Abstrak
NURRUL HOSRI. NIM. 2020.10.2.1.00038: Analisis Yuridis Tindak Pidana Turut Serta Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Oleh Polisi Atas Perintah Atasan Penelitian ini membahas Analisis Yuridis Tindak Pidana Turut Serta Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Oleh Polisi Atas Perintah Atasan. Penelitiannya dilatar belakangi oleh tragedy yang memilukan yang dilakukan oleh Korp Bhayangkara pada tahun 2022 yang mengejutkan dan sempat diwarnai skenario yang dibuat oleh seorang jenderal polisi bintang dua, eksekutornya adalah polisi berpangkat Bharada (Bharada E), dan korbannya polisi berpangkat Brigadir (Brigadir J), yang menarik dari kasus ini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada eksekutor pembunuhannya, Dari awalnya dituntut 12 Tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah statusnya sebagai Justice Colaborator dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami analisis tindak pidana turut serta dalam perkara pembunuhan berencana oleh polisi atas perintah atasan. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif, di mana penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, yang mengarahkan penelitian untuk melakukan analisis terhadap hukum (undang-undang) atau peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Tujuannya adalah untuk memahami fakta-fakta dan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim dalam membuat keputusan pengadilan. Turut serta dalam perkara pembunuhan berencana atas perintah Atasan dalam hukum positif Indonesia, adalah termasuk perbuatan yang diancam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah terpenuhinya unsur subjektif serta objektif, dan dalam hukum pidana Islam termasuk bentuk perbuatan turut serta melakukan jarimah secara langsung (mubasyir), jarimahnya termasuk pembunuhan sengaja/ Al-qotlu al amdi, karena disini Bharada E mengetahui bahwa pembunuhan itu tidak haqq tetapi dipatuhi, maka qishas harus ditanggungnya, namun karena pada kasus ini pelaku sudah dimaafkan keluarga maka sanksinya bukanlah qishas, namun turun menjadi diyat. Kata Kunci: Justice Collaborator, Pidana Turut Serta, Pembunuhan berencana, , Hukum Pidana Islam