Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

333 hasil
Subjek: HUKUM ISLAM
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

2022•Koleksi Perpustakaan

Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.

8 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

2022•Koleksi Perpustakaan

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global.

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Pemerintahan

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku Hukum Pemerintahan dalam Perspektik Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah refrensi mata kuliah hukum pemerintan di Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai; Hukum, Hukum Islam, Konsep Negara, Konsep Negara Hukum, Konsep Negara Dalam Islam, Hukum dan Pemerintahan, Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Konsep Demokrasi, Konsep Politik Islam, Hukum HAM, Hukum Humaniter Internasional, Konsep Jihad dan Radikalisme, Bab terakhir mengenai Keadilan dan Moralitas Hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

14 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

METODE PENYELESAIAN KONFLIK AGAMA Optik Hukum, HAM, dan Nilai Kearifan Lokal

2022•Koleksi Perpustakaan

Salah-satu bukti keberagaman masyarakat Nusantara di masa lampau ialah fakta sejarah di masa kekuasaan Mataram Lama yang menyebutkan terjadinya pernikahan antara Rakai Pikatan yang menganut Hindu dengan Pramodawardhani yang menganut Budha Mahayana. Pernikahan dua insan berbeda agama itu memberikan pelajaran berharga bahwa perbedaan agama bukanlah penghalang terciptanya kehidupan rukun, damai, dan toleran antar masyarakatnya. Harmoni atau keselarasan kehidupan antar umat beragama yang ditampilkan oleh Mataram Lama di atas, kemudian dilanjutkan oleh negeri-negeri penerusnya hingga pada zaman kekuasaan Majapahit. Di era keemasan Majapahit, kehidupan harmonis antar umat beragama juga terbukti tetap berlanjut dan berkembang. Hal ini kemudian juga berpengaruh bagi perkembangan penyebaran agama Islam di Nusantara. Majapahit mampu mengelola perbedaan keagamaan menjadi kesatuan kekuatan yang turut menghantarkan negeri ini pada puncak kejayaan dan menjadi negeri yang paling disegani di wilayah Asia Tenggara.

7 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

DIALEKTIKA HUKUM SANG PUAN (HAMPARAN PEMIKIRAN DOSEN PEREMPUAN FAKULTAS HUKUM)

2022•Koleksi Perpustakaan

DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN ................................................................. v KATA PENGANTAR ............................................................. vi DAFTAR ISI ............................................................................ vii HAK KONSUMEN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA | Desi Apriani ...................................................... 1 A. Pendahuluan ................................................................. 1 B. Pembahasan ................................................................... 4 C. Penutup ........................................................................ 16 D. Daftar Pustaka ............................................................. 17 FIDUSIA SEBAGAI PRANATA JAMINANAN KEBENDAAN | Erlina .......................................................... 19 A. Pendahuluan ............................................................... 19 B. Proses Terjadinya Jaminan Fidusia .......................... 23 D. Hapusnya Jaminan Fidusia ....................................... 28 E. Eksekusi Jaminan Fidusia .......................................... 30 F. Penutup ........................................................................ 34 G. Daftar pustaka ............................................................. 36 H. Biodata Singkat Penulis ............................................. 37 POLITIK HUKUM PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA | Ellydar Chaidir ...................... 39 A. Pendahuluan ............................................................... 39 B. Pembahasan ................................................................. 41 C. Penutup ........................................................................ 63 D. Daftar Pustaka ............................................................. 64 E. Biodata Penulis ............................................................ 65 WOMEN TRAFFICKING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA | Heni Susanti .................................................... 67 A. Perempuan Dan Hak Asasi Manusia ....................... 67 B. Problematika Sosial Perempuan Dalam Penegakan Ham Di Indonesia .................................. 72 C. Aspek Penegakan Hak Asasi Manusia Terhadap Perdagangan Perempuan ........................ 77 D. Daftar Pustaka ............................................................. 87 E. Biodata Penulis ............................................................ 87 PENERAPAN DUE PROCESS OF LAW TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME | July Wiarti ............................................................................ 89 A. Latar Belakang ............................................................. 89 B. Rumusan Masalah ...................................................... 92 C. Pembahasan ................................................................. 92 D. Kesimpulan ................................................................ 102 E. Saran ........................................................................... 102 F. Daftar Pustaka ........................................................... 103 G. Biodata Penulis .......................................................... 105 UPAH MINIMUM PEKERJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 78 TAHUN 2015TENTANG PENGUPAHAN | Lidia Febrianti ..................................... 107 A. Pendahuluan ............................................................. 107 B. Upah Minimum ........................................................ 110 C. Bentuk Perlindungan Upah .................................... 115 D. Hubungan Kerja ........................................................ 118 E. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ............................................... 122 F. Daftar Pustaka ........................................................... 124 G. Biodata ........................................................................ 125 PARADIGAMA APPLY THEORY DALAM MEMBANGUN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP AKIBAT LEGALITAS AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN (HUWDLIJKSE VOORWAARDEN) DALAM HARTA KEKAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM | R.Febrina Andarina Zaharnika ...................... 127 A. Pendahuluan ............................................................. 128 B. Pembahasan ............................................................... 132 C. Penutup ...................................................................... 148 D. Daftar Pustaka ........................................................... 150 E. Biodata ........................................................................ 151 PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG AKIBAT PENETAPAN POLIS STANDAR ASURANSI DI INDONESIA | Selvi Harvia Santri ......................................................................... 153 A. Pendahuluan ............................................................. 153 B. Pembahasan ............................................................... 157 C. Penutup ...................................................................... 164 D. Daftar Pustaka ........................................................... 164 E. Biodata Penulis .......................................................... 168 KESENJANGAN SOSIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA (KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN ASAS KEADILAN BAGI KONSUMEN) | Sri Arlina .............. 169 A. Abstrak ....................................................................... 170 B. Pendahuluan ............................................................. 171 C. Pembahasan ............................................................... 178 D. Kesimpulan ................................................................ 198 E. Daftar Pustaka ........................................................... 200 DEMOKRASI DAN SYURO DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA | Umi Muslikhah ......................................... 203 A. Pendahuluan ............................................................. 203 B. Pembahasan ............................................................... 206 C. Penutup ...................................................................... 225 D. Daftar Pustaka ........................................................... 226 RELEVANSI SISTEM MULTIPARTAI DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL TERHADAP KOALISI KABINET DI PARLEMEN | Moza Dela Fudika ................................................................. 229 A. Pendahuluan ............................................................. 231 B. Tinjauan Pustaka....................................................... 234 C. Pembahasan ............................................................... 240 D. Penutup ...................................................................... 250 E. Daftar Pustaka ........................................................... 251 F. Biodata Penulis .......................................................... 253

9 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis

2022•Koleksi Perpustakaan

Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan, karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda), Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh Berbuat Zina). Buku ini sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan memahami Hukum Pidana Islam.

13 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini membahas pemikiran beberapa gerakan Muslim Indonesia seperti Nahḏatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Salafi dan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) terhadap permasalahan hak-hak perempuan di dalam hukum Islam. Hak-hak tersebut, yakni hak kepemimpinan, akses pendidikan dan ekonomi, pekerjaan, serta setara bagi waris, nasab anak luar nikah dan politik. Buku ini membuktikan bahwa pemikiran hukum Islam atas fatwa ulama NU-Muhammadiyah cenderung moderat-progresif, berbeda dalam hukum hak waris, status nasab anak luar nikah, Muhammadiyah cenderung konservatif-literal. Sebaliknya, pemikiran hukum Islam ulama Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam kepemimpinan, tetapi dalam hak pendidikan dan ekonomi, HTI cenderung moderat-progresif. Hukum hak pekerjaan juga berbeda, HTI cenderung moderat-progresif, Salafi tetap konservatif-literal. Fatwa hukum Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam hukum hak setara bagian waris dan hak nasab anak luar nikah. Berbeda kembali dalam hak politik, Salafi sangat konservatif-literal, HTI cenderung moderat-progresif. Golongan konservatif-tekstual melihat hak perempuan (HAM) produk barat yang tidak islami. Moderat-progresif berfikir substantif dan moderat, HAM perempuan sesuai Islam, syar’i dan egaliter. Buku ini sependapat dengan Asma Barlas (2005), bahwa ajaran Islam mengoreksi teori patriarki dan menolak dikotomi jender laki-laki dan perempuan. Argumen ini sesuai dengan Mohsin Araki (2005), dan Nasaruddin Umar (2003). Buku ini juga sependapat dengan Siti Ruhaini Dzuhayatin (2015) bahwa rezim gender dalam sudut pandang di organisasi misalnya, didukung landasan teologis serta perilaku kolektif dari superioritas di keluarga berkembang dalam kebijakan sosial dan publik. Dalam buku diskursus Islam moderat-progresif dan konservatif-literal ini menggunakan teori maqāṣīd syarī’ah (tujuan-tujuan syarī’ah) Imam Syatibi dalam tiga level: al-ḏarūriyyāt, al-hājiyyāt, dan al-tahsiniyyāt dan System Approach Jasser Auda. Prinsip utama maqāṣid syarī’ah adalah menciptakan pemahaman serta implementasi hukum baik berupa fatwa maupun regulasi yang maslahat, kesetaraan dan keadilan serta menolak kerusakan (mafsadat). Karenanya, maslahah tidak bertentangan dengan sumber agama.

15 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Politik Islam dan Islam Politik (Pergolakan Hukum, Politik, dan Islam Radikal)

2022•Koleksi Perpustakaan

Isi buku ini dibagi ke dalam empat bagian. Pertama, kontekstualisasi turats berikut beberapa teorinya yang diambil dari usul fikih. Melalui bagian ini, penulis berusaha memberikan pemahaman baru terhadap pemikiran ulama masa lampau dengan metode yang datang dari mereka sendiri, sehingga hasilnya sangat unik dan meyakinkan. Kedua, menghadirkan isu perda syariah, hukuman mati, dan lain-lain sebagai penerapan dari metode kontekstualisasi turats. Ketiga, membahas partai politik dalam tradisi Islam, negara, dan lain-lain yang juga bagian dari penerapan kontekstualisasi kitab kuning. Keempat, mengkaji perang, terorisme, dan pesantren. Bagian ini penulis menghadirkan cara pandang pesantren dalam kontra terorisme, dan hendak menegaskan bahwa jihad tidak sama dengan teror.

7 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Aspek Hukum Periklanan

2022•Koleksi Perpustakaan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

PARADIGMA BARU HUKUM SYARIAH DI ACEH

2022•Koleksi Perpustakaan

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.

12 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini, telah berusaha mengemukakan kajian pidana mati dari pendekatan hukum positif Indonesia dan hukum Islam yang mempunyai akar yang kuat di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kajian ini dapat menjadi sumber literasi bagi mahasiswa, akademisi dan para praktisi hukum pidana, dalam menemukan format ideal konsep pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

9 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ilmu Negara (Kajian Hukum dan Kenegaraan)

2022•Koleksi Perpustakaan

istilah negara diterjemahkan dari bahasa asing staat (bahasa belanda dan jerman ). State (bahasa inggris), Etat (bahasa Prancis). istilah state mempunyai sejarah sendiri. istilah itu mula mula dipergunakan dalam abad ke-15 di eropa barat. nggapan uum yang diterima bahwa kata staat (state, etat) iru dialihkan dari kata bahasa latin status dan statum. secara estimologi kata status itu dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegas dan tetap. jika praktik mengalihkan kata state itu dari kata status, maka doktrin mengenalnya untuk pertama kali terdapat dalam tulisan Nicolla Machiavelli yang lazimnya dianggap sebagai bapak ilmu politik modern. didalam bukunya yang berjudul "the prience", machiavelli memulai kalimat pertamanya dengan "semua negara dan bentuk-bentuk pemerintahan yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah republik atau kerajaan" machiavelli lah yang pertama kali mengenalkan istilah lo stato dalam kepustakaan ilmu politik. istilah ilmu negara terdiri atas 2 (dua) kata, ilmu dan negara. istilah ilmu dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) diartikan sebagai pengetahuan suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu yang dapat dipergunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang pengetahuan. apabila menurut sjachran bahasa ilmu adalah sesuatu yang didapat dari pengetahuan, dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara

12 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail