Abstrak
Penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sekadar aktivitas teknis merangkai norma dalam bentuk pasal-pasal, melainkan sebuah proses intelektual yang menuntut ketelitian, konsistensi logika hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, legal drafting memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam membangun sistem hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai teori dan praktik legal drafting, dengan menguraikan berbagai aspek mendasar seperti sejarah hukum di Indonesia, asas-asas hukum, dan sistematika peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, buku ini juga menyoroti berbagai tantangan kontemporer, termasuk degradasi norma di era digital, pentingnya penggunaan bahasa hukum yang baku dan tepat, serta problematika partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan.