Sebanyak 106 item atau buku ditemukan

Hukum perkawinan Islam di Indonesia

On Islamic law regarding marriage in Indonesia.

yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat bedasarkan asal - usul dan adat - istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten (
huruf ...

Pergeseran orientasi pendidikan pesantren di Indonesia

Study and teaching of Islam in four Islamic religious schools in Indonesia.

Study and teaching of Islam in four Islamic religious schools in Indonesia.

Fiqih Praktis Sehari-hari

Mencermati hiruk pikuk zaman, dengan segala problematik yang terjadi di tengah masyarakat, terutama kaum Muslim, beragam pertanyaan seputar hukum (fiqih) Islam pun muncul. Bagi masyarakat awam, jawaban dan penje-lasan atas berbagai permasalahan yang mereka temui se-hari-hari dari seorang ustadz, ulama, dai, atau sosok yang memang memiliki kepakaran dalam hal syari`at (agama) menjadi sebuah kebutuhan yang esensial. Penjelasan yang mampu menjadi penyuluh agar langkah dan tindakan tidak tersesat. Penjelasan yang komprehensif dan gamblang se-hingga dapat menganulir keraguan atau pertikaian. Buku Fiqih Praktis Sehari-hari hadir sebagai sebuah buku fiqih praktis yang membahas beragam persoalan yang kerap ditemukan dalam keseharian kita, seperti tentang pergaulan dengan non-Muslim, adab-adab Islam, bersuci (thaharah), halal haram makanan, minuman, dan muamalah, serta puasa, zakat, dan shalat. Buku ini merupakan rangkuman dari kumpulan tanya jawab seputar fiqih yang dikelola oleh penulis (Ustadz Farid Nu`man Hasan). Dengan kepakaran yang penulis miliki, penulis—dengan karunia Allah SWT—berhasil men-jawab beragam lontaran pertanyaan dan permasalahan dari masyarakat sehingga masyarakat pun merasa tercerahkan berkat ilmu dan wawasan keagamaan yang penulis miliki.

Buku Fiqih Praktis Sehari-hari hadir sebagai sebuah buku fiqih praktis yang membahas beragam persoalan yang kerap ditemukan dalam keseharian kita, seperti tentang pergaulan dengan non-Muslim, adab-adab Islam, bersuci (thaharah), halal haram ...

Fiqih Perempuan Kontemporer

Buku Fiqih Perempuan Kontemporer hadir untuk menjadi secercah cahaya terang bagi beragam persoalan yang menggelayuti masyarakat kita, terutama kaum perempuan. Buku ini dihimpun oleh seorang ustadz yang telah berpengalaman menjadi narasumber fatwa dan mengelola beberapa grup ta-nya jawab—via WhatssApp dan Telegram—dari berbagai per-soalan yang ditanyakan oleh masyarakat, terutama perempu-an. Dengan kata lain, buku Fiqih Perempuan Kontemporer ini merupakan rangkuman tanya jawab dari beragam persoalan yang terjadi di tengah kita. Ada empat kategori besar pemba-hasan dalam buku ini, yakni perempuan dan ibadah, perempuan dan rumah tangga, perempuan dan ruang lingkup sosial, serta perempuan dan perhiasan.

Buku Fiqih Perempuan Kontemporer hadir untuk menjadi secercah cahaya terang bagi beragam persoalan yang menggelayuti masyarakat kita, terutama kaum perempuan.

Konsep Ideal Labschool

Di Indonesia, problem Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak hanya pada bahan ajar, penelitian, dan juga sistemnya, namun juga adanya Labschool yang kurang ideal. Labschool yang dikelola LPTK, selama ini masih sekadar menyesuaikan selera pasar dan belum sepenuhnya menjawabbasic need (kebutuhan dasar) serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kita. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan tantangan disruption yang terjadi pada ketercerabutan dalam berbagai hal. Ada tiga elemen yang akan dibangun jika Labschool yang dikelola di LPTK berjalan ideal. Pertama, dosen dan pengelola atau guru di Labschool itu sendiri. Dosen di LPTK yang menaungi Labschooltersebut bisa melakukan sebuah penelitian, ekperimen, dan bersinergi untuk mendesain sebuah program untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan uji coba program dalam Labschool itu sendiri. Selama ini yang dimaksud Labschool hanya peran gurunya, padahal kelebihan Labschool itu bisa diteliti dosen atau peneliti dari dalam LPTK maupun dari luar yang berkepentingan. Kedua, bagi mahasiswa di LPTK yang mengelola Labschool bisa melakukan penelitian dalam menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tidak hanya saat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), namun peneitian itu bisa dilakukan dalam menunjang perkuliahan metode penelitian pendidikan, penelitian kolaborasi dengan dosen, dan peneliti, atau melakukan penelitian pengembangan di Labschool yang terdiri atas banyak variabel. Bisa model, metode, media pembelajaran di Labschool atau berkaitan dengan kurikulum yang dikembangkan di sana. Ketiga, bagi orang tua dan pihak berkepentingan. Selain dosen dan guru Labschool serta mahasiswa di LPTK yang mengelola Labschool itu, juga bisa dimanfaatkan semua pihak yang berkepentingan termasuk orang tua peserta didik di Labschool itu sendiri. Banyak sekali proyek-proyek penelitian yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Sebab, semua harus berbasis riset dan tidak bisa sekadar deskripsi tanpa pembuktikan dan pendekatan ilmiah. Bisa dari unsur Dinas Pendidikan, LPTK lain, organisasi PGRI, IGI, HIMPAUDI, atau dari USAID Prioritas, dan lainnya. Semua itu harus disinergikan dalam rangka bisa mendongkrak Labschool yang dikelola LPTK untuk selalu menggenjot akselerasi dan inovasi. Buku ini merupakan hasil penelitian, dan gagasan ilmiah dari beberapa buku dan jurnal serta hasil penelitian lain yang terdiri atas beberapa bab. Pada BAB I menjelaskan “Konsep Labschool dalam Pendidikan Indonesia”. Kemudian pada BAB II mengkaji tentang “Labschool sebagai Fondasi LPTK Berkualitas”. Bab III mengkaji tentang “Konsep Ideal Labschool” yang di dalamnya ada desain ideal Labschool, inovasi Labschool menjawab tantangan zaman, integrasi E-learning di Labschool, penguatan Literasi diLabschool, dan program akselerasi Labschool. Terbitnya buku ini menjadi sejarah perkembangan Labschool dengan hasil sebuah gagasan dan tawaran konsep pengelolaan, manajemen, dan juga kurikulum, metode, model, dan strategi pembelajaran Labschool yang selalu update dalam menyesuaikan zaman. Labschool memang bukan segalanya, namun penguatan kualitas LPTK sebagai pencetak guru profesional berawal dari sana. (*)

Ada beberapa dasar Kemendikbud mengimplementasikan K13. Pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas (20/2003), ... Pertama, peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan pendidikan informal.