Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Koperasi syariah di Indonesia
Fiqih maqashid syariah
Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Moderasi Beragama dan Preferensi Politik Warga Nahdliyin (Studi Empiris terhadap Pilkada Serentak 2020)
Pengarusutamaan moderasi beragama terhadap pilkada serentak 2020 sangat dibutuhkan. Sebab Pilkada yang dirancang sebagai demokrasi elektoral, justru menjadi ajang baru timbulnya konflik kekerasan dan benturan-benturan fisik antar pendukung calon kepala daerah menjadi pemandangan jamak yang ditemui. Singkatnya, mekanisme demokrasi yang ada seolah justru melegitimasi munculnya kekerasan akibat perbedaan yang sulit ditolerir antara pihak-pihak berkepentingan di arena demokrasi. Dengan kata lain, desain demokrasi di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan pilkada telah gagal sebagai cara mentransformasikan konflik. Sepanjang perhelatan pilkada di Indonesia, salah satu penyebab konflik adalah sentimen keagamaan. Hal ini tentunya bisa menyebabkan disitegrasi bangsa.
Analisis kebijakan perekonomian Aceh dalam kerangka Syariah
Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’ah
Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Allah swt., atas rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasa diperuntukkan kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. dan juga kepada keluarga, sahabat, serta orang-orang yang mengikuti risalahnya. Masalah perceraian merupakan masalah yang cukup kompleks. Keluarga yang mempunyai masalah cenderung merahasiakan masalah-masalah yang dihadapi keluarganya dan berupaya memecahkannya sendiri. Pembinaan kehidupan keluarga, penasehatan calon pengantin dan penasehatan keluarga yang bermasalah pada hakikatnya adalah kegiatan pendidikan yang merubah kondisi yang kurang baik kepada keadaan yang lebih baik. Untuk kegiatan tersebut sangat tepat dilakukan melalui pendidikan, persuasif, psikologis dan sebagainya. Perceraian adalah suatu yang harus dihindari, Oleh karena itu Islam memandang perceraian harus diperketat dan merupakan pintu darurat yang hanya ditempuh jika sudah tidak ada pemecahan lagi. Di dalam peraturan undang-undang perkawinan di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dan itupun juga harus disertakan dengan alasan yang cukup kuat. Karena itu diperlukan ketelitian untuk melihat akar permasalahan yang menimpa kegoncangan rumah tangga agar bahtera rumah tangga yang retak dapat dipulihkan kembali. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menempuh jalan perdamaian. Makna perdamaian dalam sengketa perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri. Dengan tercapainya perdamaian antara suami isteri dalam sengketa perceraian, bukan hanya keutuhan rumah tangga yang dapat diselamatkan tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga peradilan menjadi pusat perhatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Para ahli hukum memberikan pengertian yang bermacam-macam namun dapat disimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. Persoalan perselisihan dalam rumah tangga kadang dapat diselesaikan secara damai dan kadang pula berlanjut terus-menerus jika pihak masing-masing tetap mempertahankan pendapat masing-masing dan tidak ada yang mau mengalah serta masing-masing ingin menang tanpa mencari dan memikirkan jalan terbaik akan kelangsungan kehidupan rumah tangga dan kebahagiaan Perdamaian Perkara Perceraian yang selama ini telah dibangun bersama. Selain itu, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka berupaya menuntut bahwa mereka miliki hak, tetapi ternyata ia tidak mendapatkannya. Untuk itulah upaya perdamaian para pihak yang berperkara dilakukan pada tiap tahap persidangan. Selain itu, hakim juga wajib untuk menghadirkan keluarga, tetangga atau kerabat serta orang-orang yang berpengaruh untuk didengarkan nasihatnya oleh para pihak di dalam persidangan demi membantu hakim dalam mengupayakan perdamaian apalagi jika alasan perceraiannya akibat syiqaq (perselisihan), di mana peran orang-orang terdekat sangat berpengaruh untuk didengarkan oleh kedua belah pihak dan dapat menjadi pertimbangan bagi mereka. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka putusan dapat batal demi hukum. 1 Oleh karenanya, diharapkan perkara perceraian itu bisa diselesaikan di luar Pengadilan dengan jalan upaya damai oleh hakim atau mediasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh keluarga dekat para pihak atau tokoh masyarakat yang dinilai mampu mengatasi masalah mereka ke pengadilan, adalah upaya terakhir. Perdamaian merupakan jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang setiap persidangan 1 Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) h. 351 ditawarkan oleh para majelis hakim yang menangani perkara terhadap suami isteri yang berniat bercerai di Pengadilan Agama pada umumnya dan di Sulawesi Selatan dan Barat pada khususnya, di samping berdasarkan pada peraturan perundang-undangan juga menjadi kewajiban bagi sesama muslim untuk saling berdamai, juga dilandasi sebuah kesadaran bahwa melestarikan hubungan suami isteri adalah suatu bangunan masyarakat yang sakral. Sebab terjadinya perceraian, apalagi yang sudah memiliki keturunan, bukan saja mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara biologis di antara suami isteri, tapi lebih dari itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap anak keturunan mereka. Efektifnya perdamaian dalam sebuah perkara perceraian adalah bagian dari komitmen dan kinerja bagi para hakim dan semua komponen yang terkait dengannya di Pengadilan Agama. Sebab terwujudnya perdamaian di antara suami isteri yang semula penuh emosi untuk bercerai, adalah suatu prestasi tersendiri, baik dilihat dari sisi yuridis maupun dari segi agama dan sosial. Tentu saja selama ini, dalam mengupayakan perdamaian hakim di Pengadilan Agama sangat mengharapkan kedua belah pihak dengan ikhlas mau menerimanya, namun kadang hakim mengalami berbagai kendala, yang bisa berujung kepada hal-hal yang tidak di harapkan. Hal tersebut boleh jadi disebabkan beberapa Perdamaian Perkara Perceraian faktor, antara lain faktor peraturan hukum (substansi hukum), internal hakim dan perangkat-perangkatnya (struktur hukum) serta faktor yang datangnya dari pihak pencari keadilan dalam hal ini suami isteri (kultur hukum masyarakat). Parepare, Nopember 2020 Penulis
Analysis of Islamic Banking Efficiency Using Maqashid Shariah Approach (Study on Islamic Banks in Indonesia and Malaysia).
Objective - This research aims to analyse the efficiency of Islamic banking in Indonesia and Malaysia based on the maqashid shariah approach.Methodology/Technique - This research uses individual education, creation of justice, and achievement of welfare to measure the efficiency variable. The research period covers the period from 2011 to 2015, using data envelope analysis (DEA).Findings - The result show that there are three (3) Islamic banks that achieve maximum efficiency in Malaysia. These are: Affin Islamic Bank Berhad, which achieved maximum efficiency in terms of distribution and profitability output, CIMB Islamic Bank, which achieved maximum efficiency in terms of distribution output, and RHB Islamic Bank Berhad, which achieved maximum efficiency in terms of distribution output. Meanwhile, two (2) Islamic banks which were considered to be efficient, although not at the maximum level.Novelty - This study shows that Bank Panin Syariah achieves maximum efficiency with respect to distribution output, and that Bank Mega Syariah is considered efficient with respect to profitability output and personal revenue output.
Menilai Kesehatan Bank Syariah berbasis Maqashid Al-Syari’ah
Penilaian kesehatan bank syariah menjadi bagian penting dalam mengawal operasionalisasi sistem perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah (syari’ah compliance). Kesesuaian tersebut tidak semata pada aspek fikih, namun juga harus selaras dengan tujuan dasar ekonomi Islam, yaitu mewujudkan falah (kesejahteraan) bagi umat manusia. Hal ini searah dengan tujuan diturunkannya agama Islam, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia. Namun, tujuan dasar tersebut tentu tidak terwujud jika bank syariah dalam menjalankan bisnisnya hanya berorientasi pada profit (profit oriented) dan mengesampingkan aspek sosial. Buku ini mengurai tentang penilaian kesehatan bank syariah berbasis maqashid al-syari’ah sebagai upaya mengawal operasional bank syariah yang mengarah pada kesejahteraan umat manusia. Penilaian kesehatan bank syariah yang berorientasi pada aspek keuangan dan profit untuk kepentingan shareholders sama sekali tidak salah. Tentu saja ini dalam konteks dasar nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi modern. Namun, jika dipandang dari sudut pandang etika syariah, maka penilaian kesehatan bank syariah yang hanya berorientasi pada aspek keuangan dan profit akan terlihat parsial dan temporer. Padahal, dalam konteks etika syariah, realitas sosial (termasuk di dalamnya realitas bisnis perbankan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh sistem sosial dan agama. Oleh karena itu, di samping penilaian kesehatan finansial, penilaian kesehatan sosial bank syariah sebagai refleksi peran sosial harus juga dilakukan. Dengan berlandaskan maqashid al-syari’ah, penilaian kesehatan bank syariah tidak hanya pada aspek keuangan saja (profit oriented), namun juga memenuhi aspek kesehatan sosial secara proporsional.
Panorama Maqashid Syariah
Buku ini merupakan kumpulan pemikiran dari para ulama terkait dengan Maqshid syariah yang disusun oleh para penulis yang sudah berpengalaman di dalam dunia ilmu Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Sebagai sebuah pemikiran tentu saja ianya memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga harus disikapi sebagai suatu karya brilliant yang menjadi bahan kajian untuk generasi berikutnya.
Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Berbasis Pendekatan Sistem)
Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Berbasis Pendekatan Sistem) PENULIS: Muhammad Mattori, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-283-371-5 Terbit : Juli 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Ini adalah buku untuk memahami dengan mudah konsep pemikiran Jasser Auda dalam bidang ilmu Maqashid Syariah. Jasser Auda adalah seorang intelektual Muslim kontemporer yang fokus dalam pembahasan hukum Islam, terutama konsentrasi bidang Maqashid Syariah. Dalam bukunya yang berjudul Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Sistem Aprroach beliau mengusung sebuah konsep pendekatan sistem dalam pembahasan Maqashid Syariah. Ada enam fitur pendekatan sistem yang dikonsepkan Jasser Auda dalam membahas Maqashid Syariah agar dapat masuk dalam kerangka istimbath dalam hukum Islam. Ke-enam fitur tersebut ialah; kognisi sistem, holistik, keterbukaan, hierarki-keterkaitan, multi-dimensi dan kebermaksudan. Fitur-fitur tersebut menjadi sebuah pisau analisis dalam membumikan hukum Islam di era sekarang ini. Namun dalam bukunya tersebut akan terasa sulit dipahami bagi pemula karena disajikan dalam bentuk pilihan kata ilmiah, terkecuali bagi golongan akademisi yang memiliki waktu untuk mengkajinya lebih dalam. Oleh karena itu agar dapat mudah dipahami dan dikenali oleh Masyarakat umum, maka buku ini menyajikan pembahasan konsep Maqashid Syariah berbasis pendekatan sistem yang disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti dan sistematika penulisan yang tidak terlalu rumit. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda
Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih, lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum. Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Rekonstruksi Paradigma Maqashid Asy-Syari'ah
Dewasa ini, wajah pemikiran Islam global lebih banyak yang bersifat rigid, radikal, dan fundamentalistik. Bahkan, banyak dijumpai tindakan kriminal atau aksi terorisme yang diklaim oleh beberapa pelakunya atas nama "hukum Islam". Padahal, basis fundamental setiap hukum Islam adalah prinsip kebijaksanaan dan keselamatan umat manusia. Mirisnya lagi, aksi terorisme tersebut justru dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang sedang menikmati kedamaian, ketenteraman, dan kemakmuran hidup. Salah satu problem fundamentalnya ialah wacana hukum Islam masih bercorak atomistik-parsialistik, baik dalam tataran metodologis maupun praktis. Aplikasi hukum Islam lebih bersifat reduksionis daripada holistik, literal daripada moral, satu dimensi daripada multidimensi, bercorak oposisi biner ketimbang multinilai, dekonstruksionis ketimbang rekonstruksionis, dan bersifat kausal ketimbang teleologis. Oleh karenanya, diperlukan pendekatan sistem yang bercorak multidisipliner terhadap teori-teori maqashid asy-syari'ah secara metodologis. Buku ini mengulas pendekatan sistem tersebut, yang diusung oleh Jasser Auda. la melakukan rekonstruksi paradigmatik baru dalam menganalisis hukum Islam. Berpijak pada sejumlah fitur sistem dalam membangun world view keislaman di era kontemporer. Maqosid yangdulutitiktekannya hanya pada pentingnya perlindungan terhadap umat Islam, bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan-universal. Selamat membaca!
MAQASHID AL-QUR’A
Maqa>s}id al-Qur’a>n menjadi mata kuliah yang cukup urgen dalam prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Swasta. Karena proses penafsiran yang mengabaikan dimensi ‘maqa>s}id’ (tujuan atau sesuatu yang dinyatakan teks secara implisit maupun eksplisit) sama dengan memperlakukan teks al-Qur’an sebagai teks yang mati tanpa ruh. Sebab teks selalu terbentuk dalam ruang-ruang sosial dan diskursus-wacana (khit}a>b) yang kompleks. Tugas penafsir bukan hanya mampu manggali makna harfiyah teks, tetapi mampu menangkap ‘maksud’ yang melampaui apa yang dikatakan teks (al-mant}u>q bih). Maka dengan menggali dimensi maqa>s}id, penafsiran al-Qur’an akan menjadi hidup, produktif dan dinamis, sehingga tidak terkungkung dalam bingkai tekstualisme. Jargon al-Qur’an sebagai kitab yang shalih likulli zama>n wa maka>n, relevan pada setiap waktu dan tempat, menuntut kreativitas penafsir untuk melakukan pembaharuan pemahaman agama dalam menghadapi tantangan perubahan, melalui proses ijtihad kreatif. Sebab sikap mengabaikan kriteria rasional dan kebutuhan terhadap keselarasan antara pemahaman keagamaan dan kesimpulan rasional merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab agama. Masalahnya adalah bagaimana seorang mufassir dapat menjaga sikap moderasi dalam menafsirkan teks? Di sinilah eksistensi Maqa>s}id al-Qur’a>n akan menemukan relevansinya
ANALISA PENERAPAN NILAI-NILAI MAQASHID SYARIAH PADA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Tujuan zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Indonesia yang memiliki populasi penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pendayagunaan zakat. Karena itulah, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Amanah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah pengelolaan yang efektif, efisien dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta). Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.
Multi level marketing syariah di Indonesia dalam perspektif maqashid syariah
Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis yang kebetulan saya sebagai promotor atau pembimbing pertamanya. Namun demikian tanggung jawab ilmiahnya tetap merupakan tanggung jawab penulis. Saya memberikan apresiasi yang mendalam jika akhirnya hasil penelitian ini dijadikan buku ilmiah dan dapat dijadikan bahan rujukan oleh para pembaca sekalian. Buku ini, menjelaskan hal-hal yang terkait dengan Multi Level Marketing Syariah di Indonesia mulai dari kehalalan Multi Level Marketing Syariah, produk-produk dan sistem perusahaannya juga tinjauannya dari sudut pandang Maqashid syariah. Buku ini wajar dijadikan bahan rujukan karena ditulis oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Penulis adalah orang yang langsung berkecimpung memberikan kuliah, memotivasi, melatih mitra-mitra dalam Multi Level Marketing Syariah mulai dari memberikan pemahaman materi Multi Level Marketing Syariah sampai presentasi untuk menjadi leader hingga aplikasi merekrut mitra-mitra baru yang menjadi keharusan menuju kesuksesan di perusahaan Multi Level Marketing Syariah. Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan
Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.
KINERJA MAQASHID SYARIAH DAN FAKTOR-FAKTOR DETERMINAN
Buku Referensi kinerja maqashid syariah dan faktor determinan ini disusun dalam upaya memberikan pemahaman kepada pembaca, terkait konsep pengukuran kinerja perbankan syariah dengan pendekatan maqashid syariah indeks. Pendekatan pengukuran kinerja berdasarkan maqashid syariah bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran bank syariah dalam menciptakan kemaslahatan. Pengukuran kinerja dengan pendekatan Maqashid syariah sangat penting baik bagi regulator untuk mengontrol operasional bank syariah agar tidak hanya mengejar profit semata, tetapi harus memperhatikan unsur kemaslahatan didalamnya. Bagi nasabah dan calon nasabah, sebagai dasar acuan untuk memutus- kan investasi dananya. Buku ini juga membahas faktor-faktor determinan yang diduga mempengaruhi tingkat kinerja bank umum syariah di Indonesia. Faktor determinan yang diuji meliputi: Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Audit, Dewan Pengawas Syariah, Intellectual Capital dan Dana Syirkah Temporer. Dengan mengetahui faktor-faktor yang mempeng- aruhi kinerja maqashid syariah, diharapkan dapat dijadikan masukan bagi pengelolaan operasional bank sehingga dapat mencapai tujuannya, kemaslahatan umat.
5 Maqashid Syariah dalam Asuransi Syariah
Sebagai bagian dari generasi mandiri yang telah memiliki penghasilan sendiri, kita sadar betul bahwa proteksi hidup sangat penting. Di sisi lain, kita juga ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi sesama. Melindungi diri sekaligus menolong orang lain bukanlah hal sulit. Hadirnya asuransi syariah adalah untuk menjadi solusi. Namun, perlu pengenalan lebih lanjut tentang apa itu asuransi syariah dan bagaimana konsepnya. Tak kenal maka tak sayang, oleh karena itu buku Asuransi Syariah is Cool series hadir sebagai media pengenalan asuransi syariah. Melalui buku series berisi 16 chapter ini, kita akan mengenal dan memahami dengan baik seberapa penting, bermanfaatnya asuransi syariah untuk hidup kita dan orang lain. Asuransi Syariah is for the coolest people! Buku persembahan penerbit NaratamaGroup
Fiqih Maqashid Syariah
Umat Islam adalah umat yang diutus Allah ke muka bumi dengan semangat wasathon (adil dan moderat), yang senantiasa melihat secara proposional terhadap urusan agama dan dunia, mengaitkan secara tepat antara teks dan konteks, serta mengambil posisi tengah antara kelompok yang memiliki sikap suka berlebihan dan kelompok yang suka mengabaikan. Islam tidaklah sebagaimana yang dipahami kaum tekstual, yang cenderung menutup mata dan kurang peka terhadap perubahan. Seringkali mereka sombong terhadap pendapat golongannya, tidak menerima perbedaan pendapat, dan suka mengafirkan orang-orang yang berseberangan. Pun, Islam bukan sebagaimana yang dipahami orang-orang sekular dan liberal, yang cenderung mengedepankan akal, mengulir teks syariat, dan getol menjadikan Barat sebagai kiblat dan panutan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.