Profil penulis
M.H.
282 karya publik ditemukan.
HYKUM ACARA PERADILAN AGAMA
FILSAAFAT HUKUM
PENGANTAR LOGIKA DASAR
HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD NKRI 1945
Bahan Ajar Hukum Adminstrasi Negara (HANI=)
Bahan Ajar Hukum Administrasi Negara
Bahan Ajar Fundamental Ekonomi Islam
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Pendidikan Tinggi
Ekonomi Moneter
Pengantar Ilmu Hukum
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun sebagai pintu awal bagi pembaca untuk memahami hukum secara utuh, tidak hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi sebagai sistem yang hidup dan berakar dalam nilai, masyarakat, serta dinamika sosial. Buku ini mengajak pembaca mengenal hakikat hukum, fungsi dan tujuannya, hingga peranannya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan bahasa yang runtut dan mudah dipahami, buku ini membahas konsep-konsep dasar ilmu hukum, mulai dari pengertian hukum, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, subjek dan objek hukum, hingga hubungan hukum dengan nilai moral dan realitas sosial. Pembaca juga diperkenalkan pada berbagai cabang hukum serta cara berpikir yuridis sebagai fondasi untuk memahami studi hukum lebih lanjut. Tidak hanya bersifat teoretis, buku ini menempatkan hukum dalam konteks kehidupan nyata, sehingga pembaca mampu melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat serta bagaimana hukum seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Sebagai buku pengantar, karya ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum, mahasiswa lintas disiplin, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum secara komprehensif. Buku ini menjadi landasan penting untuk membangun cara pandang kritis terhadap hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar norma yang mengikat, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, keadilan, dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Landasan Dan Teknik Perundang-Undangan
Sejak awal pendirian negara, citakan sebagai negara hukum. Dalam menjadikan hukum sebagai supremasi negara yang berdaulat, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Buku ini, tidak hanya membahas landasan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengulas lebih mendalam mengenai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penulisan buku ini sekaligus bertujuan untuk melengkapi kebutuhan kurikulum. Adanya penggabungan antara ilmu perundang undangan dengan legal drafting mendorong penulis untuk Indonesia telah dicita memadukan dan mengupasnya dalam satu buku. Perancangan hukum (legal drafting) dalam praktik hukum. Secara singkat, legal drafting dapat diartikan sebagai rancangan naskah hukum. Dalam beberapa literatur, legal drafting berarti perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan undangan jenis lainnya. peraturan perundang-Pemahaman utuh mengenai landasan dan teknik pembentukan perundang-undangan, sangat penting, terutama bagi institusi pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan peraturan perundang undangan yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional, serta selaras dengan kepentingan masyarakat, maka harus dipahami teori, ilmu, asas, jenis, hierarki, fungsi, materi muatan, metode penormaan, ragam bahasa, tahapan pembentukan, serta teknik penyusunan peraturan perundang undangan. Selain itu, perlu adanya pemahaman tentang masalah perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis, sosiologis, serta suasana kebatinan terkait lahirnya sebuah rancangan peraturan perundangan rancang undangan. Buku ini menguraikan, landasan dan materi muatan perundang undangan; asas-asas pembentukan perundang-undangan; hierarki perundang-undangan; lembaga pembentuk perundang-undangan; peran, fungsi, proses, dan tujuan program legislasi nasional/daerah (Prolegnas/Prolegda) dalam pembentukan peraturan perundang undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik pembentukan peraturan perundang-undangan; penyusunan naskah akademik; dan bahasa perundang-undangan.
Legal Drafting: Teknik & Analisis Menyusun Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sekadar aktivitas teknis merangkai norma dalam bentuk pasal-pasal, melainkan sebuah proses intelektual yang menuntut ketelitian, konsistensi logika hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, legal drafting memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam membangun sistem hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai teori dan praktik legal drafting, dengan menguraikan berbagai aspek mendasar seperti sejarah hukum di Indonesia, asas-asas hukum, dan sistematika peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, buku ini juga menyoroti berbagai tantangan kontemporer, termasuk degradasi norma di era digital, pentingnya penggunaan bahasa hukum yang baku dan tepat, serta problematika partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan.
Hukum Perancangan Peraturan Perundang-Undangan: Teori, Praktik, dan Teknik Penyusunan
Setiap individu yang hidup dalam sebuah negara modern pasti pernah merasakan dampak langsung dari sebuah produk hukum, entah itu saat membayar pajak, mendirikan usaha, atau bahkan sekadar mematuhi rambu lalu lintas. Namun, pernahkah terlintas dalam benak kita, bagaimana sebuah ide abstrak tentang ketertiban, keadilan, atau kebijakan pembangunan dapat bertransformasi menjadi pasal-pasal konkret yang mengikat jutaan orang? Proses transformasi inilah yang menjadi inti dari perancangan peraturan perundang-undangan, sebuah aktivitas krusial yang sering kali terjadi di ruang-ruang senyap kekuasaan, namun dampaknya terasa hingga ke sendi kehidupan masyarakat yang paling mendasar. Aktivitas ini bukan sekadar pekerjaan juru tulis hukum, melainkan sebuah disiplin ilmu yang kompleks dan multidimensional. Disiplin ini berada di persimpangan antara teori hukum murni, ilmu politik, sosiologi, dan administrasi publik. Perancangan peraturan perundang-undangan adalah jembatan yang menghubungkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) dengan realitas sosial yang dinamis. Tanpa proses perancangan yang cermat dan berbasis pengetahuan, sebuah peraturan berisiko menjadi "macan kertas", tampak gagah di atas kertas, namun ompong dalam implementasinya. Sebaliknya, peraturan yang dirancang dengan baik akan menjadi instrumen yang efektif untuk rekayasa sosial, penyelesaian konflik, dan pencapaian tujuan-tujuan nasional. Buku ini dirancang untuk membuka gerbang pemahaman mengenai dunia perancangan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan dimulai dari dekonstruksi konsep-konsep paling dasar, seperti definisi dan objek kajian dari ilmu ini, hingga menelusuri urgensinya dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia. Dengan memahami peran sentralnya, pembaca akan menyadari bahwa kualitas legislasi bukanlah isu yang hanya relevan bagi para ahli hukum, melainkan menyangkut hajat hidup seluruh warganegara. Proses ini adalah arena di mana nilai-nilai filosofis bangsa dinegosiasikan dan diwujudkan dalam bentuk norma yang mengikat. Selanjutnya, buku ini akan membedah dualisme yang melekat dalam studi perancangan, yakni sebagai sebuah disiplin teoretis dan sebagai sebuah keterampilan praktis. Di satu sisi, perancangan peraturan perundang-undangan memiliki landasan epistemologis dan asas-asas yang kokoh yang perlu dikaji secara mendalam. Di sisi lain, ia adalah sebuah keahlian (craftsmanship) yang menuntut penguasaan teknik-teknik spesifik untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Keterkaitan antara teori dan praktik ini akan menjadi benang merah yang mengikat seluruh pembahasan dalam buku ini. Pembahasan kemudian akan beralih ke fondasi paling fundamental, yaitu landasan konstitusional yang memberikan legitimasi bagi seluruh proses pembentukan peraturan di Indonesia. Analisis akan difokuskan pada bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mendistribusikan kewenangan legislasi kepada lembaga-lembaga negara, serta bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya menjadi pedoman operasional dalam proses tersebut. Pemahaman terhadap kerangka konstitusional ini esensial untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir tidak hanya sah, tetapi juga konstitusional. Sebagai penutup, buku ini akan mengelaborasi berbagai fungsi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Mengapa negara perlu bersusah payah membentuk peraturan? Apa yang ingin dicapai melalui serangkaian pasal dan ayat tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dengan menelaah fungsi peraturan sebagai alat pengendalian sosial, instrumen pembangunan, sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, hingga sebagai medium untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah. Melalui pemetaan komprehensif ini, pembaca diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan dasar, tetapi juga kerangka berpikir yang solid untuk memasuki bab-bab selanjutnya yang akan membahas topik-topik yang lebih spesifik dan mendalam. Buku ini adalah fondasi yang akan menopang seluruh bangunan pengetahuan tentang hukum perancangan peraturan perundang-undangan yang akan kita jelajahi bersama. Penguasaan terhadap materi dalam buku ini menjadi kunci untuk memahami kompleksitas dan signifikansi proses legislasi dalam sebuah negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia. Buku ini berfungsi sebagai kompas awal yang akan mengarahkan pembaca untuk mengapresiasi bahwa di balik setiap teks undang-undang yang kaku, terdapat sebuah proses dinamis yang melibatkan pertarungan ide, negosiasi kepentingan, dan upaya tiada henti untuk menerjemahkan keadilan ke dalam bahasa hukum. Pemahaman ini krusial untuk membangun kesadaran kritis terhadap setiap produk legislasi yang memengaruhi kehidupan kita sehari-hari.
Hukum Pidana Internasional
Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional. Bagian kesatu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional. Terdapat beberapa perdebatan dalam mengkualifikasikan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Banyak pakar yang menyusun kriteria tertentu dalam menggolongkan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Bab ini membahas tentang kriteria kualifikasi tersebut. Juga menguraikan jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; serta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional. Selain itu, diberikan juga ulasan mengenai tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Di dalamnya membahas tentang jenis-jenis tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi menurut United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCATOC) beserta tiga protokol tambahannya.
Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi) - Rajawali Pers
“It is an evil, a physical evil: either a pain or a loss of pleasure.” Demikian ungkapan Jeremy Bentham tentang sanksi pidana yang merupakan sanksi yang paling keras yang mendatangkan penderitaan atau nestapa. Oleh sebab itu, hukum pidana atau sanksi harus digunakan sedemikian rupa dan baru diperlukan bilamana bidang hukum atau sanksi hukum lainnya tidak dapat mengatasi persoalan yang ada dalam masyarakat. Fungsi hukum pidana sebagai upaya yang terakhir tersebut sudah menjadi ajaran dan bahkan asas dalam hukum pidana secara universal, yang dikenal dengan “ultimum remedium”, atau sering disebut juga dengan “ultimo ratio” atau “last resort”. Di pihak lain, perkembangan masyarakat telah melahirkan berbagai perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum sehingga membutuhkan upaya penanggulangan melalui sarana hukum pidana. Salah satu perkembangan masyarakat terjadi dalam aktivitas perekonomian yang sudah melahirkan tindak pidana di bidang ekonomi secara masif. Walaupun demikian, perkembangan tersebut hendaknya tidak mengganti fungsi hukum pidana dari “ultimum remedium” ke “primum remedium”. Buku ini mengupas konsep “ultimum remedium” secara komprehensif, dari sejarah perkembangannya, serta penerimaannya dalam beberapa sistem hukum khususnya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara khusus buku ini menganalisis secara mendalam penerapan doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi di Indonesia, baik dalam formulasi ataupun implementasinya, yakni dalam tahapan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Buku ini juga membahas berbagai putusan pengadilan yang mencerminkan penerapan doktrin ultimum remedium, yang diberikan baik oleh pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung ataupun oleh Mahkamah Konstitusi.
Buku Ajar Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah jantung dari proses penegakan hukum, penghubung antara hak-hak keperdataan yang diatur secara materiil dengan realisasi keadilan di ruang sidang. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas, hak hanya akan menjadi tulisan tanpa daya paksa. Buku Hukum Acara Perdata ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang seluruh tahapan peradilan perdata, mulai dari penyusunan gugatan, penentuan kompetensi pengadilan, proses persidangan, pembuktian, hingga putusan hakim dan pelaksanaannya. Tidak hanya membahas aspek prosedural, buku ini juga mengulas isu-isu kontemporer seperti digitalisasi peradilan (e-Court), class action, citizen lawsuit, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa lintas negara. Keunggulan buku ini terletak pada penyajian materi yang sistematis, aplikatif, dan dilengkapi soal-soal latihan pada setiap akhir bab. Kehadiran latihan ini membantu mahasiswa dan pembaca untuk tidak sekadar menguasai teori, tetapi juga menguji pemahaman, melatih keterampilan analisis kasus, serta mempersiapkan diri menghadapi ujian maupun praktik di dunia nyata. Ditulis oleh akademisi sekaligus praktisi hukum yang berpengalaman, buku ini menjadi referensi yang dapat diandalkan untuk mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, maupun masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk peradilan perdata. Dengan gaya bahasa yang sistematis, jelas, dan aplikatif, buku ini menjembatani kebutuhan mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, dan masyarakat luas yang ingin menyingkap seluk-beluk prosedur peradilan perdata.
Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya
Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakif dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Antara Perlindungan Hukum Dan Fleksibilitas Dunia Usaha
Kedudukan hukum ketenagakerjaan selalu menarik untuk dibahas karena melibatkan hubungan antara pihak-pihak yang memiliki posisi berbeda dalam industrialisasi modern. Ditambah lagi, perkembangan teknologi dan globalisasi semakin mempertegas kebutuhan akan reformasi hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan adil. Buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus solusi atas berbagai persoalan tersebut, dengan menyajikan pembaasan secara mendalam isu-isu krusial dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja, tuntutan fleksibilitas dunia usaha, serta implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023. Buku ini juga merangkum tantangan serta implementasi hukum ketenagakerjaan di era kontemporer, di mana keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha menjadi aspek yang krusial. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana
Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk
Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji di mana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Adapun Obligasi Syariah (Sukuk), yakni suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo", (merujuk kepada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2022) Keistimewaan buku ini: - Uraian yang cerdas mengenai obligasi sebagai investasi pendanaan; jenis-jenis obligasi dan fungsinya; obligasi syariah (sukuk); obligasi dan implikasinya; pembiayaan pembangunan perkotaan melalui pemanfaatan obligasi daerah; dan obligasi di daerah Asia dan Eropa. - Konsep dan ide pemikiran yang brilian dari penulis dan para pakar. - Merujuk kepada peraturan perundang-undangan terkini dan kaidah hukum obligasi, sukuk, SBSN, dan pasar modal.