Sebanyak 21320 item atau buku ditemukan

FEISAL TAMIN, BENTENG NETRALITAS APARATUR NEGARA: Pendobrak Keterbukaan Informasi, Legenda Juru Bicara

Feisal Tamin selalu mengatakan pada diri sendiri untuk bekerja dengan tekun, maksimal, bertanggung jawab, dan bertekad bila kelak berada pada posisi yang bisa mengambil kebijakan, akan melakukan perubahan menuju pengabdian ideal. Ketika dipercaya sebagai menteri yang mengurusi aparatur negara, di depan Presiden, ia menguatkan komitmennya. Birokrasi harus dibenahi. Netralitas harus dipertahankan. Selain TNI dan Polri, sesungguhnya, birokrasi adalah pilar penjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiganya berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Integritas, kemandirian, dan netralitas birokrasi menjadi prasyarat kokoh tegaknya NKRI. Ia teringat ketika banyak hal harus dipertaruhkan untuk menjadi benteng netralitas birokrasi. Ia tidak menyesal sekalipun harus meninggalkan jabatan struktural sebagai Sekjen Depdagri, orang nomor dua di Kementerian Dalam Negeri. *** ÒMenurut pandangan saya, Pak Feisal Tamin adalah seorang birokrat tulen yang sukses. Beliau meniti karier yang gemilang mulai dari tingkat bawah di daerah, melalui jenjang demi jenjang sampai akhirnya ke tingkat nasional, sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dan kemudian menjadi sejawat saya pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Suatu masa yang penuh tantangan sebagai buntut panjang dari krisis multidimensi yang menerpa bangsa kita pada tahun 1997/1998. Pada akhir masa tugasnya, Kabinet Gotong Royong, alhamdulillah, dapat menyerahkan negeri ini dalam kondisi yang makin baik kepada pemerintahan berikutnya.Ó ÑProf. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec., Wakil Presiden RI periode 2009-2014 ÒBapak Feisal Tamin sangat mumpuni dalam administrasi, termasuk dalam menorehkan kata-kata yang santun baik dalam surat maupun dalam interaksi birokrasi. Beliau juga sangat correct dan kritis atas hasil-hasil kerja staf. Saya menemukan keteladanan dari beliau bahwa bekerja dalam format completely staff working adalah yang terbaik karena segala curah pendapat ada di situ dan dapat memperkaya pertimbangan untuk keputusan yang akan diambil. Aktualisasi peran sebagai birokrat, tertanam pada diri saya dari keteladanan Bapak Feisal Tamin. Birokrasi memiliki fungsi administrasi, artikulasi kepentingan politik, stabilitas pemerintah, dan mendorong demokrasi yang harus secara lengkap dimiliki untuk menjadi birokrasi profesional, abdi negara, dan abdi masyarakat.Ó ÑDr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabinet Indonesia Maju 2019Ğ2024 dan 2019-2024

Feisal Tamin selalu mengatakan pada diri sendiri untuk bekerja dengan tekun, maksimal, bertanggung jawab, dan bertekad bila kelak berada pada posisi yang bisa mengambil kebijakan, akan melakukan perubahan menuju pengabdian ideal.

Menegakkan Undang-Undang Penyiaran

hukum penyiaran : judicial review, 7 peraturan pemerintah, PP nomor 11, 12,13, 49, 50, 51, 52 tahun 2005

Judicial review on enforcement of broadcasting law in Indonesia.

Judicial review on enforcement of broadcasting law in Indonesia.

Undang-Undang Penangan Konflik Sosial (UU no. 7 tahun 2012)

dilengkapi Undang-Undang Penyiaran

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Undang-Undang Pemilihan Umum - Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru (2017) dan Penjelasannya

Buku ini berisi Undang-Undang Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, yakni: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, beserta semua lampiran dan penjelasannya. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan penjelasannya. Selain itu, terdapat pula ulasan mengenai sistem pemilu, pemilihan anggota legislatif dan presiden, pelaksanaan pemilu demokratis dan pemilu serentak. Semoga buku ini dapat menjadi acuan dalam memahami pemilu secara lebih terperinci, baik bagi para akademisi, praktisi maupun masyarakat umum.

inKampanye g/K G (5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang ...

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014

Pedoman Untuk Berkreasi di Indonesia

Undang-undang ini dikemas dalam format epub, sehingga memudahkan untuk bernavigasi ke pasal yang anda inginkan. Disertai lembar penjelasannya dicantumkan di setiap pasal, sehingga anda tidak perlu membolak balik halaman.

Undang-undang ini dikemas dalam format epub, sehingga memudahkan untuk bernavigasi ke pasal yang anda inginkan. Disertai lembar penjelasannya dicantumkan di setiap pasal, sehingga anda tidak perlu membolak balik halaman.

Menegakkan kemerdekaan pers

"1001" alasan Undang-Undang Pers lex specialis : menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers

Issues on freedom of the press related to implementation of press law as a special law in Indonesia.

Issues on freedom of the press related to implementation of press law as a special law in Indonesia.

Undang-undang pers

Undang-undang No.11 Th. 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Polok Pers (Lembaran Negara No.40 Th.1966), disusun oleh J.C.T.Simorangkir