ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NURRUL HOSRI. NIM. 2020.10.2.1.00038: Analisis Yuridis Tindak Pidana Turut Serta Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Oleh Polisi Atas Perintah Atasan Penelitian ini membahas Analisis Yuridis Tindak Pidana Turut Serta Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Oleh Polisi Atas Perintah Atasan. Penelitiannya dilatar belakangi oleh tragedy yang memilukan yang dilakukan oleh Korp Bhayangkara pada tahun 2022 yang mengejutkan dan sempat diwarnai skenario yang dibuat oleh seorang jenderal polisi bintang dua, eksekutornya adalah polisi berpangkat Bharada (Bharada E), dan korbannya polisi berpangkat Brigadir (Brigadir J), yang menarik dari kasus ini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada eksekutor pembunuhannya, Dari awalnya dituntut 12 Tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah statusnya sebagai Justice Colaborator dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami analisis tindak pidana turut serta dalam perkara pembunuhan berencana oleh polisi atas perintah atasan. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif, di mana penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, yang mengarahkan penelitian untuk melakukan analisis terhadap hukum (undang-undang) atau peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Tujuannya adalah untuk memahami fakta-fakta dan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim dalam membuat keputusan pengadilan. Turut serta dalam perkara pembunuhan berencana atas perintah Atasan dalam hukum positif Indonesia, adalah termasuk perbuatan yang diancam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah terpenuhinya unsur subjektif serta objektif, dan dalam hukum pidana Islam termasuk bentuk perbuatan turut serta melakukan jarimah secara langsung (mubasyir), jarimahnya termasuk pembunuhan sengaja/ Al-qotlu al amdi, karena disini Bharada E mengetahui bahwa pembunuhan itu tidak haqq tetapi dipatuhi, maka qishas harus ditanggungnya, namun karena pada kasus ini pelaku sudah dimaafkan keluarga maka sanksinya bukanlah qishas, namun turun menjadi diyat. Kata Kunci: Justice Collaborator, Pidana Turut Serta, Pembunuhan berencana, , Hukum Pidana Islam
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Protection on human rights in Indonesia; collection of articles.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan salah satu hasil kajian dalam Penelitian Desentralisasi Perguruan Tinggi (PDUPT) pada tahun 2019 yang bermaksud untuk mengelaborasi isu terorisme yang sudah menjadi isu internasional dan domistik (Intermestik). Untuk itu, pada bab pertama, menjelaskan konsep dasar bagaimana terorisme dilihat dari pandangan intermestik. Di era globalisasi sekarang ini, sulit mencari isu apalagi termasuk masalah strategis yang tidak terkait dengan tema intermestik, hal ini mengingat isu internasional mempengaruhi isu domistik, demikian juga sebaliknya, tidak jarang isu domistik menjadi isu internasional karena mediasasi yang semakin berkembang. Dengan demikian, bagian ini menjelaskan bahwa pola intermestik juga berkembang dalam menganalisa masalah terorisme, misalnya melalui perkembangan jaringan gerakan transnasional radikal. Adapun pada bab kedua, buku ini membahas tentang anatomi ide terorisme. Untuk itu, kajian tentang definisi terorisme, berbagai tipologi gerakan terorisme, termasuk berbagai penyebab munculnya terorisme dan metode serangan yang dilakukan oleh gerakan terorisme dibahas. Masalah ini perlu dikaji dan dipahami dengan baik dalam upaya mencari format yang ideal untuk melakukan penanganan terhadap isu terorisme, karena model deradikalisasi yang tepat harus berdasarkan pemahaman ril terhadap data di lapangan. Selanjutnya, untuk melihat bahwa terorisme bukan sekedar isu lokal, pada bab ketiga dibahas tentang jejaring terorisme global. Bagian ini menjelaskan bagaimana jaringan internasional terorisme berkembang sejak perang dingin yang ternyata dipengaruhi oleh struktur ekonomi dan kekuasaan dunia yang dinilai tidak berkeadilan. Sebagai studi kasus, bagian ini memberikan gambaran bagaimana berkembangnya gerakan radikal Al-Qaeda, baik di Asia Selatan maupun Asia Tenggara. Pola yang hampir sama dengan bab selanjutnya dibahas pada bab keempat yang menggambarkan beberapa gerakan radikal di Indonesia, termasuk cara penyebarannya. Di antara gerakan yang dibahas adalah Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Laskar Jihad (LJ), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Adapun metode penyebaran ideologi radikal berkembang melalui kontak langsung dengan tokoh kelompok radikal, perjalanan, afiliasi kelompok radikal, aktifitas persebaran melalui pertemuan dan diskusi, serta persebaran paham melalui medai massa. Pada bab terakhir, buku ini membahas tentang berbagai kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan ancaman terorisme, baik melalui kebijakan luar negeri maupun kebijakan dalam negeri. Dalam bidang kebijakan luar negeri, pemerintah Indonesia secara intensif bekerjasama dengan berbagai Negara baik secara regional maupun internasional. Adapun terkait kebijakan domistik, upaya penanganan terorisme dilakukan dengan penguatan penegakan hukum, kebijakan kelembagaan, dan kebijakan deradikalisasi.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini membuktikan bahwa pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003 tentang khamar, maisir, dan khalwat di Kota Subulussalam belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena selain masalah hukum qanunqanun, kebanyakan mempunyai upaya konsolidasi politik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tesis ini mendukung dan menguatkan kesimpulan dari Michail Buehrel dalam artikelnya yang berjudul The Rise of Shari’a by-Laws in Indonesian Districts an Indication for Changing Patterns of Power Accumulation and Political Corruption, (2008) yang berpendapat bahwa formalisasi syariat Islam di daerah merupakan alat konsolidasi politik penguasa lokal terutama untuk mengeksplorasi finansial dalam membangun, Buehler bahkan tidak menemukan gerakan konservatisme dalam pemberlakuan syariat Islam di daerah. Penelitian ini juga mendukung pendapat M.B Hooker dalam karyanya berjudul Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law, (2008) yang menyatakan bahwa dalam proses legislasi syariat Islam di Aceh terdapat banyak kendala dan hambatan, karena hukum syariat yang ingin diterapkan mestilah sesuai dengan sistem hukum nasional, sementara Pemerintah Pusat menambah lagi keluasan otonomi bagi Aceh di bidang hukum Islam untuk melegislasi qanun syariat di bidang jina>ya>t. Tesis ini tidak sependapat dengan kesimpulan Harold Crouch dalam karyanya The Recent Resurgence of Political Islam in Indonesia, “Islam In Southeast Asia: Analysing Recent Development”, ed. Anthony L. Smith, (Singapore: ISEAS, 2002) yang mengatakan bahwa rentetan sejarah kegagalan partai Islam dalam upaya menerapkan syariat Islam membuat peluang untuk penerapan syariat Islam di Indonesia sama sekali tidak ada. Pendapat Crouch hanya mengatakan kalau penerapan syariat Islam harus dalam arti mendirikan negara Islam. Data diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan sosio-legal-historis. Data primer berupa dokumen dan hasil waawancara serta observasi lapangan. Data primer dalam bentuk dokumen adalah: UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, Qanun No. 5 Tahun 2000, Qanun Nomor 12, 13, 14 Tahun 2003, Qanun No. 7 Tahun 2013, Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 8 Tahun 2014. Adapun data primer dalam bentuk hasil wawancara dan observasi bersumber dari: Kantor Dinas Syariat Islam (DSI), Wilayatul Hisbah (WH), Mahkamah Syar’iyah (MS), Kepolisian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA). Data skunder berupa: 1) buku-buku mengenai hukum Islam, sosiologi dan antropologi hukum, sejarah perkembangan Islam di Indonesia; 2) Jurnal-jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mengkaji tentang hukum Islam, penerapan syariat Islam, sosial dan kemasyarakatn; 3) serta sumber-sumber lain yang relevan seperti, makalah-makalah ilmiah, website, surat kabar, majalah dan lain-lain.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Matakuliah “Sosiologi Korupsi” yang digunakan pada Prodi Pendidikan Sosiologi, FHIS, Undiksha diasuh dengan cara membentuk tim dosen/pengajar, terdiri dari dua staf pengajar/dosen dengan latar belakang keilmuan yang berbeda, yakni Akuntansi dan Antropologi/Sosiologi. Mengingat keterbatasan buku panduan atau referensi mengenai Sosiologi Korupsi ini sebagai buku ajar (textbook) bagi dosen/pengajar matakuliah tersebut, maka disusunlah buku teks ini yang diberi judul: Sosiologi Korupsi Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ini mengenalkan kajian hukum perdata, pidana, dan ekonomi dalam perspektif perbandingan. Selain perbandingan makro, yang terdiri dari kelembagaan dan fungsional, perbandingan yang dijadikan pijakan dalam penulisan buku teks ini adalah perbandingan yang menekankan pada peraturan hukum dengan sistem hukum (mikro) dan menekankan pada substansi hukum serta penerapannya secara riil dari beberapa sistem yang tersedia. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
hukum pidana Islam telah mengatur secara tegas dengan sanksi yang memberi kepastian hukum atas masing-masing pelakunya, menekankan perlindungan mutlak terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap jiwa dengan larangan pembunuhan dan penganiayaan, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap keturunan dengan larangan zina, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, terhadap persatuan jamaah dan pemerintahan berdaulat dengan larangan pemberontakan (al-baghy), serta terhadap harta dengan larangan tindak pencurian dan perampokan. Hal tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, karena apabila rusak, akan merusak eksistensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam merupakan ujung tonggak kemaslahatan masyarakat. Buku ini memberikan suatu pemahaman lengkap mengenai konsep kemaslahatan dalam hukum pidana Islam, meliputi: prolog (latar belakang, kajian teoretis, dan tujuan), maslahat dalam istinbat hukum, maslahat dalam pandangan ulama, sejarah dan materi hukum pidana Islam, maslahat sebagai landasan dan tujuan pemidanaan dalam Islam, pembaruan materi hukum pidana di Indonesia, implikasi maslahat terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, dan juga penutup (simpulan dan saran).
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak. Referensi utama yang digunakan dalam buku ini ada dua naskah kuno, yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Dua naskah tersebut berisi aturan-aturan hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara, yang berlaku di Kerajaan Demak abad 16 M. Penulis dalam buku ini hanya akan mengkaji tentang hukum pidananya saja, sehingga tidak mengkaji keseluruhan naskahnya, karena pembahasannya terlalu luas. Penulis memilih hukum pidana sebagai fokus utama dalam buku ini, karena sedikit sekali penelitian-penelitian yang membahas tentang sejarah hukum pidana. Sejarah berlakuya Hukum perdata Islam seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan hukum ekonomi Islam pada zaman kerajaaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah diakui eksitensinya, dan berlaku sampai sekarang. Namun sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Kerajaan-kerajaan Islam masih diperdebatkan dan tidak diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam berlaku di Kerajaan Islam Demak, buku ini juga menjelaskan latar belakang lahirnya aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan Islam Demak, terutama yang terdapat dalam naskah kuno Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam; serta menjelaskan aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan islam Demak, seperti; hudud, Qisas, dan ta’zir
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Interpretation and construction of Islamic criminal law in Indonesia.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Contribution of Islamic criminal law in development of legal justice in Indonesian criminal law.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan