BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hokum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuwan lainnya. Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan penelitian hokum khususnya mahasiswa fakultas hokum, akademisi, penelitian dan praktisi hokum yang ingin mengetahui seluk beluk metode penelitian dan penulisan hokum secara lengkap dan mendalam.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku yang secara teoritis ingin memperlihatkan bagaimana diskursus metode dalam penelitian hukum, itu merupakan cita-cita lama yang akhirnya bisa terwujud. Namun demikian, walau ia sebagai citacita, dari kualitas banyak kekurangannya. Ada harapan bahwa buku ini akan menjadi salah satu referensi dalam mata kuliah metode penelitian hukum. Keinginan ini pula yang membuat sangat penting cita-cita mempersiapkan suatu bahan ajar yang dapat memperkaya bahan bagi mata kuliah tersebut di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Namun cita-cita kuat tersebut baru tercapai sekarang ini. Buku yang dipersiapkan tersebut, pada dasarnya adalah sekumpulan bahan yang nantinya bisa dipakai sebagai salah satu dari sekian bahan yang ada. Sebagai salah satu bahan, tentu saja tidak semua hal tertuang di dalamnya.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus contoh praktis tentang penelitian hukum.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berakar pada paradigma positivisme, yaitu paradigma penelitian yang memandang segala sesuatu pasti memiliki sebab akibat (hukum kausalitas). Penelitian kuantitatif juga dipandang sebagai penelitian yang paling murni dan paling objektif karena menggunakan variabel penelitian yang jelas, kontrol yang ketat dan diuji secara teliti melalai beberapa tahapan untuk meminimalkan bias yang diprediksi mempengaruhi hasil penelitian. Namun, pada perkembangannya banyak pihak yang menandang metode penelitian kuantitatif sebagai metode penelitian yang statis dan kurang menghargai unsur kemanusiaan, terutama penelitian bidang pendidikan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, jika para peneliti kuantitatif bidang pendidikan lebih cermat memandang dinamika yang berkembang dalam dunia pendidikan.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Bagaimana berbagai hal human being bisa keluar secara naratif, ketika menuliskan apa-apa yang ditemukan di lapangan penelitian. Bagaimana memberi jalan penulisan Kualitatif di tengah domain struktural, politis, dan konteks akademis yang masih diwarnai paradigma positivistik. Maka itulah, pada buku Edisi Kedua Penulisan Ilmiah Metodologi Penelitian Kualitatif ini, saya melanjutkan ihwal Penulisan Ilmiah Kualitatif, dengan rajutan metodologi dan metode riset serta hal teknis lain yang menyertainya. Edisi Kedua buku ini mengembangkan bahasan, seperti: 1. Bentukan riset Kualitatif, serta khususnya proses penulisannya 2. Pengenalan riset Kualitatif, pembaca, serta topik Kualitatif, disertai contohnya-contohnya 3. Peneliti Kualitatif ialah Para Penulis yang Subjektif dan Induktif, dan menggunakan Metafor di dunia Ilmu Sosial, disertai contoh-contohnya 4. Menulis Naratif Tradisi Kualitatif, dan Struktur Naratif sebagai core dari penulisan Kualitatif 5. Menulis Bagian-Bagian Penting Kualitatif, seperti Judul dan Statement of the Problem, dan bagian-bagian penting penulisan Kualitatif disertai contoh 6. Mengalurkan Tulisan Kualitatif, disertai berbagai contoh dari buku, artikel jurnal, dan sebagainya dalam banyak disiplin ilmu social
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ? Disingkat menjadi MASKADI Dalam bahasa Inggris ialah : Why, What, When, Where, Who. Disingkat 5W Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa di dalam bahasa inggris unsur who atau siapa diletakan di tempat paling belakang? Di dalam bahasa dan budaya Indonesia, unsur Siapa atau unsur “orang” yang menjadi penanggung hak dan kewajiban, mempunyai tempat yang penting. Maka di dalam tulisan ini Siapa ditempatkan di tengah-tengah. Perbedaan dalam pemikiran ini sudah biasa, karena budaya di Indonesia berbeda dengan keadaan di Amerika atau Eropa. Menurut penulis, maka manusia sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban sangat menentukan dalam proses hubungan antar anggota masyarakat. Maka di dalam bahasa Indonesia “Siapa” ditempatkan di tengah. Mungkin perumusan Barat ini lebih sesuai untuk penelitian Ilmu Ekonomi. (Soedjito) Penulis buku ini adalah murid dan guru. Pengalaman guru ditambah dengan pengalaman murid. Pengalaman para guru yang diturunkan kepada guru penulis ini kemudian terakumulasi di dalam pengajarannya kepada para murid.Ditambah dengan pengalaman latihan penelitian yang dilakukannya kepada para mahasiswanya. Akumulasi baru terbangun ketika akumulasi pengalaman warisan ditambah pengalaman guru sendiri, kemudian ditambah pengalaman muritnya, maka muncullah konsep metodologi dengan gaya yang baru berbeda dengan gaya buku pengarang Barat yang dikutip kebanyakan penulis. Buku demikian yang penulis harapkan atas buku ini. (BAS)