Sebanyak 18172 item atau buku ditemukan

Current Issues Lembaga keuangan Syariah

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama. Bagian pertama berkaitan perbankan Islam (Efisiensi, Moral Hazzard, Formula Bagi Hasil, dan Syariah Review). Bagian kedua fokus pada Pasar Modal Islam (Portofolio dan Sukuk), dan bagian ketiga yang merupakan penutup mengetengahkan evaluasi terhadap berbagai permasalahan dalam Asuransi Islam. " --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group"

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama.

Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal SYARIAH. Plus Zakat

Dilengkapi: Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH

Familiar dan paham dengan istilah ekonomi Islam? Seperti Hawalah, Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Murabahah, Nisbah, Wadiah dan masih banyak lagi. Daftar Isi sesuai abjad kamus sudah tercover di google play book memudahkan membaca dan mencari cepat. Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus. Dalam penyusunan kamus ini juga mempertimbangkan kata-kata yang dianggap populer, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dll, tetapi memberikan pengertian yang lebih utuh dibandingkan dengan pengertian yang umum. Penulisan kamus ini didasarkan pada kaedah bahasa Indonesia dan Arab dan memberikan panduan bagi orang awam. Kamus ini cocok untuk praktisi ekonomi syariah, mahasiswa, dan masyarakat umumnya. Plus dilengkapi Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH sebagai referensi. Daftar Isi Panduan Penggunaan Kamus | Istilah Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam | Istilah Zakat | Dalil Tentang Zakat | Istilah Asuransi Syariah | Istilah Pasar Modal Syariah | Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah | Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2012 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal | Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah |Penerbitan Efek Syariah

Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus.

Pasar Modal Syariah

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang lebih populer. Buku ini ditulis dengan metode yang sedikit berbeda. Ada pendekatan teoritis, tetapi tidak disertai dengan penyebutan referensi yang detail. Ada penjelasan praktik, tetapi sangat sedikit menyebutkan rujukan regulasinya. Sejatinya, buku ini bukan termasuk buku teks, tetapi tidak juga dikategorikan sebagai buku populer. Buku ini disiapkan untuk bisa mencapai gerbang pertama dalam memahami pasar modal Islam di Indonesia secara lengkap dengan pendekatan yang tidak terlalu teoritis.

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang ...

ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR DI BANK SYARIAH

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata. Pokok Pembahasan dalam buku ini diantaranya mengenai etos kerja, manajemen sumber daya manusia, dan juga perilaku berbagi pengetahuan. Islam telah memberi rambu-rambu bahwa bisnis tidak hanya sekedar berorientasi mencari keuntungan semata (profit oriented), tetapi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga bisnis tersebut dapat mensejahterakan seluruh umat secara universal (Sule & Hasanudin, 2016). Oleh karena itu, kehadiran perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Tetapi sayangnya, secara umum, kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia belum mencapai target ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh, turun tiga peringkat, yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia serta melihat dari beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah lembaga keuangan non-Bank Syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah, dapat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia berjalan di tempat, bahkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga Bank Syariah dipandang belum mampu mem- berikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Secara objektif, Bank Syariah masih kalah jauh bersaing dengan bank umum konvensional dan perkembangannya pun sangat lamban (Syukron, 2013).

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata.

Membidik Nasabah Bank Syariah

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah. Kepuasan nasabah tersebut mendorong nasabah melakukan transaksi berulang dan selanjutnya membentuk nasabah yang loyal. Permasalahan yang timbul adalah kepuasan nasabah seperti apa yang perlu diberikan kepada nasabah, khususnya nasabah bank Syariah. Dari pengamatan sejarah Bank Syariah, ditemukan bahwa terjadi pergeseran posisi di pasar Perbankan Syariah, di awal tahun berdirinya Bank Syariah hingga tahun 2019. Bank Muamalat yang semula menjadi pemimpin pasar, karena merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia, bergeser posisinya menjadi posisi kedua pada tahun 2019 Pada tahun 2019, peringkat pertama terbaik di industri Bank Syariah adalah Bank Syariah Mandiri. Posisi teratas tersebut tidak didukung posisinya pada Top Brand Index maupun Service Quality Index. Bank Syariah Mandiri berada diurutan kedua Top Brand Index setalah BRI Syariah. Lebih lanjut, Bank Syariah Mandiri berada di urutan kelima pada market share Bank Syariah. Bank Muamalat pada tahun yang sama, 2019, menduduki peringkat terbaik kedua pada industri Bank Syariah. Namun demikian, Bank Muamamat berada di posisi kelima pada Top Brand Index, dan berada di urutan ke empat pada Service Quality Index. Bank BRI Syariah berada di urutan ke 3 terbaik Bank Syariah di Indonesia. Namun posisinya tersebut tidak diikuti posisi yang setara pada Top Brand Index menempati posisi pertama, dan posisi ke lima pada Service Quality Index. Sementara itu Bank BNI Syariah menempati posisi pertama pada Service Quality Index dan posisi ketiga pada Top Brand Index. Namun menduduki peringkat ke empat terbaik pada industry Bank Syariah di Indonesia, pada tahun 2019 Dari paparan tersebut dapat disampaikan bahwa bisa ditarik kesimpulan bahwa service quality dan ke populeran merek tidak berpengarah terhadap capaian kinerja Bank Syariah. Apakah memang demikian adanya? Lantas faktor-faktor apa saja dapat meningkatkankan kinerja Bank Syariah? Dimana peningkatan kinerja perbankan, tidak terkecuali Bank Syariah dimulai dengan munculnya kepuasaan konsumen. Dari hasil penelitian dari Peneliti terdahulu didapatkan bahwa brand atau brand image dan kualitas pelayanan (service quality) berpengaruh terhadap kepuasaan konsumen. Selain faktor-faktor lain yang berpengaruh. Hal tersebut berbeda dengan fenomena yang terjadi. Dari hasil penelitian terdahulu ditemukan berbagai faktor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen. Permasalahan dipersempit dengan menentukan dan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah. Faktor-faktor yang dipilih antara lain: brand image, service quality, dan customer service. Pemilihan faktor yang merupakan variabel independen didasarkan permasalahan tersebut di atas, hasil penelitian terdahulu dan survei pendahuluan berupa wawancara dan FGD. Permasalahan selanjutnya adalah apakah brand image berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasaan nasabah, apakah service quality berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah, dan apakah customer value terhadap kepuasaan nasabah. Selain itu muncul permaslahan apakah faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah bank konvensional dan nasabah Bank Syariah berbeda atau sama? Untuk menjawab permasalahanhan tersebut dilakukan penelitian dengan studi kasus pada Bank Muamalat Cabang Ciputat, BSD, dan Cipulir Jakarta, dengan jumlah responden 150. Kuisioner dibagikan dan diisi langsung di masing-masing Cabang Bank Muamalat. Walaupun penelitian ini bersifat studi kasus, namun hasilnya dapat juga dijadikan sebagai masukan perbankan Syariah lainnya untuk memahami perilaku nasabah sehingga memudahkan memuaskan mereka atau membidik nasabah agar dapat tetap bertahan menjadi nasabahnya atau untuk membidik nasabah baru. Buku ini memberikan jawaban mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah. Faktor-faktor tersebut menunjukkan perilaku konsumen dalam bertransaksi di bank Syariah, perilaku konsumen berkaitan dengan harapan dan keinginan yang membuat nasabah merasa terpuaskan atau terjadinya kepuasaan konsumen. Hasil penelitian berupa artikel sudah diterbitkan pada Jurnal Internasional yaitu International Review of Management and Marketing, Volume 10, Nomor 4, Tahun 2020. Buku ini menyajikan secara luas dan mendalam pembahasan berkaitan dengan perilaku konsumen, variabel brand image, variabel service quality, dan customer value, kepuasaan nasabah, yang didasarkan pada hasil temuan penelitian kami, serta hasil penelitian yang dilakukan Peneliti terdahulu.

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah.

Panduan Praktis Pembagian Waris

Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan/ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Selain itu dalam buku ini juga mem- bahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma-norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim (yurisprudensi Mahkamah Agung). ------ Sebuah buku pengetahuan tentang hukum waris persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan ...

HUKUM WARIS

(BERDASAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT)

WARIS : Permasalahan dan Solusinya

Seringkali pewarisan menjadi polemik tersendiri. Apalagi jika sudah terkait dengan kasus khusus, seperti bagaimana pewarisan pada keluarga yang melakukan poligami? Bagaimana pewarisan keluarga beda agama? Bagaimana pewarisan anak yang lahir di luar nikah? Apakah harta waris mesti dibayarkan pajaknya? Siapakah yang harus menanggung utang pewaris yang telah meninggal? Bagaimana pewarisan jika pernikahan dilakukan di luar negeri? Apakah warga negara asing bisa memperoleh warisan? Permasalahan-permasalahan di atas dan berbagai macam permasalahan lain dapat Anda temukan solusinya di dalam buku ini. Di dalam buku ini, Anda juga bisa mengkaji perbedaan hukum waris adat, Islam, dan perdata. Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang menghadapi polemik seputar hukum waris atau sekadar ingin memahami seluk beluk hukum waris, buku ini bisa membantu! RAIH ASA SUKSES

Seringkali pewarisan menjadi polemik tersendiri.

Hukum Waris Islam

Cara Mudah & Praktis Memahami

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan al-Qur'an yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelesaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.