Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi. Buku ini membahas secara komprehensif Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional meliputi penyelesaian sengketa secara damai, diplomatik, di Arbitrase Internasional Publik, di mahkamah Internasional, PBB, di organisasi internasional regional atau dalam GATT/WTO. Mudah-mudahan buku sederhana ini dapat memberi sumbangan terhadap perkembangan hukum internasional, khususnya hukum penyelesaian sengketa di tanah air yang masih sangat langka.

Buku ini membahas secara komprehensif Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional meliputi penyelesaian sengketa secara damai, diplomatik, di Arbitrase Internasional Publik, di mahkamah Internasional, PBB, di organisasi internasional regional ...

Perdagangan internasional dalam sistem GATT & WTO

aspek-aspek hukum & non hukum

Foreign economic relations and dispute settlements related to Indonesia.

Foreign economic relations and dispute settlements related to Indonesia.

Hukum Ekspor Impor

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum.