Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

Pembiayaan bank Syariah

"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "

- Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah.

Pemasaran Syariah

Terori & Aplikasi

Buku ini muncul sebagai bagian upaya kontribusi dari Penulis untuk terus mengembangkan Ekonomi Islam di Tanah Air tercinta ini, selain itu pula karena masih minimnya literatur yang terkait dengan pemasaran syariah. Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah. Pada Bab III, memberikan gambaran tentang hakikat FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh) dalam pemasaran. Adapun pada Bab IV, diuraikan tentang implementasi pemasaran syariah, dan pada akhirnya Bab V, mengungkap studi kasus yang terjadi di pemasaran syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah.

Perbankan Syariah

Prinsip, Pratik, dan Prospek

Perbankan syariah semakin memikat. Ia telah menjadi bagian penting dari perbankan global. Buku ini hadir pada saat yang tepat dan ditulis dengan cermat. Mervyn dan Lativa mengupas pelarangan bunga (riba) menurut doktrin ekonomi Islam dan berbagai implikasi larangan ini terhadap karakter intermediasi keuangan dan struktur-struktur tata-kelola dalam sistem keuangan Islam. Analisis ini dilatari teori-teori modern tentang intermediasi keuangan yang menyangkut biaya transaksi, problem informasi, dan rancangan kontrak-kontrak dengan insentif yang sesuai. Selanjutnya kita diajak untuk mengenal cara kerja bank-bank Islam, baik dalam sistem yang murni maupun campuran, baik struktur hukum dan kelembagaannya maupun berbagai problem yang dihadapinya ketika mempraktikkan teori perbankan Islam. "buku ini menjelaskan jika Karya "kolaborasi Timur dan Barat" ini juga menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang bunga. Kristen, khususnya, melarang keras pemungutan bunga selama lebih dari 1.400 tahun. Apa yang menjadi rujukan umat Kristen atas pelarangannya dan bagaimana pemberlakuannya? Mengapa Islam berhasil mempertahankannya sementara Kristen gagal?. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Perbankan syariah semakin memikat.

Current Issues Lembaga keuangan Syariah

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama. Bagian pertama berkaitan perbankan Islam (Efisiensi, Moral Hazzard, Formula Bagi Hasil, dan Syariah Review). Bagian kedua fokus pada Pasar Modal Islam (Portofolio dan Sukuk), dan bagian ketiga yang merupakan penutup mengetengahkan evaluasi terhadap berbagai permasalahan dalam Asuransi Islam. " --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group"

Buku ini adalah serangkaian penelitian terhadap lembaga keuangan syariah yang disusun dalam tiga bagian utama.

Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal SYARIAH. Plus Zakat

Dilengkapi: Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH

Familiar dan paham dengan istilah ekonomi Islam? Seperti Hawalah, Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Murabahah, Nisbah, Wadiah dan masih banyak lagi. Daftar Isi sesuai abjad kamus sudah tercover di google play book memudahkan membaca dan mencari cepat. Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus. Dalam penyusunan kamus ini juga mempertimbangkan kata-kata yang dianggap populer, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dll, tetapi memberikan pengertian yang lebih utuh dibandingkan dengan pengertian yang umum. Penulisan kamus ini didasarkan pada kaedah bahasa Indonesia dan Arab dan memberikan panduan bagi orang awam. Kamus ini cocok untuk praktisi ekonomi syariah, mahasiswa, dan masyarakat umumnya. Plus dilengkapi Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH sebagai referensi. Daftar Isi Panduan Penggunaan Kamus | Istilah Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam | Istilah Zakat | Dalil Tentang Zakat | Istilah Asuransi Syariah | Istilah Pasar Modal Syariah | Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah | Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2012 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal | Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah |Penerbitan Efek Syariah

Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus.

Pasar Modal Syariah

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang lebih populer. Buku ini ditulis dengan metode yang sedikit berbeda. Ada pendekatan teoritis, tetapi tidak disertai dengan penyebutan referensi yang detail. Ada penjelasan praktik, tetapi sangat sedikit menyebutkan rujukan regulasinya. Sejatinya, buku ini bukan termasuk buku teks, tetapi tidak juga dikategorikan sebagai buku populer. Buku ini disiapkan untuk bisa mencapai gerbang pertama dalam memahami pasar modal Islam di Indonesia secara lengkap dengan pendekatan yang tidak terlalu teoritis.

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dari buku ini, pertama tentang penggunaan kata Islam dan syariah yang selalu dibaurkan, dan kedua tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang ...

ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR DI BANK SYARIAH

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata. Pokok Pembahasan dalam buku ini diantaranya mengenai etos kerja, manajemen sumber daya manusia, dan juga perilaku berbagi pengetahuan. Islam telah memberi rambu-rambu bahwa bisnis tidak hanya sekedar berorientasi mencari keuntungan semata (profit oriented), tetapi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga bisnis tersebut dapat mensejahterakan seluruh umat secara universal (Sule & Hasanudin, 2016). Oleh karena itu, kehadiran perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Tetapi sayangnya, secara umum, kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia belum mencapai target ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh, turun tiga peringkat, yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia serta melihat dari beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah lembaga keuangan non-Bank Syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah, dapat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia berjalan di tempat, bahkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga Bank Syariah dipandang belum mampu mem- berikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Secara objektif, Bank Syariah masih kalah jauh bersaing dengan bank umum konvensional dan perkembangannya pun sangat lamban (Syukron, 2013).

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata.

Membidik Nasabah Bank Syariah

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah. Kepuasan nasabah tersebut mendorong nasabah melakukan transaksi berulang dan selanjutnya membentuk nasabah yang loyal. Permasalahan yang timbul adalah kepuasan nasabah seperti apa yang perlu diberikan kepada nasabah, khususnya nasabah bank Syariah. Dari pengamatan sejarah Bank Syariah, ditemukan bahwa terjadi pergeseran posisi di pasar Perbankan Syariah, di awal tahun berdirinya Bank Syariah hingga tahun 2019. Bank Muamalat yang semula menjadi pemimpin pasar, karena merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia, bergeser posisinya menjadi posisi kedua pada tahun 2019 Pada tahun 2019, peringkat pertama terbaik di industri Bank Syariah adalah Bank Syariah Mandiri. Posisi teratas tersebut tidak didukung posisinya pada Top Brand Index maupun Service Quality Index. Bank Syariah Mandiri berada diurutan kedua Top Brand Index setalah BRI Syariah. Lebih lanjut, Bank Syariah Mandiri berada di urutan kelima pada market share Bank Syariah. Bank Muamalat pada tahun yang sama, 2019, menduduki peringkat terbaik kedua pada industri Bank Syariah. Namun demikian, Bank Muamamat berada di posisi kelima pada Top Brand Index, dan berada di urutan ke empat pada Service Quality Index. Bank BRI Syariah berada di urutan ke 3 terbaik Bank Syariah di Indonesia. Namun posisinya tersebut tidak diikuti posisi yang setara pada Top Brand Index menempati posisi pertama, dan posisi ke lima pada Service Quality Index. Sementara itu Bank BNI Syariah menempati posisi pertama pada Service Quality Index dan posisi ketiga pada Top Brand Index. Namun menduduki peringkat ke empat terbaik pada industry Bank Syariah di Indonesia, pada tahun 2019 Dari paparan tersebut dapat disampaikan bahwa bisa ditarik kesimpulan bahwa service quality dan ke populeran merek tidak berpengarah terhadap capaian kinerja Bank Syariah. Apakah memang demikian adanya? Lantas faktor-faktor apa saja dapat meningkatkankan kinerja Bank Syariah? Dimana peningkatan kinerja perbankan, tidak terkecuali Bank Syariah dimulai dengan munculnya kepuasaan konsumen. Dari hasil penelitian dari Peneliti terdahulu didapatkan bahwa brand atau brand image dan kualitas pelayanan (service quality) berpengaruh terhadap kepuasaan konsumen. Selain faktor-faktor lain yang berpengaruh. Hal tersebut berbeda dengan fenomena yang terjadi. Dari hasil penelitian terdahulu ditemukan berbagai faktor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen. Permasalahan dipersempit dengan menentukan dan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah. Faktor-faktor yang dipilih antara lain: brand image, service quality, dan customer service. Pemilihan faktor yang merupakan variabel independen didasarkan permasalahan tersebut di atas, hasil penelitian terdahulu dan survei pendahuluan berupa wawancara dan FGD. Permasalahan selanjutnya adalah apakah brand image berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasaan nasabah, apakah service quality berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah, dan apakah customer value terhadap kepuasaan nasabah. Selain itu muncul permaslahan apakah faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah bank konvensional dan nasabah Bank Syariah berbeda atau sama? Untuk menjawab permasalahanhan tersebut dilakukan penelitian dengan studi kasus pada Bank Muamalat Cabang Ciputat, BSD, dan Cipulir Jakarta, dengan jumlah responden 150. Kuisioner dibagikan dan diisi langsung di masing-masing Cabang Bank Muamalat. Walaupun penelitian ini bersifat studi kasus, namun hasilnya dapat juga dijadikan sebagai masukan perbankan Syariah lainnya untuk memahami perilaku nasabah sehingga memudahkan memuaskan mereka atau membidik nasabah agar dapat tetap bertahan menjadi nasabahnya atau untuk membidik nasabah baru. Buku ini memberikan jawaban mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah. Faktor-faktor tersebut menunjukkan perilaku konsumen dalam bertransaksi di bank Syariah, perilaku konsumen berkaitan dengan harapan dan keinginan yang membuat nasabah merasa terpuaskan atau terjadinya kepuasaan konsumen. Hasil penelitian berupa artikel sudah diterbitkan pada Jurnal Internasional yaitu International Review of Management and Marketing, Volume 10, Nomor 4, Tahun 2020. Buku ini menyajikan secara luas dan mendalam pembahasan berkaitan dengan perilaku konsumen, variabel brand image, variabel service quality, dan customer value, kepuasaan nasabah, yang didasarkan pada hasil temuan penelitian kami, serta hasil penelitian yang dilakukan Peneliti terdahulu.

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah.

Panduan Praktis Pembagian Waris

Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan/ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Selain itu dalam buku ini juga mem- bahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma-norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim (yurisprudensi Mahkamah Agung). ------ Sebuah buku pengetahuan tentang hukum waris persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan ...