Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S.H.

510 karya publik ditemukan.

2026: 182025: 552024: 512023: 602022: 1472021: 1242020: 38

70 AYAT LARANGAN DALAM AL QUR AN DAN RELEVANSI DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Buku ini berisi 70 ayat larangan dalam Al Qur an., penulis mengambil sumber dari Tafsir Rahmat penulis H. Oemar Bakry, KONSEP DASAR LARANGAN /NAHY DALAM HUKUM ISLAM Al – Quran sebagai pedoman hidup manusia, adalah wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW mellaui malaikat jibril.Wahyu diturunkan secara bertahap dalam kurun waktu 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Proses terbagi menjadi dua periode utama: 12 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah, ayat yang diturunkan di Mekkah dinamakan surat makiyyah, dan yang di turunkan di Madinah disebut madaniya. Surat yang pertama diturunkan adalah surta Al Alaq. Al Qur an terdiri dari 30 juz, 114 surat 6.236 ayat . di dalamnya terdapat pedoman hidup manusia, sampai akhir zaman. Al-Qur an sebagai pedoman hidup yang mengatur manusia untuk mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak. Al Quran hakikatnya adalah Kalam Allah yang suci dan abadi, wakyu yang sempurna dan berisi ajaran, petunjuk, serta pedoman hidup, mujizat nabi. karena sebagai pedoman hidup, dan jika kita kaitkan dengan kehidupan terdapat larangan (nahyu ) dan suruhan, jadi dalam Al Qur an selain merupakan doa, ayat- ayat dan hurup – hutup adalah doa, juka terdapat petunjuk bagi manusia, apa- apa saja yang di laranag dan apa- apa saja yang harus dilakukan atau suruhan. Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al Qur’an merupakan wahyu Allah SWT, dan penjelasan Rasulullah SAW melalui sunnah. Salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum Islam adalah adanya perintah atau suruhan dan larangan. Keduanya menjadi sarana Allah dalam mengatur kehidupan manusia, agar manusia selamat di dunia dan akhirat. Jika perintah /suruhan mengandung anjuran untuk melakukan suatu perbuatan, maka larangan/nahy adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Hakikat larangan dalam hukum Islam bukan hanya sekadar bentuk aturan, melainkan juga merupakan refleksi dari nilai-nilai moral, etika, dan kemaslahatan yang dikehendaki syariat.

Pedoman Pewayangan Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

BUKU PEDOMAN PEWAYANGAN YANG BERPERSPEKTIF PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANPembaca yang terhormat, puji dan syukur dilimpahkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya, buku “Pedoman Pewayangan Yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban” telah terbit dan berada di tangan Pembaca sekalian.Kehadiran buku ini tentunya menjadi angin segar bagi para dalang dan pencinta seni pewayangan serta masyarakat khususnya saksi dan korban, karenadengankehadirannyadapat menambahreferensi metodedan memperluas wawasan mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban yang dapat di lakonkan pada kehidupan nyata melalui seni pewayangan. Selain itu, buku ini juga didedikasikan sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa “seni wayang” yang telah ada secara turun temurun dan tentunya sangat dekat di hati masyarakat pencinta seni wayang.Sebagaimana diketahui, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana merupakan keniscayaan dalam sistem penegakkan hukum pidana yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu, LPSK sejak dilahirkannya pada tahun 2008, tak pernah lelah untuk mencari metode baru dan inovasi untuk melakukan menyosialisasikan keberadaan, peran, fungsi dan aktivitas LPSK kepada masyarakat luas.Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban sudah menjadi kebutuhan penting dan tak terbantahkan saat ini, karena walaupun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang perlindungan saksi dan hak-hak serta mekanisme untuk pemberian perlindungan, namun saksi dan korban kerap mengalami ancaman, gangguan maupun teror dalam proses penegakkan hukum. Selain itu, jaminan perlindungan saksi dan korban, meski telah diatur melalui peraturan yang lebih khusus yakni Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan LPSK dan juga hak-hak apa saja yang dapat dinikmati saksi dan korban tindak pidana dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku Pengantar Ilmu Hukum disusun sebagai sarana untuk memperkenalkan dasar-dasar hukum dan peran pentingnya dalam kehidupan sosial. Dengan penyajian yang runtut dan sistematis, buku ini membahas secara menyeluruh berbagai aspek fundamental hukum, seperti pengertian, fungsi, dan tujuan hukum, serta memperkenalkan berbagai cabang hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Selain itu, buku ini mengajak pembaca memahami perbedaan antara hukum adat dan hukum positif, serta menjelaskan bagaimana arus globalisasi memengaruhi sistem hukum di Indonesia. Materi lainnya mencakup pembaruan hukum, proses penemuan hukum, serta urgensi bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya menekankan teori, buku ini juga menggambarkan keterkaitan hukum dengan dinamika sosial, termasuk perubahan norma, etika masyarakat, serta peran hukum sebagai alat penyelesaian sengketa. Dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami hukum secara komprehensif. Pengantar Ilmu Hukum hadir sebagai pijakan awal untuk membangun wawasan hukum yang kuat dan kontekstual terhadap perkembangan zaman.

Pengantar Ilmu Hukum

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun sebagai pintu awal bagi pembaca untuk memahami hukum secara utuh, tidak hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi sebagai sistem yang hidup dan berakar dalam nilai, masyarakat, serta dinamika sosial. Buku ini mengajak pembaca mengenal hakikat hukum, fungsi dan tujuannya, hingga peranannya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan bahasa yang runtut dan mudah dipahami, buku ini membahas konsep-konsep dasar ilmu hukum, mulai dari pengertian hukum, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, subjek dan objek hukum, hingga hubungan hukum dengan nilai moral dan realitas sosial. Pembaca juga diperkenalkan pada berbagai cabang hukum serta cara berpikir yuridis sebagai fondasi untuk memahami studi hukum lebih lanjut. Tidak hanya bersifat teoretis, buku ini menempatkan hukum dalam konteks kehidupan nyata, sehingga pembaca mampu melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat serta bagaimana hukum seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Sebagai buku pengantar, karya ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum, mahasiswa lintas disiplin, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum secara komprehensif. Buku ini menjadi landasan penting untuk membangun cara pandang kritis terhadap hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar norma yang mengikat, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, keadilan, dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengantar ilmu hukum

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini membuka pintu pemahaman tentang hukum sebagai sistem aturan yang mengikat dan melindungi kehidupan bersama. Hukum digambarkan sebagai rambu sosial yang memberi batas, menjaga kebebasan individu agar tetap selaras dengan hak orang lain, serta memulihkan keseimbangan ketika terjadi ketimpangan atau pelanggaran. Dengan bahasa yang terstruktur dan jernih, buku ini membuat hukum terasa dekat, relevan, dan mudah diikuti oleh pembaca umum. Pembahasan di dalamnya mencakup tujuan dan fungsi hukum, sumber serta asas hukum, perbedaan ruang kerja hukum nasional dan internasional, hingga konsep subjek dan objek hukum. Buku ini juga menjelaskan bagaimana peristiwa hukum lahir baik dari tindakan sengaja, kelalaian, maupun kejadian alam serta bagaimana hak, kewajiban, dan risiko dialokasikan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakteraturan baru di masyarakat. Dirancang sebagai pengantar yang kokoh sekaligus ramah baca, buku ini cocok bagi mahasiswa dan pembaca umum yang ingin memahami hukum dari dasar logikanya hingga cara kerjanya dalam realitas sosial. Buku ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi pilar keteraturan hidup bersama yang menjaga masyarakat tetap seimbang, tertib, dan bermartabat.