Abstrak
BUKU PEDOMAN PEWAYANGAN YANG BERPERSPEKTIF PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANPembaca yang terhormat, puji dan syukur dilimpahkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya, buku “Pedoman Pewayangan Yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban” telah terbit dan berada di tangan Pembaca sekalian.Kehadiran buku ini tentunya menjadi angin segar bagi para dalang dan pencinta seni pewayangan serta masyarakat khususnya saksi dan korban, karenadengankehadirannyadapat menambahreferensi metodedan memperluas wawasan mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban yang dapat di lakonkan pada kehidupan nyata melalui seni pewayangan. Selain itu, buku ini juga didedikasikan sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa “seni wayang” yang telah ada secara turun temurun dan tentunya sangat dekat di hati masyarakat pencinta seni wayang.Sebagaimana diketahui, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana merupakan keniscayaan dalam sistem penegakkan hukum pidana yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu, LPSK sejak dilahirkannya pada tahun 2008, tak pernah lelah untuk mencari metode baru dan inovasi untuk melakukan menyosialisasikan keberadaan, peran, fungsi dan aktivitas LPSK kepada masyarakat luas.Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban sudah menjadi kebutuhan penting dan tak terbantahkan saat ini, karena walaupun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang perlindungan saksi dan hak-hak serta mekanisme untuk pemberian perlindungan, namun saksi dan korban kerap mengalami ancaman, gangguan maupun teror dalam proses penegakkan hukum. Selain itu, jaminan perlindungan saksi dan korban, meski telah diatur melalui peraturan yang lebih khusus yakni Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan LPSK dan juga hak-hak apa saja yang dapat dinikmati saksi dan korban tindak pidana dan pelanggaran HAM di Indonesia.