Abstrak
Buku ini berisi 70 ayat larangan dalam Al Qur an., penulis mengambil sumber dari Tafsir Rahmat penulis H. Oemar Bakry, KONSEP DASAR LARANGAN /NAHY DALAM HUKUM ISLAM Al – Quran sebagai pedoman hidup manusia, adalah wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW mellaui malaikat jibril.Wahyu diturunkan secara bertahap dalam kurun waktu 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Proses terbagi menjadi dua periode utama: 12 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah, ayat yang diturunkan di Mekkah dinamakan surat makiyyah, dan yang di turunkan di Madinah disebut madaniya. Surat yang pertama diturunkan adalah surta Al Alaq. Al Qur an terdiri dari 30 juz, 114 surat 6.236 ayat . di dalamnya terdapat pedoman hidup manusia, sampai akhir zaman. Al-Qur an sebagai pedoman hidup yang mengatur manusia untuk mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak. Al Quran hakikatnya adalah Kalam Allah yang suci dan abadi, wakyu yang sempurna dan berisi ajaran, petunjuk, serta pedoman hidup, mujizat nabi. karena sebagai pedoman hidup, dan jika kita kaitkan dengan kehidupan terdapat larangan (nahyu ) dan suruhan, jadi dalam Al Qur an selain merupakan doa, ayat- ayat dan hurup – hutup adalah doa, juka terdapat petunjuk bagi manusia, apa- apa saja yang di laranag dan apa- apa saja yang harus dilakukan atau suruhan. Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al Qur’an merupakan wahyu Allah SWT, dan penjelasan Rasulullah SAW melalui sunnah. Salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum Islam adalah adanya perintah atau suruhan dan larangan. Keduanya menjadi sarana Allah dalam mengatur kehidupan manusia, agar manusia selamat di dunia dan akhirat. Jika perintah /suruhan mengandung anjuran untuk melakukan suatu perbuatan, maka larangan/nahy adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Hakikat larangan dalam hukum Islam bukan hanya sekadar bentuk aturan, melainkan juga merupakan refleksi dari nilai-nilai moral, etika, dan kemaslahatan yang dikehendaki syariat.