedmann W. 1990 ... General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press. Lyons D. 2002. Forms and Limits of Utilitarianism ...
Intelektualitas manusia yang sesungguhnya tak terikat oleh perbudakan tubuh, ia juga merupakan gerak intuisi mistis. Manusia bukanlah budak-budak tubuh, bukan pula budak-budak akalnya. Gerak alur akal logika semata tidak menjadikan ia menjadi manusia. Di sini pulalah keadilan dirasakan dalam intuisi manusia yang terdalam. Kesepaduan akal dan gerak intuisi menjadikan ia manusia, sebagai perwujudan kasih sayang dan hukum Tuhan yang bekerja dalam dirinya. Gagasan keadilan merupakan substansi moral hukum tertinggi karena ia mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, keadilan adalah Cahaya Tuhan. Keadilan bukan kehendak manusia semata, tetapi ia berwujud dari kehendak Tuhan. Prinsip ini juga terkandung dalam gagasan ilmu pengetahuan bahwa ilmu adalah milik-Nya, dan setiap manusia berusaha untuk meraih ilmu yang Dia turunkan. Di sinilah ide dan citra Allah ada dalam jiwa setiap anak Adam. Hukum dan keadilan hakikatnya merupakan cahaya ilahiah ke dalam substansi akal dan intuisi manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
... bahwa: (1) (2) (3) (4) Kutipan Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ...