Sebanyak 10947 item atau buku ditemukan

Undang-Undang Perbankan Syariah

titik temu hukum Islam dan hukum nasional

Analysis of Indonesian law on Islamic banking.

Analysis of Indonesian law on Islamic banking.

Perbankan Syariah di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.

Berdirinya Bank Syariah Pertama di Indonesia

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.

Membangun Bank Syariah Sekolah

Adalah sebuah keniscayaan, setiap kita pergi untuk suatu keperluan, selalu ada uang dalam saku atau tas kita. Demikian pula ketika kita berangkat ke sekolah. Untuk latihan mengatur keuangan, kelola keuangan kita sekecil apapun melalui pembiasaan menabung. Jenis Setoran ke Bank Syariah Sekolah : 1. Tabungan bebas waktu pengambilan 2. Tabungan tidak bebas waktu pengambilan (tabungan widiawisata, tabungan kelulusan dan lain-lain yang tidak akan diambil sebelum waktu yang ditentukan) 3. Angsuran pinjaman/pembiayaan 4. Setoran Sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat

Adalah sebuah keniscayaan, setiap kita pergi untuk suatu keperluan, selalu ada uang dalam saku atau tas kita.

Audit Bank Syariah

Perkembangnya industri perbankan syariah dipengaruhi oleh para stakeholder. Stakeholder memiliki peranan terpenting terhadap penilaian suatu organisasi. Stakeholder dari perbankan syariah, yaitu Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank, Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perguruan tinggi atau lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat merupakan pengguna langsung jasa perbankan syariah sehingga memiliki penilaian yang signifikan terhadap operasi yang dilakukan oleh perbankan syariah. Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah. Dengan demikian, pembaca diharapkan dapat memperluas cakrawala berpikir baik itu dalam memahami kegiatan audit, operasional bank syariah dan mengatasi tantangan ekonomi dalam dunia perbankan yang terus berkembang secara dinamis ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah.

Analisis Produktivitas Finansial dan Sosial pada Perbankan Syariah di Indonesia

Industri perbankan di Indonesia yang terus berkembang dalam sistem dual banking system terus menghadapi tantangan, baik profil risiko maupun kompleksitas usaha. Oleh karenanya, OJK terus mendorong perbankan untuk menjaga tingkat kesehatannya yang berbasis risk-based bank rating. Bagi perbankan syariah, penilaian tersebut berkaitan dengan risk profile, good corporate governance, earnings, dan capital. Monograf ini menyajikan model alternatif penilaian kinerja perbankan syariah, yaitu analisis produktivitas dengan Malmquist Productivity Index. Analisis dilakukan pada dua model pendanaan yang dikelola oleh perbankan syariah, yaitu dana finansial dan dana sosial. Hasil analisis menunjukkan pengelolaan dana finansial belum mampu disinergikan dengan pengelolaan dana sosial sehingga menimbulkan situasi trade-off.

... Analysis of the Co-operative, Islamic and Conventional Banks in Malaysia. American Journal of Economics, 3(5C), 184–190. https://doi.org/10.5923/c.economics.201301.31 Pambuko, Z. B. (2016). Determinan Tingkat Efisiensi Perbankan Syariah ...