Sebanyak 21320 item atau buku ditemukan

KEPEMERINTAHAN YANG BERTANGGUNGJAWAB

Melalui Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pemerintahan

BUKU yang ada dihadapan pembaca merupakan kelanjutan dari buku saya yang terdahulu kepemerintahan yang baik melalui penerapan tata kelola dan keabsahan pemerintahan. Dalam buku yang kedua ini dengan mengambil judul kepemerintahan yang bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas pemerintahan diharapkan bisa memberikan gambaran seperti apa konsep kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dijalankan atau dilakukan. Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar. Kepemerintahan yang bertangggungjawab memberi batasan apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sesuai dengan dasar tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan. Dalam hukum administrasi pemerintahan jelas disebutkan, bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam arti, bahwa semua perbuatan atau tindakan hukum pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewenangannya. Dalam buku kedua ini saya ingin memberikan penekanan pada tiga hal apabila kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dapat dilakukan atau dijalankan dengan baik dan benar yakni, berkenaan dengan seperti apa pemerintahan yang bertanggungjawab itu dilakukan. Untuk mengurai hal tersebut menurut saya perlu dilakukan pembenahan birokrasi pemerintahan melalui kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan. Sedangkan, untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan itu sudah bertanggungjawab ataukah tidak maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintahan.

Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Desentralisasi dan otonomi daerah

desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah

Evaluation of the Indonesian government system regarding decentralization, democratization, and accountability; seminar papers.

Evaluation of the Indonesian government system regarding decentralization, democratization, and accountability; seminar papers.

Membangun akuntabilitas lembaga pengelola wakaf

laporan penelitian individu

Study on principles of accountability in waqf management di Indonesia.

Study on principles of accountability in waqf management di Indonesia.

Menuju demokrasi pemerintahan

bunga rampai masalah : otonomi daerah, akuntabilitas pemerintahan, demokrasi, dan sosial budaya

Teorisasi Etis Maqasid

Dialektika Hukum Islam dan Etika Global

Buku ini merupakan hasil penelitian kompetitif yang diselenggarakan oleh LPPM IAIN Ponorogo. Topik maqasid dan etika global ini dipilih atas inspirasi para pemikir progresif hukum Islam (di antaranya Jasser Auda dan Taha ‘Abd al-Rahman) dan tentu Hans Kung yang dinilai sebagai pelopor konsepsi etika global. Barang kali tidak ada yang yang sama sekali baru, utamanya bagi yang sudah familiar dengan literatur-literatur mereka. Upaya mendialogkan dan mendialektikakan antara maqasid dan etika global bisa dinilai sebatas meneguhkan kualifikasi maqasid sebagai inti moralitas dalam bidang kajian hukum Islam sebagaimana telah dinyatakan oleh para pemikir progresif maqasid. Pada sisi yang lain, menghadirkan wacana ini dalam literatur berbahasa Indonesia diharapkan bisa mendesiminasi gagasan ini secara lebih luas.

Secara khusus, ucapan terima kasih dihaturkan kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, yang telah memberikan kesempatan keikutsertaan dalam Program Publikasi Fakultas Syariah Tahun 2021.

Mengembangkan Kompetensi Etis di Lingkungan Kita

Etika memang bukan “barang mahal”. Namun, ketika kita tidak memiliki etika, maka seberapa pun tinggi pendidikan atau jabatan, kita seperti bukan apa-apa. Tidak perlu melihat jauh-jauh, bagaimana dengan kondisi keluarga kita. Apakah kita sudah memberi contoh yang baik kepada anak-anak? Sekadar memperoleh gambaran sederhana, cobalah menjawab jujur pernyataan-pernyataan berikut. Dalam seminggu ini, saya tidak pernah datang terlambat; saya selalu sabar mengantre; saya tidak menggunakan ponsel saat menghadiri rapat; tidak juga merokok di tempat yang dilarang; saya tidak bergosip. Inti dari persoalan-persoalan bangsa saat ini adalah kecenderungan bahwa kita “tidak” memahami dan tidak mengindahkan etika yang berlaku. Dengan kata lain, perilaku kita yang mau menang sendiri, bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan, bahkan mengabaikan moralitas. Sehingga kita begitu akrab dengan yang namanya korupsi, kekerasan, pelecehan, ataupun perselingkuhan. Buku ini memberikan pandangan terhadap bagaimana mengimplementasikan Revolusi Mental dalam keseharian, yakni dengan mengembangkan Kompetensi Etis. Dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang, melalui pendekatan ilmu komunikasi. Lengkap dengan indikator pengukurannya. Pembaca diharapkan tidak saja mampu memahami, mengukur dan mengasah kompetensi etisnya, tetapi juga mengkritisi perilaku yang bertentangan dengan etika. Sasaran buku ini adalah para orang tua, pendidik, dan kaum muda yang ingin memiliki nilai tambah, unggul dalam persaingan, kehidupan keluarga yang berkualitas serta menjadi bagian dari Indonesia yang lebih baik.

Khususnya sektor Teknologi Informasi, di mana program televisi dari berbagai negara, internet, inovasi aneka gadget dan smartphone banyak memberi kemudahan akses informasi pada manusia di mana pun mereka berada.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang R.I. nomor 14 tahun 2008

Indonesian law on public information transparency.

Indonesian law on public information transparency.

KETERBUKAAN SISTEM INFORMASI

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah di Indonesia. Desentralisasi ini memberikan kesempatan kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan desa merupakan salah satu yang menjadi unsur dari kelembagaan pemerintah Indonesia. Desa juga merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Terkait dengan pemahaman desa, inilah yang menjadi suatu tatanan bahwa Pemerintah Daerah berhak dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, dalam tatanannya Pemerintah Desa pun seharusnya perlu dikembangkan pula agar dapat menjadi desa mandiri, karena desa merupakan salah satu pondasi kuat dalam pemerintahan. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah di Indonesia.

Menggagas keterbukaan informasi publik

upaya kolektif berantas korupsi

Legal analysis on the needs and establishment of public information transparency in Indonesia.

Legal analysis of the need for and establishment of public information transparency in Indonesia.