Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

Dhikir Dalam Dunia Tarekat

Sebuah Metode Pendidikan Akhlak Bagi Generasi Milenial Di Arus Perkembangan Digitalisasi

Zikir merupakan sebuah rangkaian amaliah yang tidak mensyaratkan suatu rukun dan syarat tertentu dalam pelaksanannya. Ia bentuk ibadah yang paling fleksibel yang bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan dalam setiap keadaan. Zikir tidak hanya dimaknai sebagai pelafalan kalimah-kalimah thayyibah seperti tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah, isighfar, asma’ul husna dan lain sebagainya, namun lebih kepada perasaan ingat, sadar akan adanya (hadir)nya Allah di setiap langkah kehidupan kita. Sehingga, menjadikan kita sebagai pribadi yang yang selalu merasa bersama Allah yang berdampak pada hubungan dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya. Relasi yang kontinu inilah yang akan mengantarkan seseorang pada suasana damai, tenang, dan bahagia meskipun secara fisik ia sedang dilanda derita.

Zikir merupakan sebuah rangkaian amaliah yang tidak mensyaratkan suatu rukun dan syarat tertentu dalam pelaksanannya.

PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KONEKSI MATEMATIS DAN HABITS OF MIND PADA SISWA

Matematika adalah salah satu ilmu dasar yang mempunyai pengaruh sangat penting dalam kehidupan, karena matematika dapat mempersiapkan dan mengembangkan kemampuan siswa dalam berpikir logis, luwes, dan tepat untuk menyelesaikan sebuah masalah yang terjadi di dalam kehidupan mereka sehari-hari. Mencermati pentingnya matematika itu, penulis memahami bahwa tujuan pembelajaran matematika mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) menurut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hendaklah meliputi hal-hal berikut: (1) memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah; (2) menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika; (3) memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh; (4) mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah; (5) memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah (Depdiknas,2006, hlm.346).

C. Kemampuan Habits of Mind “Tujuan dari pengembangan kurikulum 2013 adalah menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, ...

KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PAGUYUBAN ANALISIS MELALUI PENDEKATAN TEORI-TEORI KORPORASI

Tulisan dalam buku ini menjadi menarik karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan konsepsi ajaran dualistis dalam pertanggungjawaban pidana. Selain itu subjek hukum dalam tulisan ini merupakan sebuah paguyuban yaitu subjek hukum korporasi tidak berbadan hukum, sehingga memberi warna tersendiri dalam mengkonstruksikan pertanggungjawaban pidananya dengan dihubungkan pada teoriteori korporasi. Oleh karenanya, tulisan ini sangat direkomendasikan kepada penggiat hukum khususnya yang konsen kepada pertanggungjawaban pidana korporasi.

hulu diuraikan mengenai dasar pencelaan tindak pidana perdagangan orang
oleh masyarakat sehingga menjadi ... Hukum Pidana”, dalam Pidana Islam di
Indonesia; Peluang, Prospek dan Tantangan, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001),
hal.

MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Permasalahan tentang manusia telah menjadi bahan kajian bagi para pemikir Islam. Demikian pula dalam Alquran, banyak ayat yang membicarakan tentang manusia. Konsep manusia ini berdasarkan Alquran menunjukkan bahwa manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur materi dan unsur nonmateri. Tubuh manu￾sia berasal dari tanah di bumi dan ruh berasal dari substansi non￾materi di alam ghaib. Alquran juga menjelaskan bahwa masuknya ruh ke dalam tubuh manusia sewaktu masih berbentuk janin di da￾lam kandungan ketika berumur empat bulan. Setiap manusia yang lahir di dunia membawa fitrah, bakat, dan insting. Yang dibawa manusia ketika lahir adalah fitrah agama, yai￾tu unsur ketuhanan. Unsur ketuhanan ini di luar ciptaan akal budi manusia dan merupakan sifat kodrat manusia. Kejadian manusia sebagai makhluk ciptaan Allah telah dilengkapi dengan unsur￾unsur kemanusiaan, keadilan, kebajikan, dan sebagainya.

Permasalahan tentang manusia telah menjadi bahan kajian bagi para pemikir Islam.

SiSTEM MONITORING LULUSAN PERGURUAN TINGGI DALAM MEMASUKI DUNIA KERJA MENGGUNAKAN TRACER STUDY

Buku ini ditujukan bagi para mahasiswa, analis sistem informasi, programmer, penggiat Informatika, para dosen, dan kalangan masyarakat umum lainnya. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang positif terutama dalam kegiatan monitoring lulusan/alumni di sebuah perguruan tinggi dan sebagai bahan evaluasi perguruan tinggi terhadap lulusan yang dihasilkan apakah telah memenuhi standar kompetensi yang sesuai pada dunia kerja, serta sebagai informasi mengenai kompetensi yang relevan bagi dunia kerja untuk dapat membantu upaya perbaikan kurikulum sistem pembelajaran, dan sebagai sistem monitoring lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja Semoga setelah membaca buku ini, akan meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pengalaman setelah mempraktekkan apa yang dituliskan dari buku ini. Aamiin YRA. Dengan menyadari bahwa manusia tak ada yang sempurna, tetapi penulis berharap semoga buku ini dapat menjadi manfaat bagi semua yang memerlukan. Saran dan Rekomendasi yang positif penulis harapkan demi perbaikan penulisan di masa yang akan datang.

Buku ini ditujukan bagi para mahasiswa, analis sistem informasi, programmer, penggiat Informatika, para dosen, dan kalangan masyarakat umum lainnya.

METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL

Kebanyakan orang salah berpersepsi bahwa ilmu dan pengetahuan memiliki kesamaan arti, padahal ilmu dengan pengetahuan adalah dua hal yang berbeda. Ilmu adalah pengetahuan tetapi tidak semua pengetahuan adalah ilmu. Ilmu dan pengetahuan terkadang dirangkum menjadi satu kata majemuk yang mengandung arti tersendiri. Bahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ilmu disamakan dengan pengetahuan, sehingga ilmu adalah pengetahuan. Namun jika kata pengetahuan dan kata ilmu tidak dirangkum menjadi satu kata majemuk atau berdiri sendiri, akan tampak perbedaan antara keduanya. Berdasarkan asal katanya, pengetahuan diambil dari kata dalam bahasa Inggris yaitu knowledge. Sedangkan pengetahuan berasal dari kata Science. Tentunya dari dua asal kata itu mempunyai makna yang berbeda.

Kebanyakan orang salah berpersepsi bahwa ilmu dan pengetahuan memiliki kesamaan arti, padahal ilmu dengan pengetahuan adalah dua hal yang berbeda.