Profil penulis
S.H.
452 karya publik ditemukan.
FILSAFAT ILMU EKONOMI DALAM PERSFEKTIF EKONOMI SYARI'AH
Evaluasi Pembelajaran MI/SD
Buku pegangan wajib bagi mahasiswa UI BBC prodi PGMI
Panduan Kokulikuler PAUD, Dasar dan Menengah
Etika Profesi MPI
FILSAAFAT HUKUM
PENGANTAR LOGIKA DASAR
Pedoman Pewayangan Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban
BUKU PEDOMAN PEWAYANGAN YANG BERPERSPEKTIF PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANPembaca yang terhormat, puji dan syukur dilimpahkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya, buku “Pedoman Pewayangan Yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban” telah terbit dan berada di tangan Pembaca sekalian.Kehadiran buku ini tentunya menjadi angin segar bagi para dalang dan pencinta seni pewayangan serta masyarakat khususnya saksi dan korban, karenadengankehadirannyadapat menambahreferensi metodedan memperluas wawasan mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban yang dapat di lakonkan pada kehidupan nyata melalui seni pewayangan. Selain itu, buku ini juga didedikasikan sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa “seni wayang” yang telah ada secara turun temurun dan tentunya sangat dekat di hati masyarakat pencinta seni wayang.Sebagaimana diketahui, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana merupakan keniscayaan dalam sistem penegakkan hukum pidana yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu, LPSK sejak dilahirkannya pada tahun 2008, tak pernah lelah untuk mencari metode baru dan inovasi untuk melakukan menyosialisasikan keberadaan, peran, fungsi dan aktivitas LPSK kepada masyarakat luas.Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban sudah menjadi kebutuhan penting dan tak terbantahkan saat ini, karena walaupun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang perlindungan saksi dan hak-hak serta mekanisme untuk pemberian perlindungan, namun saksi dan korban kerap mengalami ancaman, gangguan maupun teror dalam proses penegakkan hukum. Selain itu, jaminan perlindungan saksi dan korban, meski telah diatur melalui peraturan yang lebih khusus yakni Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan LPSK dan juga hak-hak apa saja yang dapat dinikmati saksi dan korban tindak pidana dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Potret Perlindungan SakSi dan korban
. HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD NKRI 1945
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Pendidikan Tinggi
Pengantar Ilmu Hukum
Buku Pengantar Ilmu Hukum disusun sebagai sarana untuk memperkenalkan dasar-dasar hukum dan peran pentingnya dalam kehidupan sosial. Dengan penyajian yang runtut dan sistematis, buku ini membahas secara menyeluruh berbagai aspek fundamental hukum, seperti pengertian, fungsi, dan tujuan hukum, serta memperkenalkan berbagai cabang hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Selain itu, buku ini mengajak pembaca memahami perbedaan antara hukum adat dan hukum positif, serta menjelaskan bagaimana arus globalisasi memengaruhi sistem hukum di Indonesia. Materi lainnya mencakup pembaruan hukum, proses penemuan hukum, serta urgensi bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya menekankan teori, buku ini juga menggambarkan keterkaitan hukum dengan dinamika sosial, termasuk perubahan norma, etika masyarakat, serta peran hukum sebagai alat penyelesaian sengketa. Dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami hukum secara komprehensif. Pengantar Ilmu Hukum hadir sebagai pijakan awal untuk membangun wawasan hukum yang kuat dan kontekstual terhadap perkembangan zaman.
Pengantar Ilmu Hukum
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun sebagai pintu awal bagi pembaca untuk memahami hukum secara utuh, tidak hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi sebagai sistem yang hidup dan berakar dalam nilai, masyarakat, serta dinamika sosial. Buku ini mengajak pembaca mengenal hakikat hukum, fungsi dan tujuannya, hingga peranannya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan bahasa yang runtut dan mudah dipahami, buku ini membahas konsep-konsep dasar ilmu hukum, mulai dari pengertian hukum, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, subjek dan objek hukum, hingga hubungan hukum dengan nilai moral dan realitas sosial. Pembaca juga diperkenalkan pada berbagai cabang hukum serta cara berpikir yuridis sebagai fondasi untuk memahami studi hukum lebih lanjut. Tidak hanya bersifat teoretis, buku ini menempatkan hukum dalam konteks kehidupan nyata, sehingga pembaca mampu melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat serta bagaimana hukum seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Sebagai buku pengantar, karya ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum, mahasiswa lintas disiplin, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum secara komprehensif. Buku ini menjadi landasan penting untuk membangun cara pandang kritis terhadap hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar norma yang mengikat, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, keadilan, dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengantar ilmu hukum
Buku ini membuka pintu pemahaman tentang hukum sebagai sistem aturan yang mengikat dan melindungi kehidupan bersama. Hukum digambarkan sebagai rambu sosial yang memberi batas, menjaga kebebasan individu agar tetap selaras dengan hak orang lain, serta memulihkan keseimbangan ketika terjadi ketimpangan atau pelanggaran. Dengan bahasa yang terstruktur dan jernih, buku ini membuat hukum terasa dekat, relevan, dan mudah diikuti oleh pembaca umum. Pembahasan di dalamnya mencakup tujuan dan fungsi hukum, sumber serta asas hukum, perbedaan ruang kerja hukum nasional dan internasional, hingga konsep subjek dan objek hukum. Buku ini juga menjelaskan bagaimana peristiwa hukum lahir baik dari tindakan sengaja, kelalaian, maupun kejadian alam serta bagaimana hak, kewajiban, dan risiko dialokasikan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakteraturan baru di masyarakat. Dirancang sebagai pengantar yang kokoh sekaligus ramah baca, buku ini cocok bagi mahasiswa dan pembaca umum yang ingin memahami hukum dari dasar logikanya hingga cara kerjanya dalam realitas sosial. Buku ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi pilar keteraturan hidup bersama yang menjaga masyarakat tetap seimbang, tertib, dan bermartabat.
Fiqh Muamalah Kontemporer dalam Praktik Ekonomi Modern
Buku ajar yang berjudul Fiqh Muamalah Kontemporer dalam Praktik Ekonomi Modern mengulas penerapan prinsip-prinsip Fiqh Muamalah dalam aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di era saat ini. Pembaca diajak memahami bagaimana aturan dan nilai-nilai dalam transaksi keuangan, perdagangan, dan layanan ekonomi dapat diterapkan secara selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. Dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini membahas berbagai bentuk praktik ekonomi masa kini seperti transaksi digital, kerja sama bisnis, dan inovasi keuangan, serta bagaimana semuanya dapat dijalankan secara etis dan sesuai prinsip syariah. Buku ini ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar transaksi ekonomi yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Fiqh Muamalah - Hukum tentang transaksi dan perdata Islam
Buku "Fiqh Muamalah: Hukum tentang Transaksi dan Perdata Islam" ini hadir sebagai panduan komprehensif yang menjembatani prinsip-prinsip syariat dengan kompleksitas kehidupan modern. Fiqh muamalah, sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, bukan sekadar seperangkat aturan kering, melainkan sebuah etika universal yang bertujuan menciptakan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Buku ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memahami bagaimana hukum-hukum Islam mengatur interaksi ekonomi, sosial, dan perdata di tengah arus globalisasi dan revolusi teknologi. Setiap bab dalam buku ini dirancang secara sistematis, dimulai dari pondasi teoritis hingga analisis studi kasus praktis. Kita akan memulai perjalanan dengan memahami konsep dan urgensi fiqh muamalah sebagai disiplin ilmu yang esensial. Kemudian, kita akan mengupas tuntas rukun dan syarat dari setiap akad, dari akad komersial seperti jual beli (al-bai'), sewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), hingga akad non-komersial yang berdimensi sosial seperti hibah dan wakaf. Pembahasan ini diperkaya dengan landasan dari Al-Qur'an dan hadits serta kutipan dari para ulama klasik dan kontemporer. Lebih lanjut, buku ini menganalisis instrumen-instrumen penting dalam perdata Islam, seperti hukum waris (faraidh), serta mekanisme pengamanan transaksi seperti jaminan (kafalah) dan gadai (rahn). Kita juga akan mengeksplorasi perbankan syariah dan pasar modal syariah sebagai manifestasi modern dari prinsip-prinsip ini. Bagian akhir buku ini didedikasikan untuk mengkaji tantangan fiqh muamalah di era digital, termasuk hukum e-commerce, dan diakhiri dengan prospek pengembangannya untuk mewujudkan kesejahteraan umat yang holistik dan berkelanjutan. Semoga buku ini menjadi sumber ilmu yang bermanfaat, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bermuamalah secara adil dan etis, serta menjadi inspirasi bagi para praktisi, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengamalkan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan.
Landasan Dan Teknik Perundang-Undangan
Sejak awal pendirian negara, citakan sebagai negara hukum. Dalam menjadikan hukum sebagai supremasi negara yang berdaulat, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Buku ini, tidak hanya membahas landasan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengulas lebih mendalam mengenai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penulisan buku ini sekaligus bertujuan untuk melengkapi kebutuhan kurikulum. Adanya penggabungan antara ilmu perundang undangan dengan legal drafting mendorong penulis untuk Indonesia telah dicita memadukan dan mengupasnya dalam satu buku. Perancangan hukum (legal drafting) dalam praktik hukum. Secara singkat, legal drafting dapat diartikan sebagai rancangan naskah hukum. Dalam beberapa literatur, legal drafting berarti perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan undangan jenis lainnya. peraturan perundang-Pemahaman utuh mengenai landasan dan teknik pembentukan perundang-undangan, sangat penting, terutama bagi institusi pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan peraturan perundang undangan yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional, serta selaras dengan kepentingan masyarakat, maka harus dipahami teori, ilmu, asas, jenis, hierarki, fungsi, materi muatan, metode penormaan, ragam bahasa, tahapan pembentukan, serta teknik penyusunan peraturan perundang undangan. Selain itu, perlu adanya pemahaman tentang masalah perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis, sosiologis, serta suasana kebatinan terkait lahirnya sebuah rancangan peraturan perundangan rancang undangan. Buku ini menguraikan, landasan dan materi muatan perundang undangan; asas-asas pembentukan perundang-undangan; hierarki perundang-undangan; lembaga pembentuk perundang-undangan; peran, fungsi, proses, dan tujuan program legislasi nasional/daerah (Prolegnas/Prolegda) dalam pembentukan peraturan perundang undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik pembentukan peraturan perundang-undangan; penyusunan naskah akademik; dan bahasa perundang-undangan.
Legal Drafting: Teknik & Analisis Menyusun Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sekadar aktivitas teknis merangkai norma dalam bentuk pasal-pasal, melainkan sebuah proses intelektual yang menuntut ketelitian, konsistensi logika hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, legal drafting memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam membangun sistem hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai teori dan praktik legal drafting, dengan menguraikan berbagai aspek mendasar seperti sejarah hukum di Indonesia, asas-asas hukum, dan sistematika peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, buku ini juga menyoroti berbagai tantangan kontemporer, termasuk degradasi norma di era digital, pentingnya penggunaan bahasa hukum yang baku dan tepat, serta problematika partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan.
Hukum Perancangan Peraturan Perundang-Undangan: Teori, Praktik, dan Teknik Penyusunan
Setiap individu yang hidup dalam sebuah negara modern pasti pernah merasakan dampak langsung dari sebuah produk hukum, entah itu saat membayar pajak, mendirikan usaha, atau bahkan sekadar mematuhi rambu lalu lintas. Namun, pernahkah terlintas dalam benak kita, bagaimana sebuah ide abstrak tentang ketertiban, keadilan, atau kebijakan pembangunan dapat bertransformasi menjadi pasal-pasal konkret yang mengikat jutaan orang? Proses transformasi inilah yang menjadi inti dari perancangan peraturan perundang-undangan, sebuah aktivitas krusial yang sering kali terjadi di ruang-ruang senyap kekuasaan, namun dampaknya terasa hingga ke sendi kehidupan masyarakat yang paling mendasar. Aktivitas ini bukan sekadar pekerjaan juru tulis hukum, melainkan sebuah disiplin ilmu yang kompleks dan multidimensional. Disiplin ini berada di persimpangan antara teori hukum murni, ilmu politik, sosiologi, dan administrasi publik. Perancangan peraturan perundang-undangan adalah jembatan yang menghubungkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) dengan realitas sosial yang dinamis. Tanpa proses perancangan yang cermat dan berbasis pengetahuan, sebuah peraturan berisiko menjadi "macan kertas", tampak gagah di atas kertas, namun ompong dalam implementasinya. Sebaliknya, peraturan yang dirancang dengan baik akan menjadi instrumen yang efektif untuk rekayasa sosial, penyelesaian konflik, dan pencapaian tujuan-tujuan nasional. Buku ini dirancang untuk membuka gerbang pemahaman mengenai dunia perancangan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan dimulai dari dekonstruksi konsep-konsep paling dasar, seperti definisi dan objek kajian dari ilmu ini, hingga menelusuri urgensinya dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia. Dengan memahami peran sentralnya, pembaca akan menyadari bahwa kualitas legislasi bukanlah isu yang hanya relevan bagi para ahli hukum, melainkan menyangkut hajat hidup seluruh warganegara. Proses ini adalah arena di mana nilai-nilai filosofis bangsa dinegosiasikan dan diwujudkan dalam bentuk norma yang mengikat. Selanjutnya, buku ini akan membedah dualisme yang melekat dalam studi perancangan, yakni sebagai sebuah disiplin teoretis dan sebagai sebuah keterampilan praktis. Di satu sisi, perancangan peraturan perundang-undangan memiliki landasan epistemologis dan asas-asas yang kokoh yang perlu dikaji secara mendalam. Di sisi lain, ia adalah sebuah keahlian (craftsmanship) yang menuntut penguasaan teknik-teknik spesifik untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Keterkaitan antara teori dan praktik ini akan menjadi benang merah yang mengikat seluruh pembahasan dalam buku ini. Pembahasan kemudian akan beralih ke fondasi paling fundamental, yaitu landasan konstitusional yang memberikan legitimasi bagi seluruh proses pembentukan peraturan di Indonesia. Analisis akan difokuskan pada bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mendistribusikan kewenangan legislasi kepada lembaga-lembaga negara, serta bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya menjadi pedoman operasional dalam proses tersebut. Pemahaman terhadap kerangka konstitusional ini esensial untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir tidak hanya sah, tetapi juga konstitusional. Sebagai penutup, buku ini akan mengelaborasi berbagai fungsi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Mengapa negara perlu bersusah payah membentuk peraturan? Apa yang ingin dicapai melalui serangkaian pasal dan ayat tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dengan menelaah fungsi peraturan sebagai alat pengendalian sosial, instrumen pembangunan, sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, hingga sebagai medium untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah. Melalui pemetaan komprehensif ini, pembaca diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan dasar, tetapi juga kerangka berpikir yang solid untuk memasuki bab-bab selanjutnya yang akan membahas topik-topik yang lebih spesifik dan mendalam. Buku ini adalah fondasi yang akan menopang seluruh bangunan pengetahuan tentang hukum perancangan peraturan perundang-undangan yang akan kita jelajahi bersama. Penguasaan terhadap materi dalam buku ini menjadi kunci untuk memahami kompleksitas dan signifikansi proses legislasi dalam sebuah negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia. Buku ini berfungsi sebagai kompas awal yang akan mengarahkan pembaca untuk mengapresiasi bahwa di balik setiap teks undang-undang yang kaku, terdapat sebuah proses dinamis yang melibatkan pertarungan ide, negosiasi kepentingan, dan upaya tiada henti untuk menerjemahkan keadilan ke dalam bahasa hukum. Pemahaman ini krusial untuk membangun kesadaran kritis terhadap setiap produk legislasi yang memengaruhi kehidupan kita sehari-hari.